*Banyaknya kelalaian dan penyimpangan yang dilakukan oleh mereka
Oleh: Januar Pagar M.Lubis
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis penting membuat tulisan ini, karena banyaknya dugaan kelalaian dan penyimpangan yang dilakukan oleh Pejabat( Pejabat negara, Birokrat, dan termasuk Aparat hukum), yang sudah divonis(incracht de gewijsde), maupun belum masuk ranah hukum.
Salah satu contoh, eks Ketua DPR RI dan Ketua umum Partai Golkar, Setya Novanto yang divonis ikut serta korupsi dalam pembuatan e-KTP. Berapa orang warga yang resah dan kelimpungan diseluruh NKRI, gara-gara blangko e-KTP yang tidak ada, karena anggarannya dikorupsi mereka.
Mantan Ketua MK, Dr.Akil Muchtar , SH yang menerima suap dari calon kepala daerah, yang sebenarnya tidak layak menang jadi menang, gara-gara uang; bagaimana pertanggung-jawaban suara rakyat itu.
Kepala daerah(gubernur, bupati, walikota) yang ditangkap dan tertangkap KPK, berapa banyak kerugian yang dirasakan pemerintahan, dan masyarakat.Misalnya, Kepala daerah yang ditangkap KPK; pasti kebijakan terhalang, roda pemerintahan terganggu, ganti kop surat, ganti specimen, pencairan terlambat, mutasi dan promosi terhambat, dan pelayanan terhadap warga kurang optimal.
Disamping itu, ada lagi kebijakan-kebijakan pemerintah yang “memperkosa” hak warga, seperti UN(UNBK) yang banyak mengakibatkan resah dan stres murid, pajak yang dibayar oleh orang yang meninggal, PLN yang sering mati, kerugian Pertamina hingga naiknya premium, solar kepada masyarakat,kebijakan Raskin(rastra), PKH yang tidak cocok pada orangnya, dll.
Dilain hal, bagaimana pertanggung-jawaban dana BOS yang dikelola kepsek, yang seharusnya disalurkan kepada prioritas sekolah sesuai juknis, namun menyimpang oleh beberapa oknum; Pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan(BOK) yang dilaksanakan oleh Puskesmas-puskesmas, apakah sudah transparan dan akuntabel; dana desa yang dilakukan oleh Kepala-kepala desa, apakah sudah partisipatif dan terbuka; serta pembuatan Pensertifikasian tanah sistematis lengkap(PTSL), apakah sudah memenuhi peraturan bersama Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDT& T, dsb.
Nah, apakah Pejabat- pejabat ini, dapat dikenai sanksi hukuman(delik), karena kelalaian dan penyimpangan mereka, yang membuat masyarakat menderita dan sengsara; serta adakah ganti-rugi(restitusi), kalau tidak ada ganti- untung, kepada masyarakat, karena tindakan pejabat yang tidak lurus, sesuai aturan, dan profesional!
Penulis: Wartawan AGARANews dan staff BUMD Makmur Sepakat