Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 15 November 2024 - 09:36 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung – AgaraNews.com//
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS mengatakan Wartawan wajib mendapatkan perlindungan dan keamanan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Ketentuan tersebut terdapat pada pasal 8 Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999, memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan,”Tegas Ketum PWDPI, disela-sela acara pelantikan pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung, di Grand Mercure Hotel, Pada Kamis (14/11/2024).

Dia juga menjelaskan sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana.

“Pemaknaan ini tidaklah berarti profesi wartawan imun terhadap hukum. Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana,”tegasnya. Menurut Ketum PWDPI, Ada tidaknya kesalahan pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika pers memang melakukan kesalahan yang tidak diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, barulah pers dapat dikenakan denda melalui gugatan.

“Namun perlu ditegaskan, apabila dalam melaksanakan tugasnya tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan dan berada di luar wilayah pers, maka itu bukanlah tindakan jurnalistik dan karena itu tidak dilindungi oleh UU Pers,”ujarnya

Nurullah juga mengatakan, jika tindakan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar ranah pers, tergolong tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai pidana murni dan karena dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana.

“Contohnya jika ada wartawan, baik wartawan yang sesungguhnya atau wartawan gadungan, melakukan pemerasan atau penipuan, dapat langsung dengan tuduhan-tuduhan pidana dan karena itu juga dapat langsung diproses sesuai dengan hukum pidana,”ungkapnya.

Atas dasar itu, Ketum PWDPI juga menambahkan, sengaja organisasi Pers yang ia pimpin membentuk Bidang Satuan Tugas Bela Wartawan atau disebut Satbel Pers.

“Bidang Satbel Pers ini selain untuk membela wartawan juga punya tanggungjawab ikut serta bela Negara Kesatuan Republik Indonesia,”jelasnya

“Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945, Setiap warga negara berhak dan wajib membela NKRI,”tegasnya.

Ketum PWDPI menyatakan diera kemerdekaan Pers kita wajib melakukan bela negara sesuai profesi kita masing-masing, setia kepada Pancasila, UUD1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI serta harus Cinta Tanah Air Kita,”imbuhnya.

Selain itu, Ketum PWDPI juga menjelaskan Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan Negara Menjamin Keamanan Rakyat.

“Inilah dasar utama kita mendirikan bidang Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers) Selain Ikut serta Bela Negara insan pers juga wajib mendapat perlindungan dari negara. Sejatinya wartawan juga bagian dari rakyat Indonesia,”pungkasnya. (Rg/Tim).

Berita Terkait

*Peduli Warga Binaan Babinsa Anjagsana Sambangi Salah Satu Warga Pembuat Batako*
*Babinsa Rutin Sambangi Sekolah Latih Siswa Peraturan Baris BerBaris (PBB)*
*Komsos Dengan Warga, Babinsa Koramil 0108-07/Semadam Himbau Dan Waspada Curah Hujan Tinggi*.
* Danpos Ramil Deleng Pokhkisen Hadiri Rapat Loka Karya Mini Lintas Sektor*
*Sambut Hari Juang TNI AD Babinsa Koramil 04/Babussalam Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Mesjid,*
*Babinsa Koramil 0108-06/Babul Rahmah Laksanakan Pendampingan Posyandu Di Desa Binaan*
*Tanamkan Nilai Religius Babinsa Mengajari Anak-Anak Mengaji*
*Tiga Hari Hanyut, Rizki (8) Ditemukan Meninggal Dunia*

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 05:05 WIB

*Peduli Warga Binaan Babinsa Anjagsana Sambangi Salah Satu Warga Pembuat Batako*

Kamis, 12 Desember 2024 - 05:03 WIB

*Babinsa Rutin Sambangi Sekolah Latih Siswa Peraturan Baris BerBaris (PBB)*

Kamis, 12 Desember 2024 - 05:00 WIB

*Komsos Dengan Warga, Babinsa Koramil 0108-07/Semadam Himbau Dan Waspada Curah Hujan Tinggi*.

Kamis, 12 Desember 2024 - 04:56 WIB

* Danpos Ramil Deleng Pokhkisen Hadiri Rapat Loka Karya Mini Lintas Sektor*

Kamis, 12 Desember 2024 - 04:53 WIB

*Sambut Hari Juang TNI AD Babinsa Koramil 04/Babussalam Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Mesjid,*

Kamis, 12 Desember 2024 - 04:47 WIB

*Tanamkan Nilai Religius Babinsa Mengajari Anak-Anak Mengaji*

Kamis, 12 Desember 2024 - 04:44 WIB

*Tiga Hari Hanyut, Rizki (8) Ditemukan Meninggal Dunia*

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:28 WIB

Presiden Prabowo Buka Apel Kasatwil Polri 2024, Kapolres Simalungun Turut Hadir di Akpol Semarang

Berita Terbaru