Beredar Baleho Masyarakat Aengtongtong, Minta Hadi Sudirfan Selaku Kades Aengtongtong Dihukum Berat Ditingkat Banding

admin

- Redaksi

Kamis, 22 September 2022 - 00:13 WIB

40130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUMENEP – Beberapa hari belakangan telah beredar baleho yang terpampang dibeberapa rumah penduduk Desa Aengtongtong, terpantau dari hari Senin, 19 September 2022 sampai dengan berita ini di tayangkan baleho itu masih terpampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baleho yang banyak terpampang dibeberapa tempat itu bertuliskan berikut :

KAMI MASYARAKAT DESA AENGTONGTONG TETAP MENGAWAL KASUS TERDAKWA HADI SUDIRFAN, S.Pd.I OKNUM KEPALA DESA AENGTONGTONG AGAR DIHUKUM BERAT DI PENGADILAN DITINGKAT BANDING SURABAYA DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PASAL 311 (1) KUHP, ATAU 310 (2) KUHP, ATAU 310 (1) KUHP.

Tulisan pada baleho semua hurufnya memakai huruf kapital (huruf besar) semua.

Baleho yang tersebar dibeberapa rumah penduduk itu diantaranya di rumah Madrim, di tembok rumah Ahrip, di tembok rumah Sapik dan masih ada tempat lain yang juga terdapat baleho yang terpampang.

Saat media ini menemui salah satu warga Desa Aengtongtong bernama jazak, ia menuturkan jika baleho itu diserukan oleh beberapa warga agar didengar oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, karena terhadap proses pidana kasusnya Hadi Sudirfan selaku Kepala Desa Aengtongtong masih proses banding.

Baca Juga :  Humas DPD PJID-N Aceh Singkil Geram Dengan Kelakuan Ketua PWI Aceh Utara

“Baleho itu biar bisa dilihat oleh Pengadilan Tinggi tingkat banding bahwa masyarakat ada yang menyerukan hukumannya diperberat”, ujar jazak.

Diberita sebelumnya disebutkan bahwa pemberhentian perangkat di Desa Aengtongtong ini seharusnya menjadi pelajaran hukum bagi setiap kepala desa (Kades) di Kabupaten Sumenep, bahwa Kades tidak bisa dengan seenaknya memberhentikan atau memecat perangkat desanya tanpa punya dasar hukum dan alasan yang kuat.

Terbukti, terdakwa Hadi Sudirfan selaku Kepala Desa Aeng-Tongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep divonis kurungan selama 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Selasa, (16/8/2022).

Menurut Hendrik Jatmiko Winandy selaku pelapor mengatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep memutuskan terdakwa Kades Aengtongtong, terbukti bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan dijerat dengan pasal 311 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri (Kejari)  Blora menyita uang hampir satu milyar lebih dari kas daerah

“Ya, putusan PN Sumenep, terdakwa Hadi Sudirfan selaku Kades Aengtongtong telah divonis penjara selama 7 bulan,” kata Hendrik.

Keluarnya putusan tersebut, pihaknya sudah jelas membuktikan bahwa tuduhan Kades Aengtongtong yang memberhentikan pelapor sebagai perangkat desa yang dianggap meresahkan masyarakat, itu tidak terbukti.

“Hasil putusan Pengadilan Negeri Sumenep itu tertuang dengan putusan nomor: 40/Pid.B/2022/PN Smp,” jelasnya.

Namun terhadap putusan tersebut, kata Hendrik, Kepala Desa sekarang masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Surabaya.

“Dia mengajukan banding sekarang ” ungkapnya.

Hendrik menambahkan bahwa bukan hanya Kepala Desa Aengtongtong yang mengajukan banding, tapi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep juga mengajukan banding, karena jaksa ingin mempertahankan tuntutannya supaya ditingkat banding terdakwa ini di vonis 1 tahun.

“Saya dan beberapa masyarakat Aengtongtong harap pengadilan tingkat banding menambah berat hukuman Hadi Sudirfan” harap Hendrik. (FANS)

Berita Terkait

Diikat Ditembak Perut, Dipaksa Oknum Polisi PMJ Mengakui Mencuri Motor, Istri Korban Minta Keadilan
BIN Tangkap Peredaran Narkoba di Semarang, Bareskrim Polri Membenarkan Adanya Penangkapan
Gempuran Sabu di Ladang Ubi, Polsek Perdagangan Gagalkan Peredaran Narkotika, Satu Pelaku Jaringan Diringkus
Plt Pengulu Kute Lawe Kongker Hilir Laporkan Ketua LSMLIRA INDONESIA Aceh Tenggara ke Polisi
Heboh PT HIJ mengalami kerugian 122 juta perhari akibat pencurian tambang
Pemalsuan Dokumen Tanda Tangan Durima Bin Baddu Menjadi Sorotan Begini Kronologisnya
Sempat Viral, 7 Pelaku Curas Sadis Lukai Nasabah Bank dibekuk Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel
Modus ‘cek in Hotel, Pelaku MM diamankan Polisi akibat Bawa Kabur Barang Milik Korban

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 05:16 WIB

Selaraskan Prioritas Pembangunan, PJ Bupati Pati Buka Musrenbang RKPD Tahun 2025 dan RPJPD Tahun 2025-2045

Jumat, 19 April 2024 - 00:43 WIB

Danrem 032/Wirabraja Kunker ke Kodim 0305/Pasaman

Jumat, 19 April 2024 - 00:39 WIB

Kesigapan Sat Reskrim Polres Simalungun Berbuah Manis, Para Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Berhasil Ditangkap

Kamis, 18 April 2024 - 23:30 WIB

Satgas Yonif 125/SMB Telah Menyelesaikan pembangunan Rumah Layak Huni Ke-5 di Wilayah Penugasan

Kamis, 18 April 2024 - 23:24 WIB

Turunkan Bantuan dan Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang, Kapal Perang TNI AL Tiba di Lokasi Bencana

Kamis, 18 April 2024 - 23:12 WIB

Sepanjang Jalan Raya Perjuangan Bekasi Utara Kota Bekasi Aspalnya Retak Berlobang

Kamis, 18 April 2024 - 19:48 WIB

TNI AD Aktif Bantu Pemerintah Amankan Stok Pangan Nasional

Kamis, 18 April 2024 - 19:19 WIB

BPK-P Aceh dan APH Diminta Usut Dugaan Mark Up Anggaran Dana Pada Sekolah (SUPM) Ladong

Berita Terbaru

HEADLINE

Danrem 032/Wirabraja Kunker ke Kodim 0305/Pasaman

Jumat, 19 Apr 2024 - 00:43 WIB