Agaranews.com,Abdya. – Dua tersangka pengguna sabu yang berhasil dibekuk satres narkoba Abdya, bersama barang bukti, Selasa (24/3/2020)
Blangpidie – Satuan Reserse Narkoba Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil membekuk dua pelaku saat sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di salah satu ruangan gudang Masjid Agung Baitul Ghafur Abdya, berlokasi di Gampong Senaloh, Kecamatan Blangpidie, kabupaten setempat.
Kedua pelaku yang sedang asik menghisap sabu adalah MZ (36) warga Gampong Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Dan MBA (39) warga Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kabupaten Kota Binjai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK, membenarkan perihal tersebut, kedua tersangka tersebut dibekuk oleh satuan resnarkoba pada Senin (23/3/2020) sekira pukul 21:30 WIB
“Iya benar, mereka ditangkap di salah satu gudang Masjid Agung Abdya. satu pelaku berprofesi sebagai tukang, bekerja sebagai pemasang lampu dimenara masjid,” ungkap AKBP Moh Basori, Kepada media Selasa (24/3/2020).
lebih lanjut, dikatakannya, sebelum dilakukannya penangkapan, awalnya anggota Satres narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering dilakukan penyalahgunaan narkoba, tepatnya di dalam salah satu gudang Masjid Agung Abdya.
“Setelah mendapatkan informasi itu, tim opsnal langsung menuju TKP, Sesampainya di TKP tim langsung memasuki masjid, kemudian terlihat pelaku sedang memakai sabu. Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, sambung AKBP Moh Basori, anggotanya berhasil menemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening di atas lantai seberat 0,18 gram/bruto dan satu alat hisap sabu.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh kepala Desa setempat. Sekarang kedua pelaku bersama barang bukti kita amankan di Mapolres Abdya guna penyidikan lebih lanjut,” demikian pungkasnya. Reporter. (Adek)