Astagfirullah: Gadis 16 Tahun Diperkosa 10 Pria Di Langsa

Hidayat Desky

- Redaksi

Kamis, 1 April 2021 - 11:48 WIB

40660 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Mohd. Raja                        Langsa, Agaranews- Aksi pemerkosaan menyasar seorang perempuan berusia 16 tahun di Langsa. Tak tanggung, pelakunya berjumlah 10 orang.

Sembilan di antaranya kini telah ditangkap. Satu lainnya melarikan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mapolres setempat mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada Selasa, 16 Maret 2021 sekitar pukul 20.30 WIB, di salah satu rumah kosong di Kecamatan Langsa Kota. Kata Kapolres, sembilan tersangka tersebut ditangkap atas laporan korban. Tujuh diantaranya ditangkap pada Sabtu 20 Maret 2021, atau dalam waktu 1 x 24 jam di rumah mereka masing-masing.

Sementara dua lainnya menyerahkan diri ke Polres pada Selasa 23 Maret 2021, setelah polisi melakukan pendekatan kepada keluarganya. Kapolres menambahkan, dari sembilan tersangka yang ditangkap, empat diantaranya masih anak di bawah umur. Sementara lima lainnya sudah dewasa. Adapun sembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial MRA (17), MS (18), MOS (19), MVP (15), MRE (18), NS (17), MH (19), MKA (21) dan MNH (17), semuanya warga Langsa. Sementara satu lagi pelaku yaitu BK (19), kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langsa.

Baca Juga :  Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB KutaCane Dan Jajaran Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444H/2023

Kapolres menjelaskan, kasus pemerkosaan tersebut terjadi gara-gara utang piutang. Tersangka MRA awalnya berhutang kepada tersangka MS sekitar Rp 300 ribu. Tersangka MRA tidak sanggup membayar hutang kepada MS, sehingga MS meminta kepada tersangka MRA untuk mencari seorang perempuan untuknya, sebagai alat pengganti hutang. Tersangka MRA, kata Kapolres, kemudian membawa korban sebut saja namanya Bunga (16) kepada tersangka MS.

Baca Juga :  Babinsa Bantu Petani Jemur Padi Pasca Panen

Korban adalah teman MRA. Saat tiba di rumah kosong, korban pertama sekali diperkosa oleh tersangka MS, kemudian digilir oleh para tersangka lainnya.

Penyidik, kata Kapolres, menerapkan Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Para tersangka diancam kurungan penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” ungkap Kapolres.

Berita Terkait

BPK-P Aceh dan APH Diminta Usut Dugaan Mark Up Anggaran Dana Pada Sekolah (SUPM) Ladong
Final Turnamen Antar Lorong Durian Kawan 2024, Dusun Masjid Berhasil Menjadi Juara
Jelang Idul Fitri 1445 H Polres Tanah Karo Serahkan Bingkisan Lebaran Dari Bapak Kapolda Sumut ke Yayasan Pesantren Bunayya dan Al Purbanta
Bukber Bersama Kawan Lama Alumni MIN Durian Kawan
LSM LIRA Aceh Tenggara melaksanakan kegiatan berbagai takjil 
Tim lapan Sapari Ramadhan kabupaten Buka puasa di Masjid Nurul Yaqin desa Rikit Bur
KAPOLRES AGARA DI DAMPINGI Pj SEKDAKAP ACEH TENGGARA PIMPIN APEL GELAR PASUKAN OPERASI KETUPAT SEULAWAH 2024
Tim sapari Ramadhan kabupaten Aceh Tenggara Berbuka Puasa di Desa Mamas

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 00:10 WIB

Satgas Yonif 310/KK Tanamkan Kebersihan Sejak Dini, Begini Caranya,..!!!

Jumat, 19 April 2024 - 22:55 WIB

Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-9 Saitun GBKP Klasis Kabanjahe Tigapanah

Jumat, 19 April 2024 - 22:44 WIB

Atasi Serangan OPM Pimpinan Egianus Kogoya Ke Pos TNI, KOOPS TNI HABEMA Sita Senpi dan Puluhan Munisi

Jumat, 19 April 2024 - 22:41 WIB

KASAD Terima Penyerahan Jabatan Ka RSPAD dan Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis TNI AD

Jumat, 19 April 2024 - 20:57 WIB

Kapolda Kunjungi Polres Pakpak Bharat dan Berpesan “Harus Menjadi Mitra Bagi Masyarakat dan Seluruh Stakeholder

Jumat, 19 April 2024 - 20:23 WIB

Kapolda Sumut Kunker Ke Polres Dairi, Berikan Pelayanan Terbaik Terhadap Masyarakat

Jumat, 19 April 2024 - 19:50 WIB

Kembali Lakukan Anjangsana ke Kampung Yarat Timur, Kedatangan Satgas Yonif 623 Disambut Hangat Oleh Masyarakat

Jumat, 19 April 2024 - 19:43 WIB

Tingkatkan Pemolisian Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Sambangi Masyarakat Desa Binaan

Berita Terbaru