Medan, AgaraNews. Com // Sat Narkoba Polrestabes Medan didampingi Babinsa Koramil 0201-05/MB, Kodim 0201/Medan Serka Naris Eko dan Serka M Maksum berhasil mengamankan dua orang pira terduga pelaku pengedar narkoba di Jalan Sukamulia, Lingkungan VI, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Rabu, (07/05/2025).
Dikatakan Serka Naris Eko, penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba berdasarkan informasi dari Kepala Lingkungan dan pengembangan Aparat Kepolisian melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dilakukan penggeledahan Petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 Kg, Ekstasi jenis H5, 8 unit handphone, 1 Sepeda motor RX King dan Mio Soul, Ungkap Babinsa Kelurahan Aur.
Babinsa juga menambahkan hal ini dilakukan dengan melibatkan semua pihak secara bersama-sama sehingga dapat memperkecil ruang dan gerak para pelaku pengedar maupun penyalahguna narkotika. Selanjutnya kedua terduga diboyong ke Mapolrestabes Medan guna proses hukum lanjutan (Fahmi/Lia Hambali)