Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 15 November 2024 - 09:36 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung – AgaraNews.com//
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS mengatakan Wartawan wajib mendapatkan perlindungan dan keamanan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Ketentuan tersebut terdapat pada pasal 8 Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999, memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan,”Tegas Ketum PWDPI, disela-sela acara pelantikan pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung, di Grand Mercure Hotel, Pada Kamis (14/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga menjelaskan sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana.

“Pemaknaan ini tidaklah berarti profesi wartawan imun terhadap hukum. Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana,”tegasnya. Menurut Ketum PWDPI, Ada tidaknya kesalahan pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika pers memang melakukan kesalahan yang tidak diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, barulah pers dapat dikenakan denda melalui gugatan.

“Namun perlu ditegaskan, apabila dalam melaksanakan tugasnya tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan dan berada di luar wilayah pers, maka itu bukanlah tindakan jurnalistik dan karena itu tidak dilindungi oleh UU Pers,”ujarnya

Nurullah juga mengatakan, jika tindakan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar ranah pers, tergolong tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai pidana murni dan karena dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana.

“Contohnya jika ada wartawan, baik wartawan yang sesungguhnya atau wartawan gadungan, melakukan pemerasan atau penipuan, dapat langsung dengan tuduhan-tuduhan pidana dan karena itu juga dapat langsung diproses sesuai dengan hukum pidana,”ungkapnya.

Atas dasar itu, Ketum PWDPI juga menambahkan, sengaja organisasi Pers yang ia pimpin membentuk Bidang Satuan Tugas Bela Wartawan atau disebut Satbel Pers.

“Bidang Satbel Pers ini selain untuk membela wartawan juga punya tanggungjawab ikut serta bela Negara Kesatuan Republik Indonesia,”jelasnya

“Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945, Setiap warga negara berhak dan wajib membela NKRI,”tegasnya.

Ketum PWDPI menyatakan diera kemerdekaan Pers kita wajib melakukan bela negara sesuai profesi kita masing-masing, setia kepada Pancasila, UUD1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI serta harus Cinta Tanah Air Kita,”imbuhnya.

Selain itu, Ketum PWDPI juga menjelaskan Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan Negara Menjamin Keamanan Rakyat.

“Inilah dasar utama kita mendirikan bidang Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers) Selain Ikut serta Bela Negara insan pers juga wajib mendapat perlindungan dari negara. Sejatinya wartawan juga bagian dari rakyat Indonesia,”pungkasnya. (Rg/Tim).

Berita Terkait

Babinsa Posramil Bukit Tusam Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
Babinsa Bersama Tim Anindia dan Warga Desa Gotong Royong Bersihkan Rumah yang Tertimbun Material Pasca Banjir
Babinsa Posramil Lawe Bulan Bantu Petani Usir Hama Burung Pemakan Padi
Babinsa Posramil Leuser Bantu Petani Penjemuran Biji kakao
Babinsa Komsos Bersama Warga Desa Binaan Himbau Antar Umat Beragama Selama Ramadan
Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Dampingi Petani Pupuk Tanaman Padi
Pemkab Karo Salurkan Bantuan Sosial dari Kemensos RI kepada Masyarakat pada Peringatan Hari Jadi ke-80 Kabupaten Karo
Polres Metro Jakarta Utara Peringati Nuzulul Quran 1447 H, Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:36 WIB

Babinsa Posramil Bukit Tusam Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:34 WIB

Babinsa Bersama Tim Anindia dan Warga Desa Gotong Royong Bersihkan Rumah yang Tertimbun Material Pasca Banjir

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:31 WIB

Babinsa Posramil Lawe Bulan Bantu Petani Usir Hama Burung Pemakan Padi

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:28 WIB

Babinsa Posramil Leuser Bantu Petani Penjemuran Biji kakao

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:26 WIB

Babinsa Komsos Bersama Warga Desa Binaan Himbau Antar Umat Beragama Selama Ramadan

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:14 WIB

Pemkab Karo Salurkan Bantuan Sosial dari Kemensos RI kepada Masyarakat pada Peringatan Hari Jadi ke-80 Kabupaten Karo

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:53 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Peringati Nuzulul Quran 1447 H, Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:48 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Hadiri Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim Bersama Komunitas Ojol

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Babinsa Posramil Leuser Bantu Petani Penjemuran Biji kakao

Rabu, 11 Mar 2026 - 07:28 WIB