Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:00 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (13/03/2025) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh pada Kamis, 13 Maret 2025, menyelenggarakan kegiatan pemusnahan barang impor ilegal berupa bawang merah dan pakaian bekas. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Banda Aceh.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Unit Patroli Laut Bea Cukai Aceh pada Rabu, 12 Februari 2025. Dalam operasi tersebut, Unit Patroli Laut berhasil menggagalkan upaya pemasukan barang impor ilegal sejumlah 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas. Total nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp755.395.638 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar kurang lebih Rp1.729.856.115.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari jumlah total bawang merah yang disita, sebanyak 1.765 karung dimusnahkan, 2 karung menjadi barang bukti di pengadilan dan 1 karung untuk pengujian laboratorium Karantina. Sementara itu, pakaian bekas yang dimusnahkan berjumlah 26 karung, dan 2 karung lainnya dijadikan barang bukti di pengadilan.

Pemusnahan dilakukan di dua lokasi. Secara simbolis, acara pemusnahan dilaksanakan di KPPBC TMP C Banda Aceh, sebelum dilanjutkan dengan pemusnahan seluruh barang hasil penindakan di PT. Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, dengan cara dibakar. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tindak pidana kepabeanan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 3 Maret 2025.

Tindak pidana kepabeanan yang terjadi dalam kasus ini berupa pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nangroe Aceh Darussalam terhadap bawang merah ilegal tersebut menunjukkan hasil positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Polyvirus (SYSV) dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan. Jika virus SYSV menyebar hingga ke lahan pertanian di Sigli dan Takengon, maka dipastikan panen dan produksi bawang di Aceh akan mengalami penurunan drastis, menyebabkan kerugian besar bagi para petani.

Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh dalam menjalankan tugas sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya serta memastikan keamanan dan standar produk yang masuk ke Indonesia. Kanwil Bea Cukai Aceh akan terus berkomitmen untuk menjaga dan melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan barang yang dapat membahayakan serta mengancam keselamatan bangsa. (*)

Editor: Abdiansyah

Berita Terkait

Ribuan Warga Padati Masjid Raya Baiturrahman, Buka Puasa Bersama Mendagri dan Mensos Tandai Penutupan  Aceh Ramadan Festival
Gubernur Aceh Lantik Putra Terbaik Aceh Tenggara, Budi Afrizal Jabat Kadinsos Aceh
Polres Aceh Tenggara Raih Juara II Lomba Video Pendek Pamapta Polda Aceh 2026, Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda
Sesuai Dengan VISI & MISI Mualem – Dek Fadh, Penguatan Pendidikan Kian Nyata
Penanganan Bencana Tidak Transparan, LIRA Fokuskan Sorotan ke BBM dan Minta BPK Lakukan Audit
Dibayar Lunas Sebelum Pekerjaan Rampung, ALAMP AKSI Desak Kejati Aceh Bongkar Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek TSC Tapaktuan
Mualem Didesak Copot Sekda Aceh, Rentetan Blunder Dinilai Cederai Tata Kelola Bencana
DPR Aceh Dapil 8 Turun ke Ketambe: Melangkah di Tengah Lumpur, Menyapa Warga yang Bangkit dari Bencana

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:42 WIB

Generasi Cabe Rawit LDII Rungkut Kidul Bentuk 29 Karakter Luhur dan 5 Sukses Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:35 WIB

Tanam Disiplin, Tumbuhkan Nasionalisme : Pos Bulangkop Satgas Yonif 751/VJS Latih PBB di SMPN Bulangkop

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:29 WIB

Mencari Keadilan untuk Orang Tuanya, Ilmiatun Nafia Laporkan Dugaan Penahanan Tak Sesuai Prosedur ke Komnas HAM

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:26 WIB

Penerimaan Anggota Terpadu Polri T.A. 2026 Panda Polda Gorontalo Resmi Dibuka

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:18 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Kunjungi Kodim 0302/Inhu, Perkuat Pembinaan Satuan dan Berikan Pengarahan kepada Prajurit

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:06 WIB

Dewan Buruh Pelabuhan Pasang Badan untuk Program Makan Bergizi Gratis dan Swasembada Energi

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:03 WIB

Jangan Panik,..!!! Dewan Buruh Pelabuhan Minta Masyarakat Waspadai Provokasi Anti-Pemerintah

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:54 WIB

Kades Mekar Jaya Terjepit : Usai Isu Ijazah Palsu, Kini Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Jual Beli Tanah

Berita Terbaru