KIP Aceh Singkil Mengajak Pemilih, Agar Menggunakan Hak Pilihnya Pada Pilkada 2024, Dengan 6 Asas

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Senin, 25 November 2024 - 15:18 WIB

50543 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Himbauan KIP Aceh Singkil,kepada masyarakat agar menggunakan hak pilih

Himbauan KIP Aceh Singkil,kepada masyarakat agar menggunakan hak pilih

Himbauan KIP Aceh Singkil,kepada masyarakat agar menggunakan hak pilih

Aceh Singkil, agaranews.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh serta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil pada Rabu, 27 November 2024.

Himbauan tersebut disampaikan KIP Aceh Singkil melalui spanduk-spanduk yang terpasang di beberapa ruas jalan protokol serta di sejumlah media cetak, online dan media sosial. Senin (25/11/2025)

Ketua KIP Aceh Singkil, M. Nasir mengatakan agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi yang dilaksanakan 5 (Lima) tahun sekali ini yakni Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung (Pilkadasung) ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat ikut berpartisipasi aktif mensukseskan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024,”

Ditambahkannya “Mari sama – sama kita sukseskan Pilkada ini dengan 6 (Enam) asas pemilu, yakni asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas pemilu ini dikenal dengan sebutan Luber Jurdil,”

“Ayo Datang ke TPS, Rabu 27 November 2024, Gunakan Hak Pilih Kamu Untuk Memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota.” (SBY)

Berita Terkait

PENEMUAN SALAH SATU KORBAN KECELAKAAN TUNGGAL DI ALIRAN SUNGAI LAE KOMBIH
Pemuda Aceh Singkil Laporkan Ke Kapolres : Perusakan Dan Perambahan Kawasan Hutan Secara Terbuka Kian Merajalela 
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kabulkan tuntutan Tim JPN Kejari Mencabut Hak Kekuasaan Orang Tua atas Alfira dari ayahnya.
Masyarakat Aceh Singkil Minta Pemda Surati ATR, BPN Pusat Untuk Evaluasi Perijinan HGU PT Nafasindo 3007 ha.
Begini Penjelasan Kades Ladang Bisik, Bukan Dipecat, Melainkan Rotasi Jabatan
Pengisian Kuisioner Indeks Desa Tahun 2025 di Kecamatan Singki Yang Dilaksanskan Di Desa Takal Pasir
Pertanian Terapung Pertama di Provinsi Aceh, Panen Pertama Oleh RUBEK PASI FLOATING FARM
Pemdes Takal Pasir Kec Singkil, Prioritaskan Ziarah Kemakam Sesepuh Dua Kali Dalam Pertahun