GAYO LUES, AGARANEWS – Pria berinisial SP (24 tahun) warga Dusun Meluem Desa Belang Bengkik Kecamatan Belangpegayon Kabupaten Gayo Lues ditangkap Polres Gayo Lues lantaran dilaporkan mencabuli anak tirinya.
Perbuatan tak terpuji itu berlangsung pada Kamis sekira jam 22:00 Wib di rumah kontarakan tersangka yang ber alamat di Dusun Cik Desa Kutelintang Kecamatan Blangkejeren.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum kejadian, tersangka sempat cekcok dengan istrianya karena masalah keluarga, dan tidak saling berbicara selam 3 hari, setelah peristiwa itu tersangka menggagahi anak dari istrinya.
Disampaikan Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan S.I.K, M.Si melalui kasubbag Humas Polres Aiptu A. Dalimunthe didampingi kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bripka Novriandi mengatakan pada acara konferensi pers di Aula Polres Selasa (21/01), penagkapan tersangka dilakaukan pada jum’at berdasarkan laporan dari istri tersangka.
“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka pada jum’at (17/01) di rumah kontarakan yang beralamat di desa Kutalintang” kata Kasubbag polres itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan kata Dalimunthe, kronologis dari kejadian ini, tepatnya pada kamis 16 januari 2020 pukul 21: 30 wib, tersangka baru saja selesai beraktivitas dan makan malam, lalu tidur di samping korban, tak lama kemudian saksi (Ibu korban) melihat selimut yang dipakai tersangka dan korban bergerak.
“Tanpa berpikir panjang, saksi kemudian membuka selimut tersebut dan didapati, tersangka sedang melancarkan aksinya, saat itu korban juga dalam keadaan sadar yang sebelumnya dibujuk korban untuk menuruti hasratnya itu” sebut kasubbag Humas
Melihat peristiwa ini saksi (Ibu korban) menangis serta memukul tersangka, namun tersangka membalas dengan menampar pipi kanan saksi sebanyak dua kali dan menampar pipi kirinya sebanyak dua kali.
“Tidak hanya sampai disitu, tersangka juga menggigit bahu saksi sebanyak 1 satu kali, dan mencekik leher saksi ” ujar Aiptu Dalimunthe.
Karean aksi bejatnya itu, tersangka dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
“Hukumannya kepada tersangka dipenjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun” tutup Aiptu Dalimunthe. (ABDIANSYAH)