Merasa Tidak Bersalah Dijadikan Tersangka Kakek 70 Tahun, Melalui Kuasa Hukumnya Resmi Melakukan Prapradilan di PN Medan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:13 WIB

50136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan. 24 Januari 2026, AgaraNews.com //.Kasus Seorang kakek berusia 70 tahun, Mahruzar, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus. Dikarenakan Ia tidak menerima penetapannya sebagai tersangka dan merasa adanya kejanggalan atas tuduhan penganiayaan berbasis Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang dilaporkan oleh Amanda Noviariska terkait sengketa pengelolaan lahan tambak di Medan Belawan kepada dirinya

Dalam surat permohonan yang diwakili oleh tim Advokat, Datuk Nikmat Gea.,SH bersama Rekan Advokat senior Agusman Gea,SH.MKn. menegaskan dimana Mahruzar mengklaim penetapan tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan diduga cacat prosedur dan bertentangan dengan KUHAP serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Ia menegaskan insiden di Belawan Coffee pada 24 Oktober 2024 merupakan pembelaan diri akibat ancaman dari pelapor beserta saudara dan diduga oknum polisi, sebagaimana diatur Pasal 49 ayat (1) KUHP, ungkap kuasa hukum di Medan Selasa (19/1-2026).

Dalam hal tersebut Tim kuasa hukum menyoroti serangkaian pelanggaran: diduga penyelidikan tidak transparan, pemanggilan tersangka tak diserahkan ke Kejari Belawan, alat bukti minim (hanya keterangan saksi diduga adanya rekayasa), serta absennya gelar perkara. Mereka merujuk Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang memperluas wewenang praperadilan termasuk sahnya penetapan tersangka, plus putusan PN terbaru seperti PN Sei Rampah No. 2/Pid.Pra/2024/PN.Srh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permohonan ini menuntut Pengadilan Negeri Medan membatalkan status tersangka, menghentikan penyidikan, memulihkan nama baik, dan membebankan biaya perkara ke termohon (Kapolri c.q. Kapolda Sumut c.q. Kapolres Pelabuhan Belawan). Sidang praperadilan dijadwalkan segera, menambah sorotan pada praktik penyidikan di Sumut.

Kasus bermula dari perjanjian sewa lahan tambak tahun 2020 yang bermasalah, dimana pelapor gagal bayar fee dan lapor secara tertulis. Mahruzar, penderita jantung, merasa terancam saat pertemuan dan hanya melepaskan dekapan paksa, bukan penganiayaan.

Dikarenakan merasa terzolimi dan tidak merasa mendapatkan keadilan buat dirinya, akhirnya Kakek Mahruzar. melalui kuasa hukumnya. Datuk Nikmat Gea. S,H. Bersama Agusman Gea. S,H. M,K,N. Melakukan Upaya hukum melalui Prapradilan ( Prapid ) di Pengadilan Negri Medan.

Datuk Nikmat Gea S,H. Saat di konfirmasi oleh awak Media Sabtu 24 Januari 2026. mengatakan, Sidang Prapradilan sudah berjalan dan sudah masuk dalam beberapa agenda, yang mana Pada tanggal, 22 Januari 2026. Kemarin telah memasuki Sidang prapradilan pertama. dan termohon hadir. dalam persidangan tersebut.
Selanjutnya pada tanggal, 23 Januari 2026. Kami Pihak pemohon Mahruzar. telah menyerahkan Replik, atas jawaban oleh pihak termohon yaitu polres pelabuhan Belawan.

Selanjutnya sidang Prapradilan ini akan digelar kembali pada Senin mendatang tanggal, 26 Januari 2026. dalam Agenda sidang, penyerahan berkas bukti surat, oleh kedua belah pihak baik itu pemohon dan termohon ucap Datuk Nikmat Gea. S,H.(Tim)

Berita Terkait

Wong Felung Mencabut Kuasa Laporan Polisi, Kasus Sewa SCAFFOLDING Akan Ditangani Oleh Kuasa Hukum Keluarga
Sentuhan Kepedulian, Kostrad Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-65
Babinsa Koramil 03/Parongil Hadiri Rapat Penanganan Kasus Malaria di Kecamatan Siempat Nempu Hilir
Danramil 02/Sidikalang Tegaskan Komitmen TNI Dukung Program MBG
Babinsa 04/Tigalingga Dampingi Pemdes Sigambir-gambir, Warga Siap Hibahkan Tanah
Perkuat Kamtibmas, Babinsa–Bhabinkamtibmas Lakukan Sambang Warga
Kodim 0206/Dairi Tutup Persami KKRI Gelombang IV 2026, Cetak Kadet Berkarakter Kebangsaan
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan Melantik Tujuh Pengawas dan 402 Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah)

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 17:58 WIB

Wong Felung Mencabut Kuasa Laporan Polisi, Kasus Sewa SCAFFOLDING Akan Ditangani Oleh Kuasa Hukum Keluarga

Senin, 9 Februari 2026 - 17:54 WIB

Sentuhan Kepedulian, Kostrad Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-65

Senin, 9 Februari 2026 - 17:48 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Hadiri Rapat Penanganan Kasus Malaria di Kecamatan Siempat Nempu Hilir

Senin, 9 Februari 2026 - 17:45 WIB

Danramil 02/Sidikalang Tegaskan Komitmen TNI Dukung Program MBG

Senin, 9 Februari 2026 - 17:42 WIB

Babinsa 04/Tigalingga Dampingi Pemdes Sigambir-gambir, Warga Siap Hibahkan Tanah

Senin, 9 Februari 2026 - 17:37 WIB

Kodim 0206/Dairi Tutup Persami KKRI Gelombang IV 2026, Cetak Kadet Berkarakter Kebangsaan

Senin, 9 Februari 2026 - 17:31 WIB

Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan Melantik Tujuh Pengawas dan 402 Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah)

Senin, 9 Februari 2026 - 17:25 WIB

Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan Meresmikan Revitalisasi Ruang Kelas Baru dan Toilet UPT SPF SD Negeri 101793 Patumbak

Berita Terbaru