Bandar Narkoba Kota Tanjung Balai di Ringkus Sat Narkoba Polres Tanjung Balai

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:56 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanjungbalai, AgaraNews. Com // Sat Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus tersangka pemilik narkotika jenis sabu bedasarkan laporan dari masyarakat.

Diketahui identitas tersangka AS alias Abu Lk (39) warga Jl. Nila Lk. VI Kel. Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Di tangkap TKP Jl. Santun Lk. IV Kel. Tanjung Balai Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai pada hari Selasa (26/3/24) sekitar pukul 15.30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP. R Silalahi SH mengatakan kepada wartawan, “Kami Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap tersangka pemilik narkotik AS alias Abu yang sangat meresahkan bedasarkan laporan dari masyarakat.

Lanjut Kasat, “Pada saat AS alias Abu berada di TKP Jl. Santun kami langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan badan terhadap AS Alias ABU menemukan 1 buah plastik warna biru yang berisikan 1 bungkus plastik besar klip transparan penyidik memberi kode “A” berisi 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu penyidik memberi kode “A1”, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu penyidik memberi kode “A2”, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu penyidik memberi kode “A3”, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu penyidik memberi kode “A4”, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu penyidik memberi kode “A5”, 1 bungkus plastik besar klip transparan penyidik memberi kode “B” berisi 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi 15 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu penyidik memberi kode “B1”.

“1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi 5 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu penyidik memberi kode “B2”, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi 9 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu penyidik memberi kode “B3”, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi 4 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu penyidik memberi kode “B4” berada di kantong celana sebelah kiri ABUNUDDIN SYARIF Alias ABU, 1 buah dompet warna merah yang berisikan 1 bungkus plastik besar klip transparan penyidik memberi kode “C” berisi, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu penyidik memberi kode “C1”

Tambah kasat, “1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu penyidik memberi kode “C2”, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu penyidik memberi kode “C3”, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu penyidik memberi kode “C4”, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu penyidik memberi kode “C5” dan 2 batang pipet plastik yang sudah di runcingkan berada di genggaman tangan sebelah kanan tepatnya di samping paha sebelah kanan. Uang tunai sejumlah Rp. 2.600.0000 berada di kantong celana sebelah kanan.

“Selanjutnya petugas menemukan 1 unit timbangan elektrik warna silver berada di atas sandaran kursi sofa tempat duduk AS Alias ABU pada saat di amankan.

“saat diinterogasi tersangka mengatakan bahwa dia mendapat narkoba tersebut dari seorang laki-laki bernama M (Lidik) sebanyak 30 gram seharga Rp. 400.000 per gram dengan total uang Rp. 12.000.000 dan akan dibayarkan setelah narkotika jenis shabu tersebut laku terjual.

“Maka kami melakukan pengembangan menuju rumah M (Lidik) namun tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Total berat kotor diduga narkotika jenis sabu 46.86 gram

“Terhadap AS Alias ABU beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pungkas Kasat
[Laporan: Sofyan Parinduri BA-Kabiro)

Berita Terkait

Dua Jenderal Bintang Tiga Asli Blora Pulang Kampung, Ini Agendanya
Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Peraturan Kepala Daerah Tentang RDTR di Jakarta
Danrem 071/Wijayakusuma Terlibat Aktif Dalam Pengamanan Kunjungan Presiden Jokowi di KITB Batang
Kapolsek Tanah Jawa Resor Simalungun Gelar Jumat Curhat, Ajak Warga Berantas Narkoba dan Balap Liar
Polres Simalungun Berhasil Mengamankan Nenek Pelaku Pencabulan, Rekam Foto dan Video Telanjang
Kemenkumham RI Raih Opini “WTP” Wajar Tanpa Pengecualian ke-15 dari BPK RI
*Kasdam IM Terima Paparan RGB Uji Siap Tempur Tingkat Peleton Yonkav 11/MSC dan Yonzipur 16/DA TA.2024*
Antisipasi Tindak Pidana Kejahatan Sat Samapta Polres Tanah Karo Patroli Dialogis

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 05:42 WIB

Dua Jenderal Bintang Tiga Asli Blora Pulang Kampung, Ini Agendanya

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:56 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Peraturan Kepala Daerah Tentang RDTR di Jakarta

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:20 WIB

Kapolsek Tanah Jawa Resor Simalungun Gelar Jumat Curhat, Ajak Warga Berantas Narkoba dan Balap Liar

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:17 WIB

Polres Simalungun Berhasil Mengamankan Nenek Pelaku Pencabulan, Rekam Foto dan Video Telanjang

Jumat, 26 Juli 2024 - 21:41 WIB

Kemenkumham RI Raih Opini “WTP” Wajar Tanpa Pengecualian ke-15 dari BPK RI

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:50 WIB

*Kasdam IM Terima Paparan RGB Uji Siap Tempur Tingkat Peleton Yonkav 11/MSC dan Yonzipur 16/DA TA.2024*

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:56 WIB

Antisipasi Tindak Pidana Kejahatan Sat Samapta Polres Tanah Karo Patroli Dialogis

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:57 WIB

TMMD Desa Catur, Kemenag Boyolali Bagikan Puluhan Al Quran

Berita Terbaru