Bawa Narkotika Tengah Malam di Perkebunan Sawit, Warga Mesuji Timur Ditangkap Polres Tulang Bawang

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 27 September 2022 - 10:57 WIB

40221 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang, AgaraNews.com // Pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap ini seorang laki-laki berinisial E (28), berprofesi wiraswasta, warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari Jumat (23/09/2022), pukul 01.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di perkebunan sawit yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, S.I.K, MH, Senin (26/09/2022).

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19 Satlantas Polres Tanjungbalai Bagikan Masker Gratis

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Satrio, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam, B 3885 PEI.

Menurut Kasat, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Penawartama. Informasi yang didapat bahwa di perkebunan sawit yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya sedang berlangsung transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri,” ungkap AKP Aris.

Baca Juga :  Camat Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji Mengelar Musrenbang Tahun 2024

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Darsani/Kabiro)

Berita Terkait

Bursa Pilgub Jateng semakin ramai dikunjungi Para balon gubernur
Satgas Yonif 310/KK Tanamkan Kebersihan Sejak Dini, Begini Caranya,..!!!
Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-9 Saitun GBKP Klasis Kabanjahe Tigapanah
Atasi Serangan OPM Pimpinan Egianus Kogoya Ke Pos TNI, KOOPS TNI HABEMA Sita Senpi dan Puluhan Munisi
KASAD Terima Penyerahan Jabatan Ka RSPAD dan Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis TNI AD
Kapolda Kunjungi Polres Pakpak Bharat dan Berpesan “Harus Menjadi Mitra Bagi Masyarakat dan Seluruh Stakeholder
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Kapolda Sumut Kunker Ke Polres Dairi, Berikan Pelayanan Terbaik Terhadap Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 08:30 WIB

Bursa Pilgub Jateng semakin ramai dikunjungi Para balon gubernur

Sabtu, 20 April 2024 - 00:10 WIB

Satgas Yonif 310/KK Tanamkan Kebersihan Sejak Dini, Begini Caranya,..!!!

Jumat, 19 April 2024 - 22:55 WIB

Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-9 Saitun GBKP Klasis Kabanjahe Tigapanah

Jumat, 19 April 2024 - 22:44 WIB

Atasi Serangan OPM Pimpinan Egianus Kogoya Ke Pos TNI, KOOPS TNI HABEMA Sita Senpi dan Puluhan Munisi

Jumat, 19 April 2024 - 22:41 WIB

KASAD Terima Penyerahan Jabatan Ka RSPAD dan Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis TNI AD

Jumat, 19 April 2024 - 20:37 WIB

Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel

Jumat, 19 April 2024 - 20:23 WIB

Kapolda Sumut Kunker Ke Polres Dairi, Berikan Pelayanan Terbaik Terhadap Masyarakat

Jumat, 19 April 2024 - 19:50 WIB

Kembali Lakukan Anjangsana ke Kampung Yarat Timur, Kedatangan Satgas Yonif 623 Disambut Hangat Oleh Masyarakat

Berita Terbaru