Pemkab Nagan Raya Gelar Pelatihan Konversi Haka Hak Anak Melalui DPMGP4

Avatar

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 19:51 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, melaksanakan pelatihan Konvensi Hak anak untuk Guru Dayah/ Pondok Pesantren, Guru PAUD / TK dan pengerak Kabupaten Layak Anak ( KLA )

Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari sejak Tanggal 12 – 13 November 2025 di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Suka Makmue.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Nagan Raya, Suhermawan, SKM, MKM  yang disampaikan melalui Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( PPPA ) Dinas DPMGP4 Teuku Nih Peunawa.S.Pd. mengatakan dalam sambutannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini bertujuan untuk melatih SDM di Kabupaten Nagan Raya terkait Konvensi Hak Anak (KHA) yang merupakan bagian dari komitmen pemerintah Kabupaten Nagan Raya sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) yaitu dengan mengintegrasikan komitmen dan sumber daya dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media untuk pemenuhan hak-hak anak berkelanjutan. Kata Teuku Nih Peunawa.S.Pd.

Pertemuan ini juga merupakan wadah untuk refelkasi, konsolidasi dan penguatan komitmen lintas sektor agar semua pihak dapat bergerak bersama.

Dalam pantauan awak media Kegiatan tersebut dihadiri 145 orang peserta yang terdiri dari, Guru Dayah/Pesantren sebanyak 40 orang, Guru PAUD/TK 45 orang dan penggerak KLA  yang melibatkan lintas sektoral sebanyak 60 orang yang terdiri dari : BAPPEDA, DINSOS, DINKES, DISKOMINFOTIK, DISDIK, DSI, DUKCAPIL, Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan, BPBD, DISHUB, Dinas Perkim, Kes Bangpol, Hukum SETDAKAP, SATPOLPP dan WH, DLH, dan seluruh penggerak pada Sekretariat Kecamatan dalam lingkup Kabupaten Nagan Raya.

Adapun sebagai Narasumber kegiatan ini berasal dari provinsi Aceh yaitu Amrina Habibie SH, MH. Yang merupakan KABID PHA DP3A yang juga merupakan tokoh yang sangat peduli terhadap hak-hak anak Aceh. Ucapnya.

Teuku Nih juga menambahkan. Konvensi Hak Anak (KHA) adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum yang menjamin dan melindungi hak-hak dasar setiap anak, yaitu individu di bawah usia 18 tahun.

Konvensi ini mewajibkan negara-negara pihak untuk memastikan semua anak bebas dari diskriminasi, memiliki akses ke pendidikan dan layanan kesehatan, serta dilindungi, dibina, dan diberi kesempatan untuk mengembangkan potensi mereka. Empat pilar utama hak anak dalam konvensi ini adalah hak untuk hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi. Tutupnya.

Sementara itu. Amrina Habibie SH, MH. Mengatakan terkait Undang-undang perlindungan anak adalah Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini bertujuan untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta memberikan penegasan terhadap perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.

Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua atau wali. Ujarnya.( Red )

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku Judi Online Jenis Slot di Warung Kopi
Maha Sendi Milala Sah Pimpin KORMI Kabupaten Karo Periode 2026-2030
Majelis Taklim Zikir Al Haura Sumut Merayakan Milad Ke-4 dengan Semangat Kebersamaan dan Kebajikan 
Ibu Berperan Menjaga Nilai Keimanan dan Kepedulian Sosial
Kades Kertarahayu Tegaskan Tidak Ada Pungli PTSL, Warga Minta Program Diteruskan
AWDI Angkat Bicara : Operasional Dapur MBG Tanpa IPAL dan Parkir Dinilai Berisiko
Mantan Kades Buluh Pancur, Kecamatan Juhar Berinisial KT, Diduga Gelapkan Dana Silpa ( APBDes ) T. A 2022 Senilai Belasan Juta Rupiah 
Kepala BKAD : Itu Aset Pemkab Deli Serdang, Harus Dipertahankan

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 18:05 WIB

Kapolda Aceh Pimpin Upacara di Polres Aceh Tenggara, Tekankan “Sepakat Segenep” — Jangan Cari Salah, Cari Solusi!

Senin, 19 Januari 2026 - 14:04 WIB

Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan

Senin, 19 Januari 2026 - 14:01 WIB

Babinsa Gotong Royong Renovasi Masjid, Wujudkan Tempat Ibadah yang Nyaman

Senin, 19 Januari 2026 - 13:57 WIB

Perkuat Solidaritas Prajurit, Dandim 0209/Labuhanbatu Laksanakan Silaturahmi ke Jajaran Koramil

Senin, 19 Januari 2026 - 13:46 WIB

Dandim 0116 Nagan Raya Pimpin Upacara 17-an Dilanjutkan Jam Komandan

Senin, 19 Januari 2026 - 13:41 WIB

Babinsa Koramil 09/NL Hadiri Musdes RKPD dan Penanganan Stunting TA 2026 di Desa Pangkatan  

Senin, 19 Januari 2026 - 13:37 WIB

Babinsa Koramil 02/TL hadiri acara Musrenbang Desa Teluk Pulai Dalam.  

Senin, 19 Januari 2026 - 13:33 WIB

Patroli Preventif TNI–Ormas, Kodim 0209/Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Panai Hilir

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Dandim 0116 Nagan Raya Pimpin Upacara 17-an Dilanjutkan Jam Komandan

Senin, 19 Jan 2026 - 13:46 WIB