Komnas PA Karo Mengutuk Keras Kasus Perdagangan Anak Di Karo

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:53 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, AgaraNews. Com // Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Karo, Burhan Arif Sembiring mengatakan, “kami Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Karo mengutuk keras kejadian kasus eksploitasi anak yang terjadi beberapa hari lalu. Kami meminta Polres Karo mengusut hingga tuntas dan sampai keakar- akarnya “. Kejadian ini menjadi tugas kita bersama seluruh elemen masyarakat agar tidak terjadi lagi kejadian yang serupa “kata Burhan Arif Sembiring didampingi Sekretaris Komnas PA Kabupaten Karo Adria Miata Sebayang.

Kepala Penguatan Hubungan Antar Lembaga Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Karo, Rajab Tarigan juga menyampaikan, ” Kita harus sama – sama bersatu masyarakat Karo memutus rantai kekerasan terhadap dan eksploitasi terhadap anak, dan juga penjualan manusia, anak – anak dibawah umur di Bumi Turang. Semua elemen masyarakat dan pemerintah harus bersatu untuk mencegah kejadian yang serupa terjadi, kita berharap Polres Tanah Karo menuntaskan kasus ini agar tidak terjadi keresahan di masyarakat, karena segala informasi sekarang viral di medsos dan menjadi konsumsi Publik “, kata Rajab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlebih diketahui pula, salah satu pelaku adalah Profesinya sebagai Bantuan Hukum disalah satu Lembaga Agama, yang seyogianya adalah sebagai panutan dan pelindung masyarakat.

Diketahui dari sumber Press Rilis Polres Tanah Karo, Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan anak yang melibatkan empat orang tersangka.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari orang tua korban RD (29), warga Kecamatan Berastagi, pada 9 Januari 2025.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan dan Kanit PPA Ipda Sofian A Damanik, menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Rabu (08/01/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu lokasi Kecamatan Berastagi.

Dua korban, yakni sebut saja Bunga (13) dan Melati (13), keduanya warga Kecamatan Berastagi, menjadi sasaran eksploitasi yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

“Awalnya kami menerima laporan dari orang tua salah satu korban, tentang kejadian yang dialami anaknya yang mengalami penganiayaan,” kata Kapolres, Jumat (17/01/2025) di Mapolres Tanah Karo.

Dari keterangan orang tua korban, korban Bunga kembali ke rumah dengan kondisi memar di wajah, sehingga orang tuanya, menanyakan apa yang terjadi.

Dari keterangan korban, diketahui bahwa ia sebelumnya diajak oleh seorang perempuan berinisial NSS (26), untuk tinggal di Kecamatan Berastagi dan beberapa hari kemudian, korban dibawa ke sebuah kontrakan di Kecamatan Kabanjahe.

Di kontrakan tersebut, korban dijaga oleh dua pria berinisial RS (19) dan AS (21), yang bertugas memastikan korban tidak melarikan diri.

Tersangka NSS kemudian memaksa korban melayani pelanggan untuk hubungan seksual. Diketahui, setiap pelanggan membayar Rp. 500.000, dimana korban hanya menerima Rp. 300.000, sedangkan sisanya diambil oleh NSS.

Kapolres menyampaikan, Unit PPA Satreskrim, telah menetapkan tiga tersangka awal dalam kasus ini, diantaranya NSS wiraswasta, warga Desa Kutambaru Kecamatan Tiganderket, RS (19), petani, warga Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat dan AS (21), petani warga Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa 3 unit handphone merek Infinix warna hitam yang digunakan tersangka dalam perbuatan jahat mereka.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pihaknya telah mengambil langkah langkah, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi serta membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum.

“Dari kesemua langkah yang sudah kami lalukan, kami menetapkan tiga tersangka dan langsung melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap ketiganya,” ujar Kasat.

Tidak berhenti sampai disitu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan, dan didapat satu tersangka lagi inisial CG (42), yakni seorang yang diketahui berprofesi sebagai Anggota Biro Bantuan Hukum Moderamen GBKP, warga Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat.

“Dari pengembangan, kami melakukan penangkapan terhadap seorang lagi, yang diduga sebagai pelanggan dari aksi ketiga tersangka untuk melakukan persetubuhan terhadap korban”, tambah Kasat Reskrim.

Keempat tersangka kini sudah ditahan dalam proses penyidikan, dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Saat ini, para korban sedang menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami. “Kami memastikan berkas perkara segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses sesuai hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Karo.( R. Tarigan)

Berita Terkait

Patroli Kolaborasi Koramil 03/BT Jaga Keamanan Wilayah Berastagi
Kodim Tulungagung Gelar Apel Ziarah Nasional Peringati Hari Pahlawan 2025
Unit Reskrim Polsek Koja Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan
BPP WIBARA Laporkan Dugaan Korupsi di Pemkab Tangerang, 8 OPD Disorot,..!!!
RBPI Sumut Rayakan Harlah ke-4, Dorong Terwujudnya UU Perlindungan Pengemudi
Ketua KPUD Kabupaten Bekasi Ali Rido Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional : Bangsa yang Besar Adalah Bangsa yang Menghormati Pahlawannya
Ratusan Peserta Ikuti Jelajah Alam Serosah (JAS-2) Bhayangkara Ekstrim 2025, Kapolres Kuansing: Wujud Kebersamaan dan Kepedulian Alam
Karya Lokal, Gaya Global : Tapung Hulu Menunjukkan Eksistensinya di MTQ ke-54 Kampar

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 11:55 WIB

Patroli Kolaborasi Koramil 03/BT Jaga Keamanan Wilayah Berastagi

Senin, 10 November 2025 - 11:44 WIB

Kodim Tulungagung Gelar Apel Ziarah Nasional Peringati Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 11:38 WIB

Unit Reskrim Polsek Koja Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan

Senin, 10 November 2025 - 11:34 WIB

BPP WIBARA Laporkan Dugaan Korupsi di Pemkab Tangerang, 8 OPD Disorot,..!!!

Senin, 10 November 2025 - 11:29 WIB

RBPI Sumut Rayakan Harlah ke-4, Dorong Terwujudnya UU Perlindungan Pengemudi

Senin, 10 November 2025 - 11:16 WIB

Ratusan Peserta Ikuti Jelajah Alam Serosah (JAS-2) Bhayangkara Ekstrim 2025, Kapolres Kuansing: Wujud Kebersamaan dan Kepedulian Alam

Senin, 10 November 2025 - 11:10 WIB

Karya Lokal, Gaya Global : Tapung Hulu Menunjukkan Eksistensinya di MTQ ke-54 Kampar

Senin, 10 November 2025 - 10:38 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padanghilir Mediasi Kasus Pencurian Aluminium Di Rusunawa 2

Berita Terbaru