Posting Meme Hina Presiden, Polda Kepri Tangkap Pria Berusia 29 Tahun

admin

- Redaksi

Senin, 13 April 2020 - 01:46 WIB

40687 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM, AGARANEWS – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menangkap seseorang berinisial WP atas dugaan melakukan ujaran kebencian. WP diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt menyampaikan bahwa WP diduga dengan sengaja menyebarkan informasi penghinaan terhadap Presiden Jokowi melalui nemen atau gambar yang diedit dan kemudian diposting melalui akun media sosialnya bernama Agus Ramhdah alias Abd Karim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam postingan tersebut berisikan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/4/2020).

Baca Juga :  Polresta Deli Serdang Bersama KSJ Berbagi Tali Asih Berupa Sembako Kepada Anak Penyandang Disabilitas dan Kaum Dhuafa

Kombes Harry mengungkap bahwa tujuan pelaku membuat nemen penghinaan terhadap pejabat negara itu karena lelucon semata. Selain itu, pelaku diduga juga memang tidak menyukai Jokowi.

“Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia,” katanya.

Dalam penangkapan ini, Polda Kepri mengamankan barang bukti satu unit handphone merk samsung, satu buah sim card axis, satu buah sim card telkomsel, satu buah micro SD, KTP atas nama pelaku, dan tiga lembar print out postingan di akun facebook.

Baca Juga :  Keberlanjutan 2023 : Rasyid Assaf Dongoran Wabup Tapsel Kembali Canangkan Marsialap Ari Bedah Rumah Rakyat Miskin

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Repubik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 208 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. (RED)

Berita Terkait

Patroli Wisata Sat Pam Obvit Polres Tanah Karo Patroli, Sambangi Wisatawan di Kota Berastagi
Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus 3 Tersangka Penggelapan Mobil Rental
Pasca Cuaca Ekstrem, PLN Berhasil Pulihkan Kelistrikan di Kabupaten Tapanuli Utara
Dandim 0418/Palembang Hadiri Perlombaan Burung Berkicau Tingkat Nasional Danrem Cup II
Polsek Munte Melaksanakan Pengamanan Gereja Sekaligus Kegiatan Minggu Kasih
Ditinggal Pergi ke Pasar Rumah Herdiansyah Warga Samura Hampir Ludes Dilalap Si Jago Merah
Polsek Simpang Empat Berikan Pengamanan di Acara Kebaktian Paskah Rayon San Damiano Tahun 2024
Serma Yudhi Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Joyodiningratan

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 14:30 WIB

Beri Rasa Aman, Polsek Saribudolok Gelar Monitoring dan Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 4 Mei 2024 - 13:25 WIB

Giat Patroli Dan Monitoring Kapolsek Saribudolok Bersama Personil Tindaklanjuti Informasi Judi dan Narkoba

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:50 WIB

Satu Unit Rumah Semi Permanen di Jawa Tongah Ludes Terbakar, Polsek Tanah Jawa Amankan TKP

Rabu, 1 Mei 2024 - 22:14 WIB

Tindaklanjuti Informasi Masyarakat Kapolsek dan unit Reskrim Polsek Saribudolok Grebek Sarang Narkoba

Rabu, 1 Mei 2024 - 12:28 WIB

Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Selasa, 30 April 2024 - 19:59 WIB

Kapolsek Saribudolok Himbau Warga Jauhi Judi dan Narkoba dalam Kegiatan Binluh Sambang Desa

Selasa, 30 April 2024 - 13:18 WIB

Operasi GKN Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Dua Tersangka Bersama 7.55 gram Sabu

Selasa, 30 April 2024 - 12:10 WIB

Tingkatkan Semangat Nasionalisme Polsek Tanah Jawa dan Warga Gelar Nobar Semifinal Piala AFC 2024 Indonesia U-23 Vs Uzbekistan U-23

Berita Terbaru