1 Januari 2020 Harga Rokok Sah Naik, di Toko Kelontong Sudah Naik Duluan, 2021 Naik Lebih 35 Persen

admin

- Redaksi

Selasa, 24 Desember 2019 - 22:12 WIB

401,542 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Nikita2706/Wikipedia)

 

AGARANEWS  – “Belum tahun baru, harga rokok sudah naik,” kata Hendra, seorang perokok aktif yang mengaku terkejut seusai membeli rokok di toko kelontong di Pangkalpinang. Rokok Marlboro lights yang biasanya ia beli seharga Rp 27,5 ribu, harganya kini sudah Rp 30 ribu.

Ia mengaku kenaikan ini sudah dua kali dalam tahun ini. Sebelumnya harga Marlboro Lights di awal tahun sekitar Rp 25 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Naiknya dua kali dalam tahun ini,” kata Hendra.

Beberapa hari lagi tahun 2019 sudah berakhir, itu berarti tahun 2020 tiba, dan pemberlakuan harga baru rokok di Indonesia akan segera berlaku.

Pemerintah akhirnya mengesahkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang baru akan berlaku 1 Januari 2020 mendatang.

Sikap pemerintah ini merupakan langkah negara untuk menekan konsumsi rokok sekaligus menggenjot penerimaan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam PMK teranyar ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen.

Angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23 persen di, beberapa waktu yang lalu.

Secara rerata, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengaku dikeluarkannya PMK 152 tersebut merupakan penegasan pemerintah dan sudah melalui pembahasan internal Kemenkeu, tim ahli, dan industri rokok.

“Dari sisi industri tenaga kerjanya banyak sudah dipertimbangkan.

Ke depan ini diharapkan mampu membawa pengaruh terhadap penurunan rokok illegal,” kata Deni kepada Kontan.co.id, Selasa (22/10).

Pihaknya beralasan, lebih tingginya kenaikan tarif beberapa hasil tembakau dari yang diumumkan Menkeu tersebut,

lantaran memperhitungkan volume hasil tembakau golongan atas alias pabrikan.

“23 persen merupakan rerata tertimbang.

Tarif dalam PMK kalau dihitung rerata tertimbang, tetap naik 23 persen,” kata Kasubdit Tarif Cukai DJBC Sunaryo sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (23/10/2019).

Di sisi lain, aturan tersebut menegaskan pada Pasal II ayat A yang menetapkan tarif cukai dengan dengan ketentuan sebagai berikut.

Pertama, tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku.

Kedua, Harga Jual Eceran (HJE) tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE per Batang atau gram yang berlaku.

Sementara pada PMK sebelumnya, tidak ada penyataan tegas dari pemerintah terkait hal tersebut.

PMK Nomor 146/PMK.010/2017 Bab XI Pasal 6 hanya mengatur HJE minimal sama dengan penerapan HJE pada tahun sebelumnya.

Oleh karenanya, dengan adanya PMK Nomor 152/PMK/2019 pemerintah memastikan keberlanjutan tarif HJE tidak lebih rendah daripada tarif sebelumnya.

Artinya tahun 2021 harga jual eceran rokok harus lebih tinggi dari 35 persen.

Ekonom Institude of Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan rata-rata tarif cukai 21,55 persen masih seharusnya disambut wajar oleh para pengusaha rokok.

Sebab, tahun ini tidak ada kenaikan tarif.

Baca Juga :  PT PIM Dituding Salurkan Pupuk Bersubsidi Fiktif Rugikan Belasan Miliar

Menurutnya, tahun ini industri rokok sudah sangat diuntungkan.

Alasannya, 80 persen pergerakan ekonomi industri rokok karena regulas.

Untuk itu, langkah pemerintah yang tidak menaikkan CHT di tahun ini dinilai sebagai insentif bagi industri.

Namun demikian, tarif CHT 21,55 persen dan HJE 35 persen menurut Enny akan membuat penyebaran rokok ilegal semakin meluas.

Sebab harga yang jual tiba-tiba melonjak mahal akan semakin sulit bagi pemerintah untuk mengendalikan rokok ilegal.

“Hal tersebut beresiko terhadap efektifitas pengendalian rokok ilegal dan jangan sampai malah penerimaan tidak tercapai,” ujar Enny kepada Kontan.co.id, Selasa (22/10/2019).

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul : Sah! Mulai 1 Januari 2020 tarif cukai tembakau naik rata-rata 21,55%

BANGKAPOS.COM – Daftar harga rokok hingga mencapai Rp 52.500 per bungkus beredar viral di media sosial lewat aplikasi WhatsApp.

Kenaikan harga yang cukup fantastis ini ternyata mendekati harga ideal yang diinginkan konsumen sesuai survey yang digelar Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKIS-UI).

