Agenda Perdana Sidang Prapid Rosmaida Sitompul Pembacaan Permohonan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 25 September 2024 - 21:05 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Binjai_AgaraNews.com//
Pengadilan Negeri (PN) Binjai Kelas 1B menggelar sidang Praperadilan (Prapid) atas pemohon, Rosmaida Sitompul dengan agenda perdana, pembacaan permohonan. Tim Penasihat Hukum pemohon, Eka Putra Zakran, SH., MH mengatakan pihaknya akan bersidang mulai hari ini, Rabu (25/9/24) sampai pembacaan putusan pada hari ke-8.

“Tadi telah berlangsung pembacaan permohonan Pradid di PN Binjai atas nama pemohon yang juga klien kami Rosmaida Sitompul. Besok diharapkan ada jawaban dari pihak termohon. Namun tadi Hakim menyayangkan, karena Kasie dari pihak termohon Kejari Binjai tidak ada yang hadir. Hakim tadi mengatakan putusannya akan dibacakan pada hari ke-7 setelah hari ini. Artinya di hari ke-8 nanti sudah ada putusannya. Untuk itu, kami akan bersidang setiap hari mulai hari ini. Bahkan bisa 2 kali sidang dalam sehari. Pagi dan sore untuk setiap agenda, “ungkap pria yang akrab disapa Epza ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Penasehat hukum termohon berharap dalam sidang Prapid ini, pihak Kejaksaan harus profesional, objektif dan bukan membabi buta mencari sensasi. Tapi benar-benar profesional sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan ketentuan UU. Sebagai penuntut silahkan saja menuntut, bila ada bukti permulaan yang cukup, jangan memaksakan kehendak.

Terhadap Hakim kami berharap beliau tegak lurus sebagai wakil Tuhan, melihat fakta-fakta dan bukti persidangan, secara objektif, tanpa tekanan dan intervensi dari pihak manapun. Sehingga permohonan kami bisa dikabulkan oleh Majelis hakim.

“Tuntutan kita ke hakim, mengabulkan semua permohonan. Kedua, menyatakan surat perintah penyidikan ke Kejaksaan Negeri Binjai adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Ketiga, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan, karena tidak sesuai dengan prosedur yg ada. Ke empat menyatakan, surat penetapan tersangka terhadap Rosmaida Sitompul, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kelima, menyatakan termohon tidak memiliki cukup bukti. Ke-enam, memerintahkan termohon mengeluarkan pemohon dari tahanan. Terakhir, memulihkan harkat martabat nama baiknya (pemohon)serta kedudukannya dalam masyarakat, “urainya.

Lebih jauh, kasus yang menyeret nama Direktur CV. Gamma ’91 Konsultan, Rosmaida Sitompul, tersebut merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Belanja Jasa Konsultasi di Dinas Pendidikan Kota Binjai sebesar Rp 713 juta

Dana Rp 713 juta tersebut merupakan anggaran pada 2 proyek yakni Pekerjaan Biaya Jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan (DAK) Nomor: 300-327 dengan tanggal kontrak 8 Maret 2021, dan Pekerjaan Biaya Jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan (DAU) Nomor: 300-330, dengan tanggal kontrak 8 Maret 2021 yang dikerjakan oleh Satria Prabowo dengan memakai perusahaan CV. Gamma`91 Konsultan.

Pekerjaan tersebut telah selesai namun ditemukan dugaan tindak pidana korupsi sebesar kurang lebih Rp 180 juta sehingga pihak Kejari Binjai memanggil sejumlah pihak terkait, baik dari Dinas Pendidikan Kota Binjai, Satria Prabowo hingga Rosmaida Sitompul sebagai Direktur dan Wakil Direktur CV Gamma`91 Konsultan.

Ternyata antara Rosmaida Sitompul dengan Satria Prabowo sudah ada Akta Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Pengurusan Direksi CV. Gamma ’91 Konsultan dengan Nomor: 08 tanggal 05 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Notaris Panji Aulia Ramadhan Harahap, S.H., M.Kn.

“Sudah ada akte perjanjian yang diketahui oleh Notaris, mereka membuat perjanjian di bulan Februari sedangkan pekerjaan di bulan Maret 2021. Satria Prabowo meminjam perusahaan CV.Gamma ’91 Konsultan kepada Rosmaida Sitompul untuk mengerjakan kedua proyek tersebut. Artinya, Rosmaida Sitompul tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut, karena pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Satria Prabowo. Jadi menurut hukum pidana, Satria Prabowo lah yang sepenuhnya bertanggungjawab pada temuan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Epza.( RG)

Berita Terkait

Warga Aifat Antusias Sambut Habema Serahkan Bantuan KASAD
Sinergitas Babinsa Dan Perangkat Desa Ngemplak
Dirum Kodiklatal Hadiri Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi Ke-79 Provinsi Jawa Timur
Satgas Pamtas Yonzipur 5/ABW Membangun Ketahanan Pangan Dengan Manfaatkan Lahan di Pekarangan
Sinergi TNI-Polri di Rembug Stunting: Langkah Nyata Wujudkan Generasi Sehat di Kecamatan Pule
Posko Pemenangan Pasukan Aci Suwondo Diresmikan
Turut Berbelasungkawa, Asri Ludin Tambunan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Samini
Polres Tanah Karo Jelang Pilkada Siap Berikan Pengamanan Maksimal Dalam Pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Karo

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 00:26 WIB

Warga Aifat Antusias Sambut Habema Serahkan Bantuan KASAD

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 23:55 WIB

Sinergitas Babinsa Dan Perangkat Desa Ngemplak

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 23:50 WIB

Satgas Pamtas Yonzipur 5/ABW Membangun Ketahanan Pangan Dengan Manfaatkan Lahan di Pekarangan

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 23:48 WIB

Sinergi TNI-Polri di Rembug Stunting: Langkah Nyata Wujudkan Generasi Sehat di Kecamatan Pule

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 23:44 WIB

Posko Pemenangan Pasukan Aci Suwondo Diresmikan

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 23:42 WIB

Turut Berbelasungkawa, Asri Ludin Tambunan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Samini

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 23:38 WIB

Polres Tanah Karo Jelang Pilkada Siap Berikan Pengamanan Maksimal Dalam Pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Karo

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 23:33 WIB

Polsek Tanah Jawa Gelar Patroli Blue Light Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Ilustrasi Foto Gajahlah Way Kambas, LindungiHutan (Sumber: VRITIMES.com)

EKONOMI DAN BISNIS

Proyek Gajahlah Way Kambas : LindungiHutan Angkat Isu Gajah Sumatera

Minggu, 13 Okt 2024 - 00:46 WIB

HEADLINE

Warga Aifat Antusias Sambut Habema Serahkan Bantuan KASAD

Minggu, 13 Okt 2024 - 00:26 WIB

HEADLINE

Sinergitas Babinsa Dan Perangkat Desa Ngemplak

Sabtu, 12 Okt 2024 - 23:55 WIB