Aceh Singkil, agaranews.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh, menggelar sosialisasi pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan pemilihan gubernur dan bupati yang akan digelar pada tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna Desa Gosong Telaga Selatan dan dihadiri oleh perwakilan masyarakat, perwakilan Kejaksaan, tokoh Masyarakat, dan Insan Pers. Rabu (20/11/2024).
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Komisioner Panwaslih, Mugi Alia Pinem S.E, dalam sambutannya menegaskan bahwa partisipasi masyarakat merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam menciptakan pemilihan yang bersih, jujur, dan adil.
“Pengawasan bukan hanya tanggung jawab Panwaslih, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Dengan terlibat aktif, masyarakat dapat mencegah potensi pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi,” ujarnya.
Lanjutnya Sisa pemilu sisa 6 (Enam) hari lag, Kita mengetahui rapat umum atau kampanye akbar oleh para kandindat sedang berlangsung.
“Mari sama- sama kita jaga ketertiban, juga untuk mengkodusifkan pilkada 2024 ini, mulai tanggal 23 Novber 2024 kami imbau kepada para tim masing – masing kandidat agar sudah membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK), di tanggal 24 besoknya akan kami sisir, karena mulai hari itu sudah memasuki masa tenang, dan pihak kami nantinya bekerjasama dengan pihak Satpol PP dan kami menyiapkan 4 (Empat) unit mobil,” katanya
Saat Acara sosialisasi berlangsung salah satu pemateri dari media RRI Aceh Singkil Eva Basaria memaparkan bahwa sebagai media di atur dalam UU tentang pers jurnalis itu harus netral.
“Kita sebagai pewarta diamanahka dalam Pasal 3 UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa pers memiliki fungsi sebagai Media informasi, Media pendidikan, Media hiburan dan Media kontrol sosial,” ucapnya
Eva juga menambahkan Pers merupakan pilar keempat demokrasi, selain lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sehingga pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan penekanan.
Selain itu, pers juga memiliki kewajiban untuk Memberikan informasi tentang peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat, tapi juga kita harus ada narasumber, agar kitanya sebagai pewarta bisa dipercaya oleh para pembaca kita tidak sembagai penggiring opini,” (Mnk)