L
Polres Binjai Agara News.Com
Seorang laki-laki atas Nama Chandra Gunawan (pelaku), Laki, 29 tahun, Wiraswasta, Jalan Marelan Raya Pasar 2 Kecamatan Medan Marelan Kota Medan diamankan Sat Reskrim Polres karena perbuatannya melakukan penggelapan 1 Satu Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Putih dengan Nomor Rangka : MH1JU124HK043356, dan Nomor Mesin : JFU1E2059397 milik EGA ERWANDA (korban), Lk, 27 tahun, Wiraswasta, alamat Jalan Samanhudi, Gang Keluarga Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Pada hari Selasa tanggal 29 November 2022, sekira pukul 13.45 Wib., korban didatangi oleh orang yang tidak dikenal (pelaku) dan memesan Ojol kepada korban secara Offline untuk mengantarkan pelaku ke Jalan Sei Bangkatan Gang Patok Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai untuk berobat ke Orang Pinter, kemudian korban menyetujui permintaan pelaku dan langsung mengantarnya ke tujuan,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban menunggu pelaku hingga selesai berobat ke Orang Pinter tersebut yang bernama SH alias Pak de, lalu sekitar pukul 14.30 Wib., pelaku keluar dan meminjam sp.motor korban dengan alasan mau mengambil uang di ATM Indomaret, namun korban tidak memberikan sepeda motornya, kemudian saudara SH alias Pak de yang mengobati pelaku tersebut mengatakan kepada korban kasih aja kan Indomaret dekat, lalu korban memberikan kunci serta sepeda motornya kepada pelaku dan pelaku langsung pergi membawa sepeda motor milik korban, sementara korban menunggu di depan rumah saudara SH alias Pak de, namun setelah lebih kurang 30 menit pelaku tidak kembali korban mencoba menghubungi pelaku tersebut melalui saudara SH alias Pak de tapi Hp pelaku tidak aktif.
Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Binjai.
Menanggapi laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M. RIAN PERMANA, S.I.K mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa pelaku an. CH tersebut sedang berada di jalan Karyawan Kelurahan Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, Kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum IPTU HOTDIATUR PURBA, S.Tr.K beserta anggota Opsnal unit Pidum Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan di TKP tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud bahwa benar pelaku berada di lokasi tersebut dan pers Opsnal Unit Pidum melakukan penangkapan pada hari Kamis 08 Desember 20022 sekira pukul 08 sekira pukul 00:30 wib tepat di Jalan Karyawan Kelurahan Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa ianya benar telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna Putih yang terjadi di Jalan Sei Bangkatan Gang Patok Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, dimana sepeda motor tersebut telah dijual kepada seorang bernama LM yang beralamat di jalan Klambir V Pasar 5 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang,
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, sementara terhadap SH dan LM, Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus.
(Harianto Siahaan)