
Agara News.Com, Aceh Tenggara – Setelah melalui berbagai proses, yang dilakukan Badan Permusyawaratan Kute ( BPK ) Kute Galuh Asli Kecamatan Lawe Bulan, terhadab Mhd Sabri selaku kepala desa, untuk pertanggung jawaban, terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2017 sampai dengan 2019, dan penggelapan dana Badan Usaha Milik Kute ( BUMK ) senilai Rp 104 Juta Lebih, oleh MHD Sabri, akhirnya BPK di dampingi tokoh masyarakat melaporkan ke Bupati Aceh Tenggara dan Ispektorat.
Dari surat laporan tersebut, yang diberikan salah seorang tokoh masyarakat desa kutagaluh asli, didampingi, Sukardi Maha, selaku ketua dan tiga anggota BPK, pada Agara News.com, senen (9/3) didepan kantor ispektorat, yang mana didalam kronologi laporan, sebelumngnya atas permintaan masyarakat menyurati Kades, untuk mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa tahun 2017 sampai de gan 2019, termasuk dana desa yang masuk ke Pamsimas, karena pembangunan pamsimas tahun 2017, hingga saat ini tidak dapat dipungsikan.
Dalam tuntutan masyarakat melalui BPK, agar pihak berkompeten untuk memblokir sementara dana desa tahun 2020, sebelum ada penyelesaian pertanggung jawaban kepala desa kuta galuh asli didepan masyarakat yang digelar, di rapat terbuka di gedung serba guna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang tokoh masyarakat desa kuta galih asli minta kepada bupati aceh tenggara, Raidin Pinim, wakil bupati Bukhari, kepala inspektorat, camat lawe bulan agar tidak berpihak pada yang salah, masyarakat tidak pandai berbohong, tidak pandai berkata kata muluk, yang mereka tau, apa yang dilihat dan apa yang dirasakan itu yang disampaikan dalam tuntutan, tapi bagi kami tidak ada keadilan dari pemerintah daerah biarlah Allah.SWT di hari kelak nanti, yang memberi keadilan bagi pihak yang menutupi kesalahan orang lain, dam memihak pada yang salah, kami harap pihak inspektorat secepatnya mengaudit dana desa yang kami laporkan, harapan terakhir tokoh masyarakat tersebut.(HD)