Subulussalam- agaranews.com. Pembelian seng dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019 di Desa Lae Mate Kecamatan Rundeng Subulussalam,diduga mark up korupsi ratusan juta rupiah kata Wakil Ketua Lsm DPC BAS Subulussalam Roni Syehrani(27/3-2022)dengan wartawan media ini.
Sampai sekarang belum ada usut tuntas perihal pembelian seng di Desa Lae Mata oleh Aparatur Penegak Hukum(APH)sebab pembelian seng tidak sesuai dengan Relokasi Anggaran Bangunan(RAB)apa lagi membelinya dengan Dana Desa,itu jelas mark up korupsi pembelian seng tidak sesuai dengan Alokasi Dana Desa(ADD)Tahun Anggaran 2019 tuturnya Roni.
Apa kabar Inspektorat Subulussalam kenapa tidak audit Dana Desa Tahun Anggaran 2019 ketiduran ya dengan geram kata Roni,lebih jelas Roni menambahkan Dana Desa untuk pembangunan desa sesuaikam dengan Dana Desa bukan untuk mengupayakan menutupi penggunaan Dana Desa lepas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung(DPMK)Subulussalam dan Inspektorat Subulussalam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan Desa Lae Mate saja di audit apa perlu seluruh Desa di Pemko Subulussalam,tidak ketahuan ya asik menikmati Dana Desa dengan membohongi diri sendiri dan masyarakat.
Tapi Kepala Desa tidak lepas dari sorotan Lsm dan wartawan sebagai kontrol sosial,maka dari itu saya meminta APH usut tuntas Penggunaan Dana Desa dari Tahun 2019-2021 pungkasnya Roni.
Red