Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2020 - 17:44 WIB

40940 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES, AGARANEWS – Pria berinisial SP (24 tahun) warga Dusun Meluem Desa Belang Bengkik Kecamatan Belangpegayon Kabupaten Gayo Lues ditangkap Polres Gayo Lues lantaran dilaporkan mencabuli anak tirinya.

Perbuatan tak terpuji itu berlangsung pada Kamis sekira jam 22:00 Wib di rumah kontarakan tersangka yang ber alamat di Dusun Cik Desa Kutelintang Kecamatan Blangkejeren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum kejadian, tersangka sempat cekcok dengan istrianya karena masalah keluarga, dan tidak saling berbicara selam 3 hari, setelah peristiwa itu tersangka menggagahi anak dari istrinya.

Disampaikan Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan S.I.K, M.Si melalui kasubbag Humas Polres Aiptu A. Dalimunthe didampingi kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bripka Novriandi mengatakan pada acara konferensi pers di Aula Polres Selasa (21/01), penagkapan tersangka dilakaukan pada jum’at berdasarkan laporan dari istri tersangka.

“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka pada jum’at (17/01) di rumah kontarakan yang beralamat di desa Kutalintang” kata Kasubbag polres itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan kata Dalimunthe, kronologis dari kejadian ini, tepatnya pada kamis 16 januari 2020 pukul 21: 30 wib, tersangka baru saja selesai beraktivitas dan makan malam, lalu tidur di samping korban, tak lama kemudian saksi (Ibu korban) melihat selimut yang dipakai tersangka dan korban bergerak.

“Tanpa berpikir panjang, saksi kemudian membuka selimut tersebut dan didapati, tersangka sedang melancarkan aksinya, saat itu korban juga dalam keadaan sadar yang sebelumnya dibujuk korban untuk menuruti hasratnya itu” sebut kasubbag Humas

Melihat peristiwa ini saksi (Ibu korban) menangis serta memukul tersangka, namun tersangka membalas dengan menampar pipi kanan saksi sebanyak dua kali dan menampar pipi kirinya sebanyak dua kali.

“Tidak hanya sampai disitu, tersangka juga menggigit bahu saksi sebanyak 1 satu kali, dan mencekik leher saksi ” ujar Aiptu Dalimunthe.

Karean aksi bejatnya itu, tersangka dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

“Hukumannya kepada tersangka dipenjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun” tutup Aiptu Dalimunthe. (ABDIANSYAH)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua CIC Aceh Singkil Sebut Dana BUMK Desa Biskang Kecamatan Danau Paris Rp 978.021.354 Di Duga tidak membawakan hasil.
Jumat Bersih Babinsa Bersama Masyarakat Dan Siswa Bersihkan Makam Pahlawan
Dengan Segelas Kopi Mempererat Komsos Babinsa Bersama Warga Desa
Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Hadiri Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2023
Diduga ada siluman yang Masuk Di akun Dana Milik Pimpinan Redaksi media Online
KIP Aceh Rapat Koordinasi Tim Uji Mampu Baa Qur’an di Gayo Lues
Dandim Gayo Lues Ajak Bangkitkan Generasi Yang Kolaboratif 
Kodim 0309/Solok Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 01 Juni Tahun 2023

Berita Terkait

Jumat, 2 Juni 2023 - 13:31 WIB

Ketua CIC Aceh Singkil Sebut Dana BUMK Desa Biskang Kecamatan Danau Paris Rp 978.021.354 Di Duga tidak membawakan hasil.

Jumat, 2 Juni 2023 - 12:21 WIB

Jumat Bersih Babinsa Bersama Masyarakat Dan Siswa Bersihkan Makam Pahlawan

Kamis, 1 Juni 2023 - 22:43 WIB

KIP Aceh Rapat Koordinasi Tim Uji Mampu Baa Qur’an di Gayo Lues

Kamis, 1 Juni 2023 - 22:42 WIB

Dandim Gayo Lues Ajak Bangkitkan Generasi Yang Kolaboratif 

Kamis, 1 Juni 2023 - 22:24 WIB

Kodim 0309/Solok Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 01 Juni Tahun 2023

Kamis, 1 Juni 2023 - 22:16 WIB

Ketua DPD LSM PENJARA Desak APH Dalami Dugaan Jual Beli Proyek P3-TGAI Kementerian PUPR di Agara

Kamis, 1 Juni 2023 - 22:10 WIB

Aktivis Desa “Jon Henries Harefa” Undang Wakil Bupati Tapsel Untuk Tinjau Tanggul Yang Jebol di Tantom

Kamis, 1 Juni 2023 - 20:42 WIB

Laporan Wartawan Central Agara,polres di minta Tanggap.

Berita Terbaru