Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, Polisi Periksa 50 Saksi dan 6 Barang Bukti

Redaksi Jawa Tengah

- Redaksi

Sabtu, 1 Januari 2022 - 10:59 WIB

40217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional |AGARANEWS.COM Penyidik Polda Jawa Barat terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti.

 

“Adapun perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan 6 item barang bukti,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/1/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

Baca Juga :  Dadan Tri Yudianto, Menjadi Komisaris Termuda PT. Wika Beton

 

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

 

“Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

 

Penyidik, kata Ramadhan, akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan dengan scientific crime investigation.

 

Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Habib Bahar terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

 

“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” ujar Suntana dalam keterangan persnya, Rabu, 29 Desember 2021.

Baca Juga :  Monitoring Wilayah, Babinsa Sempatkan Waktu Bantu Warga Bangun Rumah Warga

 

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.SSementarapemanggilan Bahar bin Smith menjadi saksi terlapor dijadwalkan pada hari Senin, 3 Januari 2022.

Sumber :intan jr

Red: hans

Berita Terkait

Bupati Karo Berikan Penghargaan Kepada Warga Tongging Yang Berjasa Dalam Pencarian Turis Asing di Sipiso-piso
Peringati Hari Jadi Ke-104, Desa Sangga Lima Menggelar Karnaval Budaya
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil amankan sabu seberat 20,58 gram dari Ibu Rumah Tangga (IRT)
Jelang Pilkada Tapsel 2024 : Rasyid Assaf Dongoran Hantarkan Formulir Bupati Pada Golkar Tapsel
Drs . Syakir, M.Si PJ Bupati Agara membuka secara langsung Rapat Koordinasi percepatan penurunan Stanting tahun 2024
Lapas Kutacane Gelar Penyematan Pangkat dan Penyerahan Piagam Penghargaan Pegawai Teladan
Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Himbau Petani Wortel Gunakan Bibit Produksi Sendiri
Bupati Karo Hadiri Kerja Tahun “ Mahpah” Desa Dokan Tahun 2024

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 19:42 WIB

Babinsa Koramil 06/Gondang Himbau Pedagang Mainan Agar Tidak Menjual Petasan

Selasa, 23 April 2024 - 19:38 WIB

Delapan Rumah Permanen di Asrama Eks Kowilhan TNI AD Kodam I/BB Medan Ludes di Lalap Si Jago Merah

Selasa, 23 April 2024 - 19:23 WIB

Sat Pamobvit Polres Dairi Gencar Lakukan Patroli, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Selasa, 23 April 2024 - 18:43 WIB

Bupati Karo Berikan Penghargaan Kepada Warga Tongging Yang Berjasa Dalam Pencarian Turis Asing di Sipiso-piso

Selasa, 23 April 2024 - 18:37 WIB

Kadiv Humas Polri Minta Jajaran Jaga Kepercayaan Masyarakat Kepada Kepolisian

Selasa, 23 April 2024 - 18:30 WIB

Peringati Hari Kartini di Papua, Satgas Yonif 509 Kostrad Peduli Mama Papua

Selasa, 23 April 2024 - 18:28 WIB

Upaya Satgas Yonif 623 Karya Bakti Bersihkan Jalan Kampung

Selasa, 23 April 2024 - 18:24 WIB

Komandan Kodim dan Wakil Bupati Trenggalek Salurkan Bantuan Pertanian ke Petani

Berita Terbaru