Laporan: Mohd. Raja Langsa, Agaranews- Aksi pemerkosaan menyasar seorang perempuan berusia 16 tahun di Langsa. Tak tanggung, pelakunya berjumlah 10 orang.
Sembilan di antaranya kini telah ditangkap. Satu lainnya melarikan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mapolres setempat mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada Selasa, 16 Maret 2021 sekitar pukul 20.30 WIB, di salah satu rumah kosong di Kecamatan Langsa Kota. Kata Kapolres, sembilan tersangka tersebut ditangkap atas laporan korban. Tujuh diantaranya ditangkap pada Sabtu 20 Maret 2021, atau dalam waktu 1 x 24 jam di rumah mereka masing-masing.
Sementara dua lainnya menyerahkan diri ke Polres pada Selasa 23 Maret 2021, setelah polisi melakukan pendekatan kepada keluarganya. Kapolres menambahkan, dari sembilan tersangka yang ditangkap, empat diantaranya masih anak di bawah umur. Sementara lima lainnya sudah dewasa. Adapun sembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial MRA (17), MS (18), MOS (19), MVP (15), MRE (18), NS (17), MH (19), MKA (21) dan MNH (17), semuanya warga Langsa. Sementara satu lagi pelaku yaitu BK (19), kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langsa.
Kapolres menjelaskan, kasus pemerkosaan tersebut terjadi gara-gara utang piutang. Tersangka MRA awalnya berhutang kepada tersangka MS sekitar Rp 300 ribu. Tersangka MRA tidak sanggup membayar hutang kepada MS, sehingga MS meminta kepada tersangka MRA untuk mencari seorang perempuan untuknya, sebagai alat pengganti hutang. Tersangka MRA, kata Kapolres, kemudian membawa korban sebut saja namanya Bunga (16) kepada tersangka MS.
Korban adalah teman MRA. Saat tiba di rumah kosong, korban pertama sekali diperkosa oleh tersangka MS, kemudian digilir oleh para tersangka lainnya.
Penyidik, kata Kapolres, menerapkan Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Para tersangka diancam kurungan penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” ungkap Kapolres.