3 Kali Selundupkan Pupuk Subsidi, Polisi Enggan Menahan Tersangka

admin

- Redaksi

Kamis, 22 September 2022 - 22:46 WIB

40142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mojokerto |  Terkait dugaan penyalahgunaan Pupuk Subsidi Antar daerah yang di tangani oleh Polsek Gedek, hingga saat ini polisi masih menetapkan 1 Tersangka. Seperti yang kita ketahui, tersangka adalah Diyah Ayu Tasryq Nurjanah, distributor pupuk subsidi asal Lamongan. Sementara Annita sebagai pembeli masih jadi saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari pemberitaan yng di angkat oleh Jawa Pos Radar Mojokerto, Tersangka Dyah Mengaku Sudah 3 Kali Kirim Pupuk Subsidi Ke Mojokerto, dengan Jumlah yang sama dan pembeli yang sama yaitu Annita, warga Dlanggu Mojokerto. Tapi sayang pengiriman ke 3 (tiga) tercium oleh awak media ini dan di gagalkan bersama Satuan Reskrim Polsek Gedek.

Penyelundupan pupuk antar daerah ini dilakukan menggunakan truk obat herbal DEPO MANGGATA MOJOPAHIT. Sejak tanggal 8 Juli 2022 awal penangkapan, Truck berisi pupuk subsidi 50 zak tersebut atau sekitar 1.5 Ton, di tahan di Mapolsek Gedek sebagai barang bukti dan proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Pria Pengedar Sabu Berusia 52 Tahun, Berhasil Dibekuk Polisi

Terkait dengan pengakuan Dyah bahwa dia dan Annita sudah 3 kali melakukan transaksi dan pengiriman pupuk subsidi ke Mojokerto dan polisi hanya menetapkan 1 Tersangka serta tidak adanya penangkapan juga penahanan tersangka dengan alasan bahwa tersangka akan koperatif serta tidak lari, Biro Hukum Redaksi Media RepublikNews “Tuty Rahayu Laremba, SH Angkat Bicara.

Menurut Tuty Rahayu, seharusnya pihak penyidik kepolisian sudah menahan tersangka, karena para pelaku sudah sering melakukan kegiatan penyalahgunaan pupuk subsidi tersebut.

“Harusnya Polisi sudah bisa menahan itu tersangka dan harusnya tidak hanya distributornya, pembeli pun juga jadi tersangka. Aliby pembeli dia pakai sendiri itu hanya alasan saja. Wong sudah jelas kok tindak pidana mereka berdua,” kata Tuty.

Baca Juga :  Pembakaran Lahan Garapan di Desa Tuah Kekhine Kecamatan Leuser

Masih kata Tuty, Dalam sebuah transaksi jika yang di transaksikan itu ada unsur Pidananya, dan merugikan orang lain. Apalagi ini masalah pupuk subsidi pemerintah yang jelas-jelas ada aturannya, baik penjual dan pembeli ya harus di tangkap dan di tahan untuk di proses hukum selanjutnya sesuai dengan perannya masing-masing,” terangnya.

“Aneh jika pihak penegak hukum malah enggan untuk menahan dan memproses unsur pidananya dan membiarkan Orang yang sudah jadi tersangka di biarkan bebas di luar sana,” pungkas Tuty Ragayu Laremba, SH. (Red49)

Berita Terkait

Diikat Ditembak Perut, Dipaksa Oknum Polisi PMJ Mengakui Mencuri Motor, Istri Korban Minta Keadilan
BIN Tangkap Peredaran Narkoba di Semarang, Bareskrim Polri Membenarkan Adanya Penangkapan
Gempuran Sabu di Ladang Ubi, Polsek Perdagangan Gagalkan Peredaran Narkotika, Satu Pelaku Jaringan Diringkus
Plt Pengulu Kute Lawe Kongker Hilir Laporkan Ketua LSMLIRA INDONESIA Aceh Tenggara ke Polisi
Heboh PT HIJ mengalami kerugian 122 juta perhari akibat pencurian tambang
Pemalsuan Dokumen Tanda Tangan Durima Bin Baddu Menjadi Sorotan Begini Kronologisnya
Sempat Viral, 7 Pelaku Curas Sadis Lukai Nasabah Bank dibekuk Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel
Modus ‘cek in Hotel, Pelaku MM diamankan Polisi akibat Bawa Kabur Barang Milik Korban

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 15:04 WIB

Wujud Kepedulian Satgasmar Pam Ambalat XXIX Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Di Sebatik

Jumat, 19 April 2024 - 14:56 WIB

Seminar Kamla dan Logistik Di Tutup Setelah Hasilkan Produk

Jumat, 19 April 2024 - 05:16 WIB

Selaraskan Prioritas Pembangunan, PJ Bupati Pati Buka Musrenbang RKPD Tahun 2025 dan RPJPD Tahun 2025-2045

Jumat, 19 April 2024 - 00:43 WIB

Danrem 032/Wirabraja Kunker ke Kodim 0305/Pasaman

Kamis, 18 April 2024 - 23:30 WIB

Satgas Yonif 125/SMB Telah Menyelesaikan pembangunan Rumah Layak Huni Ke-5 di Wilayah Penugasan

Kamis, 18 April 2024 - 23:24 WIB

Turunkan Bantuan dan Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang, Kapal Perang TNI AL Tiba di Lokasi Bencana

Kamis, 18 April 2024 - 23:17 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Berinisial PWGA Ditangkap

Kamis, 18 April 2024 - 23:12 WIB

Sepanjang Jalan Raya Perjuangan Bekasi Utara Kota Bekasi Aspalnya Retak Berlobang

Berita Terbaru

HEADLINE

Seminar Kamla dan Logistik Di Tutup Setelah Hasilkan Produk

Jumat, 19 Apr 2024 - 14:56 WIB

HEADLINE

Danrem 032/Wirabraja Kunker ke Kodim 0305/Pasaman

Jumat, 19 Apr 2024 - 00:43 WIB