Atas Perintah Kapolres, Pria Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Farida Khairani Nasution Akhirnya Diringkus Satreskrim Polres Madina.

- Redaksi

Sabtu, 13 Mei 2023 - 19:37 WIB

4044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA AGARANEWS.COM

Polres Mandailing Natal menggelar konfrensi pers pada Sabtu (13/5/2023) di Aula Rupa Tama Tantya Sudhiradjati Polres Madina tentang penangkapan tersangka SL (56) yang melakukan penyiraman air cuka terhadap ibu Fairdah Khairani (50), Warga Jalan Sudirman, Link. IV RT/RW 004/004, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Madina AKBP H.M. Reza Chairul AS SIK yang didampingi Waka Polres Kompol W. Sidabutar, Para Kabag, Kasi Propam dan Kasi Pemas Sihumas dan beberapa personel Reskrim, memaparkan kejadian kronologi kejadian.

Kapolres mengatakan, pelaku SL merasa sakit hati kepada korban yang tidak mengembalikan uang pembelian tanah yang dijual abang kandung korban, Muhammad Mahmud, kepada tersangka senilai Rp35 juta.

Selanjutnya, Kapolres Mandailing Natal meminta kepada Satreskrim Polres Mandailng Natal dan Polsek Siabu untuk menangkap pelaku.

“Jangan pulang sebelum berhasil menangkap pelaku,” titah Kapolres, saat menjenguk korban di RSUD Panyabungan.

Hasilnya, dengan usaha yang gigih dan semangat, serta dibantu informasi dari masyarakat, Satreskrim Polres Mandailing Natal berhasil meringkus SL dari tempat persembunyiannya di Tanjung Larangan Kecamatan Muarasipongi, Sumut, Sabtu (13/05/23) pagi, sekira pukul 05.00 WIB.

“Setelah adanya laporan dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, serta mengumpulkan informasi, dengan cepat personil melakukan penangkapan tersangka yang bersembunyi di Desa Tanjung Larangan Kecamatan Muarasipongi,” lanjut AKBP Reza.

Akibat perbuatannya, sambungnya, pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan berat.

”Pelaku dijerat Pasal 353 ayat (1,2) KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolres.

(HARIANTO SIAHAAN)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Madina Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila Ke-78 Tahun 2023.
Kapolres Madina Berangkatkan 355 Jama’ah Calon Haji.
Kapolda Sumut Hadiri 1 Abad NU di Ponpes Mustafawiyah.
Kapolres Madina Ikuti Penanaman Pohon Magrove Secara Serentak Se-Indonesia.
Polres Gelar Halal Bihalal Dilapangan Mako Polres Madina.
Kapolres Madina Bersama PJU Hadiri Halal BI Halal di Makodim 0212/TS.
Kapolres Madina AKBP HM. Reza Chairul Akbar Sidiq SIK SH MH Bersilatuhrahmi ke Rumah Dinas Dandim 0212 Dalam Rangka Acara Halal BI halal.
Pastikan Liburan Nyaman, Kapolres Madina Cek Tempat Wisata di Pantai Barat

Berita Terkait

Sabtu, 10 Juni 2023 - 00:50 WIB

Viral….!! PKN Subulussalam Menjadi Partai Idola Anak Muda Dan Kaum Tua

Sabtu, 10 Juni 2023 - 00:17 WIB

Dalam 2 Pekan Terakhir, Satres Narkoba Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkotika

Jumat, 9 Juni 2023 - 23:17 WIB

Mastoni Bancin Bacaleg DPRK Subulussalam dari PKN Dapil Simpang Kiri Apresiasi Tunamen Eight Feo U-11 yang dilakasanakan oleh SSB Putra Cerdikiawan 2023.

Jumat, 9 Juni 2023 - 22:18 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Langkat Fraksi Demokrat H.Agus Salim Adakan Reses Masa Sidang – ll Tahun Ke-lV

Jumat, 9 Juni 2023 - 22:12 WIB

Bupati Simalungun dan Forkopimda Sambut Kunjungan Silahturahmi KASAD TNI

Jumat, 9 Juni 2023 - 22:07 WIB

Polres Tanah Karo Lakukan Pengamanan Kegiatan Doa Massal Gereja Interdominasi

Jumat, 9 Juni 2023 - 22:01 WIB

Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum POLDASU Panggil Sekretaris Golkar Sumut Terkait Dugaan Pembohongan Publik

Jumat, 9 Juni 2023 - 21:51 WIB

Diduga Panitia Pilkakam di Tulang Bawang Kocok Bekem

Berita Terbaru