YLBH AKA Abdya Kecam Pelaku Pecabulan 10 Siswa SD di Aceh Selatan

admin

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2020 - 08:54 WIB

40846 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Agaranews.com – February 29, 02,2020 – Pujiaman SH, Kepala Divisi Bantuan Hukum YLBH AKA Abdya, (Dok/Ist)
Blangpidie – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Distrik Aceh Barat Daya mengecam keras tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswi SD di Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebuah lembaga bantuan hukum untuk orang miskin tersebut memilik wilayah Distrik meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya, Nagan Raya dan Aceh Selatan.

“Guru itu orang yang mendidik anak dalam hal pelajaran serta mengajarkan tentang sopan santun, selayaknya menjadi pelindung bagi anak-anak dan semestinya memberi rasa aman bagi anak didiknya,” ungkap, Pujiaman SH, Kepala Divisi Bantuan Hukum YLBH AKA Abdya Sabtu (29/2/2020) di Blangpidie.

Baca Juga :  Kodam Jaya Gelar Perkemahan Pramuka Saka Wira Kartika Terpusat Tingkat Daerah

Akan tetapi, Lanjutnya, di Trumon, Aceh Selatan, justru oknum guru telah mencabuli anak didiknya dengan jumlah 10 orang siswi.

“kelakuan oknum guru tersebut sungguh bringas dan sangat mengecewakan,” Tegas Advokad Muda itu.

Dirinya juga mengungkapkan, YLBH AKA Abdya sangat yakin bahwa jumlah 10 orang itu hanya jumlah sementara dan besar kemungkinan masih ada korban lain yang masih tutup mulut dan tidak berani malapor ulah Predator anak tersebut.

YLBH AKA Abdya juga meminta kepada Kepolisian wilayah Hukum Aceh Selatan untuk segera memproses hukum terhadap Predator anak tersebut untuk jerat pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76E UU No.35/2014 jo. Pasal 82 ayat (4) Perpu 1/2016 dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta ditambah 1/3 dari ancaman pidana yang dimaksud.

Baca Juga :  Aki Ambulance Puskesmas Lolofitu Moi Rusak, Hingga Terlambat Jemput Pasien Darurat ( Melahirkan ) Warga Desa Wango

“jika orang tua korban perlu bantuan untuk pendampingan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dan Avokasi Keadilan Aceh (YLBH-AKA) siap memberikan bantuan secara Cuma-cuma demi mendapatkan hak-hak hukum bagi korban ulah predator tersebut,” pungkasnya. (H.Desky)

Berita Terkait

Kodam I/BB Klarifikasi Penangkapan Tersangka Narkoba di Asrama TNI AD Glugur Hong Medan
Polres Simalungun Ikuti Supervisi Optimalkan Pengelolaan Keuangan Bid Keu Polda Sumut
Dr Fandi Sikel Nyatakan Sikap Bakal Calon Bupati Agara
Ikatan Pemuda Karya, Meyambut Kedatangan Dr Pandi Sikel Balon Bupati Kabupaten Aceh Tahun 2024 Di perbatasan Sumatra
Tomy Faisal Pendekar Hukum Ambil Formulir Pendaftaran Balon Cabup Asahan Dari Partai Demokrat
Babinsa Teras Jalin Komunikasi Dengan Petani
Dituding Ikut Terlibat Jual Yayasan, Dikonfirmasi Oknum Kades Pejambon “Cuci Tangan”
Hari Pendidikan Nasional Satgas Yonif 509 Kostrad Serbu Sekolah di Intan Jaya

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kodam I/BB Klarifikasi Penangkapan Tersangka Narkoba di Asrama TNI AD Glugur Hong Medan

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:32 WIB

Polres Simalungun Ikuti Supervisi Optimalkan Pengelolaan Keuangan Bid Keu Polda Sumut

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:15 WIB

Dr Fandi Sikel Nyatakan Sikap Bakal Calon Bupati Agara

Jumat, 3 Mei 2024 - 22:28 WIB

Ikatan Pemuda Karya, Meyambut Kedatangan Dr Pandi Sikel Balon Bupati Kabupaten Aceh Tahun 2024 Di perbatasan Sumatra

Jumat, 3 Mei 2024 - 21:17 WIB

Tomy Faisal Pendekar Hukum Ambil Formulir Pendaftaran Balon Cabup Asahan Dari Partai Demokrat

Jumat, 3 Mei 2024 - 21:02 WIB

Dituding Ikut Terlibat Jual Yayasan, Dikonfirmasi Oknum Kades Pejambon “Cuci Tangan”

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:53 WIB

Hari Pendidikan Nasional Satgas Yonif 509 Kostrad Serbu Sekolah di Intan Jaya

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:46 WIB

Dandim 0418/Palembang Kolonel Czi Arief Hidayat,M.Han Hadiri Sertijab Dandim 0402/OKI

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Dr Fandi Sikel Nyatakan Sikap Bakal Calon Bupati Agara

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:15 WIB