Polres Sergai Siaga Amankan Eksekusi Pengosongan Lahan RM Simpang Tiga Perbaungan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:33 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sergai,Agaranews.com // Polres Serdang Bedagai (Sergai) yang dipimpin Kabag Ops Polres Sergai Kompol Hendro S., melaksanakan pengamanan kegiatan pengosongan lahan atas gugatan perkara antara pemohon PT.PN IV melawan termohon pemilik RM. Simpang Tiga Perbaungan, Kamis (08/05/2025) sekira pukul 09.14 WIB s.d selesai di RM. Simpang Tiga Kecamatan Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai (Sergai) – Sumut.

Berdasarkan surat dari PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV., yang dalam hal ini diwakili oleh Jatmiko Krisna Santosa, bertindak selaku Direktur Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : DHKM/SKK/05/1/2025, tanggal 14 Januari 2025 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Seirampah pada tanggal 03 Februari 2025, yang pada pokoknya mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Seirampah untuk melaksanakan Eksekusi Pengosongan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 3825 K/Pdt/2024 tanggal 17 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 588/PDT/2023/PT MDN tanggal 13 Desember Pdt G/2023.Berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor : SK-01/L.2.29/Gp. 1/01/2025 tertanggal 21 Januar 2025, selaku Penerima Kuasa Substitusi dari Rufina Ginting., S.H., M.H., Jabatan : Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai selaku Pengacara Negara., beralamat Kantor di Jalan Negara KM. 56, Desa Firdaus Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai – Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengosongan lahan atas gugatan perkara yang diajukan oleh pemohon PTPN IV Kebun Adolina melalui Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai an. Natalia Swana Rita, S.H., M.H., Joharlan Hutagalung, S.H., M.H., Christine Natalia Lumban Batu, S.H., M.H Suriani, S.H., Juita Citra Wiratama, S.H., dan Mery Christina Sinaga, S.H melalui Surat permohonan Eksekusi tertanggal 22 Januari 2025.

Kabag Ops Polres Sergai Kompol Hendro S., menyampaikan Personil yang melaksanakan pengamanan terdapat 115 Personil Polres Sergai yang dimana bertujuan bersiap siaga apabila terjadi kerusuhan atau tindak keributan.

Adapun objek perkara yang di gugat adalah RM. Simpang Tiga Perbaungan seluas 2679 M² dengan batas antara lain :
– Utara berbatasan dengan pemukiman rumah warga
– Barat berbatasan dengan rumah karyawan pimpinan PTPN IV Adolina.
– Selatan berbatasan dengan Jalinsum Medan Tebingtinggi
– Timur berbatasan jalan H.Tengku Rijal Nurdin ( Jalan Pantai Cermin ).

Sekira pukul 09. 17 WIB, Panitera Sri Wahyuni, S.H., M H., memperkenalkan diri serta menyampaikan akan membacakan amar putusan perihal pengosongan lahan dihadapan para tergugat. Lalu, pada sekira pukul 09.22 WIB, pembacaan amar putusan surat PENETAPAN Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Srh Jo. Nomor 3825 K/Pdt/2024 Jo. Nomor 588/Pdt/2023/PT MDN Jo. Nomor 4/Pdt. G/2023/PN Srh oleh Juru sita PN Sei Rampah an. RAHMAD DIANSYAH SH dengan isi amar putusan antara lain :
– Mengabulkan permohonan Pemohon Eksekusi tersebut.
– Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sei Rampah atau apabila berhalangan dapat menunjuk wakilnya yang sah untuk itu dengan ditemani oleh 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya, untuk melaksanakan Eksekusi Pengosongan.
– Mengeluarkan Tergugat 1 / Termohon Eksekusi I, Tergugat II / Termohon Eksekusi II, dan Tergugat III / Termohon Eksekusi III dari objek sengketa tersebut yang terletak di Simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara serta menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat / Pemohon Eksekusi.
– Menyatakan bahwa Penetapan ini dapat dilaksanakan pada sembarang waktu, pada hari dan jam kerja, kecuali hari libur dan hari besar yang dimuliakan, dan jika dipandang perlu dapat dilaksanakan dengan meminta bantuan Alat Keamanan Negara (POLRI/TNI).Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., dalam keterangannya, Kamis (08/05/2025) di lokasi menjelaskan pelaksanaan pengosongan lahan berjalan lancar dan kondusif dimana pihak termohon menerima amar putusan pengadilan yang dibacakan oleh Panitera PN Seirampah serta bersedia mengosongkan lahan dimaksud secara mandiri, katanya.

