Bandung – agaranews.com |
Dugaan praktik jual beli tanah ilegal (sengketa) mencuat di Kampung Pasir Paros RT 06 RW 12, Jalan Adipati Ukur, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Sebuah bangunan rumah di kawasan tersebut hingga kini masih dalam proses pembangunan, namun status kepemilikan tanah tempat bangunan itu berdiri kini tengah dipertanyakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, pembangunan rumah tersebut telah menelan biaya hingga ratusan juta rupiah, namun belum juga rampung. Warga sekitar menyebutkan bahwa tanah yang digunakan untuk mendirikan bangunan itu bukan milik pihak yang kini membangun, melainkan milik orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Hj. Ida, seorang warga asal Brebes yang kini diketahui sebagai pembangun rumah tersebut, membeli lahan itu dari almh. Emak Euis, istri dari Abah Anen, yang dahulu dikenal sebagai penggarap lahan tersebut.

Transaksi jual beli tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Menurut informasi, harga jual tanah itu disebut mencapai sekitar Rp9 juta per tumbak dengan luas sekitar 20 tumbak, sehingga total transaksi diperkirakan mencapai Rp180 juta.
Namun, proses jual beli ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga. Beberapa sumber menyebut bahwa pengurus lingkungan setempat menolak terlibat dalam transaksi tersebut, karena telah mengetahui bahwa lahan itu diduga bukan milik Emak Euis secara sah, melainkan milik pihak lain.
“Piraku tanah di sisi jalan harganya sampai Rp25 juta per tumbak, tapi ini dijual Rp9 juta per tumbak. Tanah itu juga sudah pada tahu bukan milik Emak Euis. Hj. Ida tetap membeli, padahal sudah jelas tanahnya bermasalah,” ujar salah seorang warga dengan nada khawatir.
Kekhawatiran warga semakin meningkat setelah diketahui bahwa pembangunan rumah tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Bagaimana mau buat IMB, sertifikat atau AJB saja tidak ada. Tanahnya belum jelas siapa pemiliknya. Bisa jadi tanah sengketa,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Senin (10/11), belum ada kejelasan mengenai status hukum tanah maupun izin pembangunan yang sedang berjalan di lokasi tersebut.
Masyarakat setempat berharap Pemerintah Kabupaten Bandung, Kelurahan dan Kecamatan Baleendah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung, Polresta Bandung, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung segera turun tangan untuk menelusuri asal-usul lahan tersebut.
Langkah ini dinilai penting guna mencegah terjadinya sengketa berkepanjangan, serta menindak tegas pihak-pihak yang dengan sengaja memperjualbelikan tanah yang bukan haknya.
Warga menduga praktik seperti ini bisa menjadi bagian dari permainan mafia tanah yang beroperasi di wilayah Baleendah. Mereka berharap kasus ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan jual beli tanah ilegal di Kabupaten Bandung.
“Semoga dari kasus ini, pemerintah dan aparat bisa mengungkap siapa sebenarnya yang bermain di balik praktik jual beli tanah ilegal di Baleendah. Jangan sampai masyarakat kecil jadi korban ulah mafia tanah,” pungkas salah seorang warga.
Tim Redaksi agaranews.com @lga

