Salah satu produsen rokok terbesar di Indonesia, PT Djarum pun mereaksi kabar viral kenaikan harga tersebut.

Sebelumnya, dalam pesan berantai tersebut terdapat 42 merek rokok yang dikabarkan akan mengalami kenaikan harga.

Dari keseluruhan merek rokok, beberapa di antaranya diproduksi oleh PT Djarum.

Berikut bunyi pesan yang beredar: Tangkapan layar pesan berantai mengenai kenaikan harga rokok(WhatsApp)

Sekilas info Perkiraan harga 42 rokok mulai 1 Jan 2020 :

1. Marlboro Merah Rp.51.800

2. Marlboro Light Rp.48.500

3. Marlboro Menthol Rp.48.800

4. Marlboro Black Menthol Rp.51.200

5. Marlboro Ice Blast Rp.52.500

6. Dunhill Merah Rp.50.800

7. Dunhill Mild Rp.48.200

8. Dunhill Menthol Rp.50.200

9. Lucky Strike Filter Rp.43.800

10. Lucky Strike Light Rp.42.800

11. Country Merah Rp.42.800

12. Country Light Rp.42.200

13. Pall Mall Filter Rp.42.500

14. Pall Mall Light Rp.43.800

15. Pall Mall Light Menthol Rp.43.800

16. Djarum Super 16 Rp.39.500

17. Djarum MLD Rp.40.500

18. Djarum Black Rp.38.800

19. Djarum Black Menthol Rp.39.200

20. Djarum 76 Rp.32.800

21. Djarum Clavo Filter Rp.36.200

22. Djarum Clavo Kretek Rp.34.800

23. LA Light Rp.38.800

24. LA Menthol Rp.39.500

25. LA Light Ice Rp.40.800

26. LA Bold Rp.40.200

27. Gudang Garam Filter Rp.40.500

28. Gudang Garam Signature Rp.42.200

29. Gudang Garam Signature Mild Rp.40.800

30. GG Mild Rp.40.500

31. Gudang Garam Surya 16 Rp.42.400

32. Gudang Garam Surya Exclusive Rp.44.800

33. Gudang Garam International Rp.40.200

34. Surya Pro Mild Rp.38.800

35. Sampoerna Mild Rp.48.800

36. Sampoerna Menthol Rp.47.500

37. U Mild Rp.35.800

38. Class Mild Rp.42.500

39. Star Mild Rp.40.800

40. Star Mild Menthol Rp.42.500

41. Dji Sam Soe Magnum Filter Rp.45.500

42. Dji Sam Soe Magnum Blue Rp.45.200

Informasi soal ini juga beredar di media sosial Twitter dan mendapatkan tanggapan dari para warganet.

Benarkah akan ada kenaikan harga sebesar seperti informasi yang beredar?

 

Tanggapan PT Djarum

Senior Manager Corporate Communications PT Djarum Budi Darmawan mengatakan, informasi yang ada dalam pesan berantai tersebut tidak benar alias hoaks.

“Info yang viral tersebut tidak benar,” kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (4/10/2019).

Baca Juga :  Polsek Praya Tengah Evakuasi Salah Satu Warga Kelurahan Gerantung Yang Terseret Arus Sungai.

Budi menegaskan, saat ini harga rokok yang di pasaran masih sama dengan harga pasar.

Ia menyebutkan, belum ada kenaikan harga.

Meski demikian, lanjut Budi, jika memang ada kenaikan cukai, maka harga rokok juga akan naik.

“Tahun ini harga masih sama. Tahun depan karena cukai naik, pasti akan berubah,” ujar Budi.

Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.com, 14 September 2019, pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok.

Kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 13 September 2019.

Ada tiga alasan yang mendasari keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok.

Pertama, tak ada kenaikan sejak tahun lalu.

Kedua, ada alasan objektif menaikkan cukai yaitu menurunkan konsumsi karena alasan kesehatan.

Ketiga, terkait urusan penerimaan negara.

Pemerintah yakin, kenaikan cukai akan mendongkrak penerimaan negara dan bisa digunakan untuk pembiayaan anggaran di APBN 2020.

Idealnya Rp 60 Ribu hingga Rp 70.000

Di bagian lain, survei tentang dukungan publik terhadap kenaikan harga rokok yang dilakukan Komnas Pengendalian Tembakau dan Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKIS-UI) pada 2018 lalu menghasilkan temuan menarik.

Dari survei tersebut, sebagian besar responden mendukung kenaikan harga rokok.

Lebih menarik lagi, para responden itu bukan hanya mereka yang tidak merokok atau mantan perokok, tetapi juga para perokok aktif.