Lanjutnya, Seluruh aset dari lahan yang dikosongkan telah dipindahkan menggunakan angkutan yang disediakan oleh pihak termohon untuk selanjutnya dibawa gudang milik termohon yang terletak di Pantai Bali Lestari, terangnya.

Turut hadir dalam.kegiatan, Kabag Ops Polres Sergai KOMPOL Hendro Sutarno, S.H., PJU Polres Sergai, 115 Personil Polres Sergai, Panitera PN Seirampah Sri Wahyuni, S.H., M.H., Pamud Perdata Amri Satria Raja Siregar S.H., M.H., Jurusita Pengadilan Negara Seirampah Rahmad Diansyah, S.H., Tim kejaksaan Negeri Seirampah sebanyak 10 org terdiri dari 7 personil Jaksa Pengacara Negara dan 3 personil Intel kejaksaan Seirampah
Dari PN 8 orang, selaku Pemohon Manager PTPN IV KEBUN ADOLINA beserta staf, Pihak termohon antara lain; Denis Boy Salim, Salim, Pengurus Koperasi Karyawan Adolina, Ratna Ningsih S.H. (MS)

Berita Terkait

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Kunjungi Kompi B Yonif 132/Bima Sakti di Kabupaten Indragiri Hulu
Generasi Cabe Rawit LDII Rungkut Kidul Bentuk 29 Karakter Luhur dan 5 Sukses Ramadhan
Tanam Disiplin, Tumbuhkan Nasionalisme : Pos Bulangkop Satgas Yonif 751/VJS Latih PBB di SMPN Bulangkop
Mencari Keadilan untuk Orang Tuanya, Ilmiatun Nafia Laporkan Dugaan Penahanan Tak Sesuai Prosedur ke Komnas HAM
Penerimaan Anggota Terpadu Polri T.A. 2026 Panda Polda Gorontalo Resmi Dibuka
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Kunjungi Kodim 0302/Inhu, Perkuat Pembinaan Satuan dan Berikan Pengarahan kepada Prajurit
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Metro Penjaringan Bersama TNI dan Pemkot Tanam Jagung Serentak di Pluit
Dewan Buruh Pelabuhan Pasang Badan untuk Program Makan Bergizi Gratis dan Swasembada Energi

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:45 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Kunjungi Kompi B Yonif 132/Bima Sakti di Kabupaten Indragiri Hulu

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:42 WIB

Generasi Cabe Rawit LDII Rungkut Kidul Bentuk 29 Karakter Luhur dan 5 Sukses Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:35 WIB

Tanam Disiplin, Tumbuhkan Nasionalisme : Pos Bulangkop Satgas Yonif 751/VJS Latih PBB di SMPN Bulangkop

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:29 WIB

Mencari Keadilan untuk Orang Tuanya, Ilmiatun Nafia Laporkan Dugaan Penahanan Tak Sesuai Prosedur ke Komnas HAM

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:26 WIB

Penerimaan Anggota Terpadu Polri T.A. 2026 Panda Polda Gorontalo Resmi Dibuka

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:10 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Metro Penjaringan Bersama TNI dan Pemkot Tanam Jagung Serentak di Pluit

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:06 WIB

Dewan Buruh Pelabuhan Pasang Badan untuk Program Makan Bergizi Gratis dan Swasembada Energi

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:03 WIB

Jangan Panik,..!!! Dewan Buruh Pelabuhan Minta Masyarakat Waspadai Provokasi Anti-Pemerintah

Berita Terbaru