Apdesi Minta Penambahan Jabatan hingga 27 Tahun, Jerry: Negara Amburadul

admin

- Redaksi

Kamis, 26 Januari 2023 - 01:59 WIB

40332 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Wacana penambahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dikali 3 periode ditolak banyak pihak. Bahkan, ada yang menganggap rencana kebijakan itu membuat tata negara Indonesia menjadi berantakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Negara kita kian amburadul usai Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) meminta jabatan kepala desa selama 27 tahun,” ujar Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, Rabu (25/1/2023).

Ia melihat, perkembangan wacana penambahan masa jabatan kades ini memang sudah dibantah Presiden Joko Widodo untuk bisa disetujuinya. Tetapi dengan adanya gerakan sejumlah pihak lain yang mendukung realisasi kebijakan ini, pakar komunikasi politik America Global University ini memandang wajar jika publik mempertanyakan apa untung ruginya bagi rakyat jika jabatan kades menjadi 27 tahun.

Baca Juga :  Gunakan Kendaraan Si-Komos, Cara Babinsa Kumai Hulu Berikan Informasi

“Pertanyaan saya sederhana apa di desa hanya ada kepala desa dan rakyatnya? Terus apa sudah minta masukan warga untuk menambah masa jabatan 27 tahun,” katanya.

Oleh karena itu, Jerry meyakini suatu kemungkinan dari disetujuinya usulan Apdesi memperpanjang masa jabatan oleh lembaga pembentuk UU selain pemerintah, yakni DPR RI. “Inilah kalau ada lembaga politis yang buta UU dan aturan. Pertanyaan saya siapa otak dibalik rancangan sesat ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta masa jabatan kepala desa tidak hanya hanya diubah menjadi 9 tahun, tapi juga mengusulkan kepala desa bisa menjabat hingga 27 tahun atau 3 periode.

Apdesi menegaskan, tidak sependapat dengan dengan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi (Mendes PPDT) Abdul Halim Iskandar yang pernah menyebut masa jabatan kepala desa dirancang menjadi 9 tahun dengan maksimal 2 periode.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Dorong Penguatan Arsitektur Kesehatan Global pada KTT G20*

Menurut apdesi hal tersebut tidak menguntungkan untuk kepala desa setelah 2 periode tidak bisa mencalonkan diri kembali. Apdesi menyebut, ada 33 provinsi yang merekomendasikan jabatan kades bisa diemban 3 periode atau 27 tahun.

Sebelumnya, para kepala desa yang tergabung dalam Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) ramai-ramai datang ke jakarta berdemonstrasi di depan gedung DPR RI, Selasa 17 Januari. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Para kepala desa mendesak DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. (ES)

Berita Terkait

Lapas Kutacane Mengikuti Rapat Evaluasi Anggaran dan Target Kinerja Triwulan I Tahun 2024
Pj Gubernur Sumut Hassanudin Sambut Kedatangan Presiden RI Joko Widodo Yang Melakukan Kunker Ke-Sumut
Presiden RI Joko Widodo Akan Resmikan Pabrik Percontohan Minyak Makan Merah di Sumatera Utara
Sambut Bulan Suci Ramadhan, Lapas Kutacane Gelar Sosialisasi Kepada Warga Binaan
Aktivis: UU TPKS Benar-benar Diberlakukan, Mencegah Eksploitasi Seksual Perempuan di Medsos
Timur Indonesia Bersatu (TIB Bersatu) Menolak Hak Angket di Depan Gedung DPR – RI
Plt Pengulu Kute Lawe Kongker Hilir Laporkan Ketua LSMLIRA INDONESIA Aceh Tenggara ke Polisi
Kalapas Kutacane Gelar Rapat Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Berita Terkait

Jumat, 24 November 2023 - 00:03 WIB

Satgas Mobile Raider 300 Siliwangi Beri Bantuan Penerangan Untuk Warga Gome Papua

Jumat, 17 November 2023 - 11:02 WIB

Dandim 1702/Jayawijaya Beri Sambutan Hangat Kepada Pj. Gubernur Papua Pegunungan*

Kamis, 16 November 2023 - 16:23 WIB

Peduli kesehatan masyarakat di perbatasan Papua, Satgas Yonif 122/TS memberikan pelayanan kesehatan yang layak di Kampung Kalibom, Kab Keerom

Kamis, 4 Mei 2023 - 15:30 WIB

Wamendagri Bicara 3 Tantangan yang Perlu Segera Dituntaskan oleh Prov Papua Tengah

Rabu, 5 April 2023 - 09:26 WIB

Bertambah Motivasi Dalam Mengabdi, Dandim 1702/JWY Gelar Upacara Corp Raport Kenaikan Pangkat

Selasa, 21 Maret 2023 - 22:41 WIB

Ratas Bareng Presiden, Kapolri Tegaskan TNI-Polri Kawal Seluruh Kebijakan di Papua

Selasa, 14 Februari 2023 - 09:03 WIB

Meningkatkan Kedekatan Dengan Masyarakat Satgas Pamtas Yonif 132 Melaksanakan Anjangsana

Minggu, 12 Februari 2023 - 10:37 WIB

Medan Operasi Tidak Menjadi Rintangan Untuk Prajurit Bima Sakti Menjaga Kondisi Fisik

Berita Terbaru