“Dukungan harga rokok mahal ternyata tidak hanya muncul dari masyarakat non-perokok, tetapi juga dari para perokok itu sendiri. Hal ini dibuktikan dalam hasil survei yang dilakukan PKJS-UI selama Mei 2018 pada 1.000 responden,” kata anggota Tim Peneliti PKJS-UI, Renny Nurhasanah, seperti ditulis Kompas.com, Selasa (17/7/2018).

Renny mengatakan, sebesar 88 persen responden mendukung kenaikan harga rokok agar para perokok berhenti mengonsumsi rokok.

Untuk mendorong agar konsumsi rokok berhenti, harga yang diyakini efektif adalah Rp 60 ribu dan Rp 70 ribu.

“Sebanyak 66 persen dari 404 responden perokok akan berhenti membeli rokok apabila harga rokok naik menjadi Rp 60.000 per bungkus dan sebanyak 74 persen dari 404 responden perokok mengatakan akan berhenti merokok apabila harga rokok naik menjadi Rp 70.000 per bungkus,” sambungnya.

Selain mengenai kenaikan harga rokok, survei PKJS-UI juga mengungkap adanya kecenderungan perokok aktif pada responden yang memiliki penghasilan keluarga kurang dari Rp 2,9 juta sebesar 44,61 persen dan Rp 3 juta sampai Rp 6,9 juta sebesar 41,88 persen.

Hal tersebut lebih tinggi dibandingkan responden yang memiliki penghasilan keluarga lebih dari Rp 7 juta dengan presentase hanya sebesar 30,91 persen.

“Hal ini membuktikan bahwa keluarga berpendapatan dan berpendidikan rendah cenderung merokok. Tidak mengherankan jika BPS menyebutkan bahwa rokok menyumbang kemiskinan,” pungkas Renny.

Survei mengenai persepsi publik terhadap kenaikan harga rokok bukan dilakukan kali ini saja.

Pada 2016 silam, Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Manusia, Universitas Indonesia, juga merilis survei yang hasilnya hampir serupa.

Dalam survei tersebut, para perokok diyakini akan ‘insyaf’ apabila harga rokok dinaikkan menjadi Rp 50 ribu per bungkus.(*)

SUMBER : BANGKAPOS.COM

Berita Terkait

Sigap,..!!! Personil Satres Narkoba Polres Deli Serdang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
BRI BO Medan Sisingamangaraja Menyerahkan Bantuan CSR Berupa Toyota Hiace Kepada UINSU
Kasrem 033/WP Hadiri FGD Lemhannas RI di Koarmada I
Peringati Hari Buku Nasional, Satgas Yonif 122/TS Bagikan Buku Kepada Murid SD di Perbatasan
Danrem 121/ABW Brigjen. TNI. Luqman Arief, M. I. P, Pimpin Rapat Staff Korem dan Jajaran
Komitmen Jaga Stabilitas Keamanan Maritim, Kasal Hadiri “19 Tahun Western Pacific Naval Symposium” di Qingdao, China
Ribuan Ekor Monster Afrika Hijrah Dari Papua Menuju Perbatasan RI-RDTL
Babinsa Koramil 0201-05/MB Pasang Spanduk Himbauan Stop Judi

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 17:48 WIB

Sigap,..!!! Personil Satres Narkoba Polres Deli Serdang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 23 April 2024 - 17:45 WIB

BRI BO Medan Sisingamangaraja Menyerahkan Bantuan CSR Berupa Toyota Hiace Kepada UINSU

Selasa, 23 April 2024 - 15:07 WIB

Kasrem 033/WP Hadiri FGD Lemhannas RI di Koarmada I

Selasa, 23 April 2024 - 14:45 WIB

Peringati Hari Buku Nasional, Satgas Yonif 122/TS Bagikan Buku Kepada Murid SD di Perbatasan

Selasa, 23 April 2024 - 14:42 WIB

Danrem 121/ABW Brigjen. TNI. Luqman Arief, M. I. P, Pimpin Rapat Staff Korem dan Jajaran

Selasa, 23 April 2024 - 14:32 WIB

Ribuan Ekor Monster Afrika Hijrah Dari Papua Menuju Perbatasan RI-RDTL

Selasa, 23 April 2024 - 14:28 WIB

Babinsa Koramil 0201-05/MB Pasang Spanduk Himbauan Stop Judi

Selasa, 23 April 2024 - 14:24 WIB

Komsos Dengan Warga, Babinsa Koramil 07/MT Juga Rutin Pantau Wilayah Binaan

Berita Terbaru

HEADLINE

Kasrem 033/WP Hadiri FGD Lemhannas RI di Koarmada I

Selasa, 23 Apr 2024 - 15:07 WIB