AGARANEWS, GAYO LUES – Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Gayo Lues meringkus dan mengamankan pemilik narkotika jenis pil ekstasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Gayo Lues Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan S,IK,M,SI melalui Kasat Narkoba Iptu Syamsuir SE, Jum’at (20/12/2019).
Tersangka yang ditangkap Satuan Narkoba itu adalah RD (30), pekerjaan wiraswasta, warga Desa Penampaan Toa, Kecamatan Belangkejeren dan YS (21), pekerjaan pelajar, warga Desa Raklunung, Kecamatan Belangkejeren.
Petugas ResNarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di tempat tersebut sering di jadikan tempat taransaksi Narkotika jenis extasi.
Menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan dan andekafer pada pukul 20.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil melakukan penangkapan terhadap laki – laki berinisial RD dan YS.
Barang bukti yang diamankan
Dua butir setengah narkotika jenis extasi merk hello kitty, uang sejumlah Rp. 700.000, 1 unit hanphone merek Oppo x5, 1 unit hanphone merek samsung j 7 preme. Dimana penangkapan itu dilakukan di Desa Blower Kecamatan Blangkejeren, katanya.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Gayo Lues untuk dilakukan proses selanjutnya. (Ardiyanto)