Kembangkan Kasus Narkoba, Satres Narkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar di Wilayah Simalungun

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 10:55 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, AgaraNews. Com // Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika. Pada Kamis(17/10/2024), sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Rakut Besi, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan adalah JUS(28), wiraswasta, warga di Jalan Simpang Betesda, Kecamatan Silimakuta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka RS alias Jeki, yang ditangkap pada 2 Oktober 2024 lalu, di Dusun Aek Popo, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

“Setelah mendapatkan informasi dari tersangka Jeki, kami melakukan penyelidikan lanjutan. Hasilnya, tim kami berhasil menangkap JUS yang diduga sebagai pemasok sabu kepada tersangka Jeki,” ujar Kapolres Eko Yulianto.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat total 1,29 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah plastik klip yang dibungkus masker warna hitam dan tergeletak di atas tanah di lokasi perkebunan tempat penangkapan. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel Android merk Oppo berwarna biru.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar akarnya, dan saat ini tersangka Jhon Untung Saragih beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.(Lia Hambali)

#humaspolrestanahkaro

Berita Terkait

Satgas Yonif 323 Berikan Pelayanan Pangkas Rambut Gratis Kepada Pemuda Papua
Letkol Laut (S) Hery Tri Budi Wiyono Jabat Dansepa Pusdikbanmin Kodiklatal
Danpuslatdiksarmil Kodiklatal : Kalian Sudah Menjadi Tamtama TNI AL, Ujung Tombak Kesatuan
Persiapkan Prodi D3 Kesehatan Tahun 2025, Kodiklatal Siap Cetak Tenaga Kesehatan Unggulan Matra Laut
Kodim Abdya Inisiasi Sinergi Komponen Santuni Korban Kebakaran di Babahrot
Kodim 0209/LB Ikut Berperan Dalam Aksi P4GN di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara 
Bati Tuud Koramil 04/LB, Pelda Andi Fathoni Tanam Padi Bersama Petani Untuk Ketahanan Pangan
Dankodiklatal Tekankan Pentingnya Teknologi dan Gizi Prima untuk Kesehatan Prajurit TNI AL

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:28 WIB

Najwaa Alyaa Priyanti: Jembatan Pengetahuan Dari Mahasiswa untuk Mahasiswa di Dunia Digital

Kamis, 24 Oktober 2024 - 03:27 WIB

Smart Office: Penerapan Teknologi Modern di Lingkungan Perkantoran

Kamis, 24 Oktober 2024 - 01:40 WIB

8 Solusi Smart Home dari evomab: Wujudkan Kenyamanan dan Keamanan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 23:48 WIB

Kenapa Bisnis Anda Gagal Scale-Up? Ini 3 Masalah Operasional yang Harus Diatasi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 22:30 WIB

Cara Naikkan Omzet dan Scale Up Bisnis UMKM

Rabu, 23 Oktober 2024 - 21:04 WIB

Indogo Business Community (IBC), Sebuah Komunitas Untuk Pebisnis yang Ingin Bertumbuh dan Berkembang

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:27 WIB

Apresiasi Kolaborasi INOTEK, Sampoerna dan BRIN, Sandiaga Uno Minta UMKM Manfaatkan Peluang Ekonomi Digital

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:06 WIB

Cara Menekan Biaya Produksi Tanpa Mengorbankan Kualitas

Berita Terbaru