Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga

Hidayat Desky

- Redaksi

Rabu, 28 September 2022 - 16:48 WIB

40173 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Agara News.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Menanggapi hal tersebut, Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Dipastikan Hadir Hari Pers Nasional, 9 Februari 2021 Secara Virtual

“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9).

Untuk saat ini, Dedi menyebut bahwa, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.

Baca Juga :  BNSP dan LSP Pers Indonesia Resmi Terbitkan Sertifikat Kompetensi Wartawan

“Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

PDBN Gelar Mudik Gratis 5 Bus, Diapresiasi PGSI Demak
Klarifikasi Sekjen PWI Pusat Atas Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat
Bupati Karo Hadiri Undangan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia
Panglima TNI Pimpin Sertijab Irjen TNI, Danjen Akademi TNI, Kabais TNI dan Aslog Panglima TNI  
Kongres Desa I Digelar Di Hotel Kartika Candra Jakarta
Diduga Bangunan Melanggar Perda 8 Tahun 2007, Izin Tidak Sesuai IMB di Sunter Agung
Prabowo Dan Tkn Dinilai Lupakan Bara JP, Sekjend DPP Bara JP Ingatkan “Kami Juga Berkeringat”
Kasihhati Ketua Presidium FPII: Menyambut Hangat FPII Malut dan Menegaskan Pentingnya Independensi

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 13:32 WIB

Babinsa Koramil 06/Bahorok Kodim 0203/Langkat, Serial Herman Mengecek Harga Sembako di Desa Ujung Bandar

Kamis, 25 April 2024 - 13:28 WIB

Jajaran Kodim 0203/Langkat Melalui Babinsa Laksanakan Takziah di Rumah Duka Warga di Desa Tanjung Merahe

Kamis, 25 April 2024 - 13:22 WIB

Jalin Keakraban, Babinsa 14/Besitang Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

Kamis, 25 April 2024 - 13:19 WIB

Dengan Metode Komsos Babinsa Jajaran Kodim 0203/Langkat Eratkan Persaudaraan Dengan Masyarakat di Wilayah Binaan 

Kamis, 25 April 2024 - 13:15 WIB

Terus Memotivasi Masyarakat Agar Selalu Menjaga Kebersihan Lingkungan, Babinsa Ajak Warganya Kerja Bakti

Kamis, 25 April 2024 - 12:39 WIB

Optimalisasi Kerjasama Dengan Negara Tetangga, Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Bersama UPT Laksanakan Patroli Patok Secara Integrasi 

Kamis, 25 April 2024 - 12:32 WIB

H.Waris Tholib, S.Ag, M.M Mendaftar di DPD PAN Kota Tanjungbalai

Kamis, 25 April 2024 - 12:24 WIB

Perkuat Sinergitas dan Soliditas, Siswa Diktukba Polri Gel I TA 2024 SPN Poldasu Kohesi Sosial Di Kodim 0203/Langkat

Berita Terbaru