Agaranews.com. Aceh Singkil – Balai Bahasa Indonesia Provinsi Aceh mengelar penyuluhan bahasa hukum terkait tentang penggunaan bahasa Indonesia yang tepat dalam konteks hukum, hal ini didahulukan di dua daerah dari 23 Kabupaten/Kota sepanjang tahun 2024. Yakni Aceh Utara dan Aceh Singkil.
“Penyuluhan ini bertujuan mengedukasi masyarakat dan instansi terkait tentang penggunaan bahasa Indonesia yang tepat dalam konteks hukum,” Ujar Sabrun Jamal Tanjung, salah seorang nara sumber dari Provinsi Aceh, di Aula Bappeda, Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, Rabu, (9/10/ 2024).
“Penyuluhan bahasa ini hanya diadakan di dua daerah dari 23 Kabupaten/Kota sepanjang tahun 2024. Yakni Aceh Utara dan Aceh Singkil, oleh karena tingginya kasus kebahasaan yang terjadi, maka daerah ini yang Dipilih terlebih dahulu.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sabrun Jamal Tanjung, didampingi Subhan juga selaku narasumber menyoroti pentingnya memahami bahasa hukum.
“Banyak tersandung hukum terkait kebahasaan seperti penghinaan, pencemaran nama baik, yang timbul karena penggunaan bahasa yang tidak tepat, pemilihan kata yang sopan dan santun itu sangat penting, agar tidak menyakiti perasaan orang lain saat dalam berkomunikasi.”
“Melalui kegiatan penyuluhan balai bahasa Indonesia ini, supaya dapat membantu masyarakat, terutama kepada generasi muda, untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan bahasa. Pemahaman yang baik tentang makna kata sangat-sangat diperlukan, terutama dalam ranah hukum, karena bahasa yang tidak tepat bisa berujung pada konflik.”
“Penting bagi masyarakat untuk memilih kata-kata yang bermakna positif dan tidak menyinggung perasaan orang lain, terutama dalam berkomunikasi sehari-hari maupun di lingkungan kerja.” Pungkas Sabrun selaku nara sumber provinsi Aceh.
Penyuluhan itu diikuti sebanyak 50 peserta dari kalangan TNI/Polri, Dinas Pendidikan, Badan Pertanahan/ATR dan para undangan lainnya.
Alga.