Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Kasus Website Konten Pornografi Beromzet Ratusan Juta

- Redaksi

Minggu, 22 Desember 2019 - 01:54 WIB

40419 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Agaranews – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembuatan website yang berisi konten pornografi beromzet ratusan juta rupiah dan mengamankan dua pelaku yang ditangkap berinisial SW (25) dan RM (38).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si, mengatakan bahwa, pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. SW pada Rabu, 18 Desember 2019 di Wonosegoro Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. “Sementara RM hari Jumat 29 November 2019 di Perum De Botanica Kota Bogor, Jawa Barat,” jelasnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/12/19).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Brigjen Pol Argo mengungkapkan, para pelaku melakukan aksinya melalui dunia maya. Modusnya, tersangka membuat website sebagai sarana mendistribusikan jutaan konten pornografi melalui media online. Konten pornografi tersebut bukan hanya berisikan adegan orang dewasa, melainkan pula anak-anak. Baik dalam bentuk video, gambar maupun cerita seks.

Karopenmas Divisi Humas Polri menerangkan, tersangka mengambil keuntungan dari pembuatan website berkonten pornografi tersebut dengan memasang iklan di dalamnya. Harga per iklan dan per bulannya mencapai Rp 3 juta. “Sejak tahun 2013-2014 total yang diperoleh sekitar 30 hingga 50 juta perbulannya,” jelasnya.

“Sedangkan keuntungan SW meraup dari awal pemasangan website yang dia buat kurang lebih Rp 200 juta. Keuntungan tersebut digunakan untuk membiayai operasional dan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,” jelas Karo Penmas.

Para pelaku dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Jenderal Bintang Satu tersebut.

(bg/bq/hy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Babinsa Koramil 03/BT Bersama Intel Kodim 0205/TK Berhasil Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu di Kota Wisata Berastagi
Maraknya Peredaran Narkoba, Tim Unit Intel Kodim 0208/Asahan Berhasil Amankan Diduga Oknum Anggota Polri Pemilik Narkoba
HUT Ke-53 RS Pertamina Pangkalan Brandan Meriah, Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan Ber-AKHLAK
Ditreskrimum Polda Sumut Didampingi Polres Langkat Melaksanakan Pemasangan Plang Sita PKS PT Dewa Perangin Angin
Pimpinan Daerah Forum Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum Tapsel Kembali Turun Gunung Menyerbu Kantor Kejari Kabupaten Tapsel
KASAD Berikan Kuliah Umum dan Launching “ SISTER-SIAKAD ” STHM
Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Pati, KASAD : Jadilah Agent of Change di Satker Masing-Masing
Pemerintah Kabupaten Karo Gelar Rembuk Stunting Tahun 2023

Berita Terkait

Selasa, 6 Juni 2023 - 22:48 WIB

Babinsa Koramil 03/BT Bersama Intel Kodim 0205/TK Berhasil Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu di Kota Wisata Berastagi

Selasa, 6 Juni 2023 - 22:35 WIB

Maraknya Peredaran Narkoba, Tim Unit Intel Kodim 0208/Asahan Berhasil Amankan Diduga Oknum Anggota Polri Pemilik Narkoba

Selasa, 6 Juni 2023 - 22:28 WIB

HUT Ke-53 RS Pertamina Pangkalan Brandan Meriah, Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan Ber-AKHLAK

Selasa, 6 Juni 2023 - 22:24 WIB

Ditreskrimum Polda Sumut Didampingi Polres Langkat Melaksanakan Pemasangan Plang Sita PKS PT Dewa Perangin Angin

Selasa, 6 Juni 2023 - 22:15 WIB

Pimpinan Daerah Forum Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum Tapsel Kembali Turun Gunung Menyerbu Kantor Kejari Kabupaten Tapsel

Selasa, 6 Juni 2023 - 20:43 WIB

Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Pati, KASAD : Jadilah Agent of Change di Satker Masing-Masing

Selasa, 6 Juni 2023 - 20:29 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo Gelar Rembuk Stunting Tahun 2023

Selasa, 6 Juni 2023 - 20:24 WIB

Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Rapat Percepatan Penyelesaian Relokasi Tahap III Pengungsi Sinabung

Berita Terbaru