2 Pelaku dijerat Ancaman 7 tahun Penjara Ulah Mencuri Mesin Kapal Speed Boat

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Minggu, 21 Januari 2024 - 18:11 WIB

50764 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Utara, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap kasus pencurian mesin kapal speed boat yang terjadi di Pelabuhan Pasar Palik Kecamatan Hulu.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H., mengatakan, Kejadian ini bermula pada Jumat, 8 Desember 2023, sekitar pukul 00.00 WIB, di Dermaga Desa Pasar Palik Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara.

Korban, Sugiarto, mengetahui bahwa mesin kapalnya hilang saat hendak memanaskannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Meskipun kapal masih terikat di pelabuhan pada hari Kamis, 7 Desember 2023, namun pada malam Jumat, kapal tersebut sudah tidak ada di dermaga,” Ujar Lambe saat dikonfirmasi, Minggu, 21/1/2024.

Kemudian Lanjut Lambe menjelaskan, Aliansi Nelayan Traditional Bengkulu (ANTB), di bawah pimpinan ketua mereka, bergerak bersama nelayan lainnya untuk mencari kapal ke arah laut.

Setelah perjalanan sekitar 1 Mil laut, kapal berhasil ditemukan, namun sayangnya mesin kapal tidak ada.

” Upaya pencarian diteruskan di sungai, muara, dan sekitar kapal dengan menyelam, tetapi mesin tersebut tidak ditemukan. Kejadian ini segera dilaporkan kepada Polres Bengkulu Utara oleh ketua ANTB,” ucapnya

Lambe Patabang Birana, melanjutkan, “Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Bengkulu Utara segera mengejar para pelaku dan berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian mesin kapal.”

Para pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Bengkulu Utara. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4E dan/atau Pasal 362 KUH.PIDANA, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Redaksi)

Berita Terkait

Heboh… Terkuak beredar koperasi tanpa kantongi ijin beroperasi di karesidenan Pati
CSR PT. HWA SEUNG Pati 2 tak jelas jadi pemicu bentrok di masyarakat di tiga desa .
Terjawab Rekom PPP Abal-abal Sudewo-Chandra, Faktanya Turun Ke Budiyono-Novi
Kasus Pengeroyokan Wartawan Logikarakyat.id, Kuasa Hukum: Terindikasi Percobaan Pembunuhan
BS, Tersangka Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Pernah Dihukum Bunuh Orang
Ada apa Kapolda Jatim dan Kapolres Blitar,Dipertanyakan, Adanya Perjudian Sabung Ayam di Bajang,Talun
HIMAPAS : Pihak Kejari Singkil Penegakan Hukum Harus Mendapatkan Perhatian Yang Serius Terkait Mega Kasus
LIRA : Satreskoba Polres Aceh Tenggara Terkesan Apatis Terhadap Bandar Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:52 WIB

Massa Desak Kapoldasu Tetapkan Bupati/Wabup Madina Sebagai Tersangka Baru Kasus PPPK Madina

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:45 WIB

Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar Bersama Ditkamsel Korlantas Polri Gelar Monev Pengkajian Blackspot dan Troublespot untuk Meningkatkan Keselamatan Jalan Raya

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:29 WIB

Tugas TNI Mendukung Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Bencana Longsor dan Banjir Bandang di Kecamatan Juhar : 7 Rumah Rusak Berat, Akses Jalan Tertutup

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:03 WIB

Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:00 WIB

Kapolres Tanah Karo Himbau Masyarakat Agar Waspada Terhadap Cuaca Ekstrem Saat Ini

Jumat, 11 Oktober 2024 - 22:53 WIB

Dalam Kunjungan Kerja Kapolres Simalungun ke Polsek Purba Sekaligus Dilaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Personel dan Masyarakat

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:57 WIB

Tujuh Kecamatan Aceh Tenggara Terkepung Banjir, Pangdam Terjunkan Ratusan TNI 

Berita Terbaru