Tanah Karo, AgaraNews.com // Dengan keramahan dan kelembutan tutur kata dari Kapolsek, Akhirnya Polsek Simpang Empat dapat menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengancaman secara Restoratif Justice ( Mediasi). Sebelumnya telah terjadi peristiwa pidana yang dialami korban sekaligus pelapor Marlin BR Kaban (48), warga Desa Beganding Kecamatan Simpang Empat, yang terjadi bulan Agustus 2022 lalu, di Desa Beganding yang dilakukan Herpiando Ginting (22), warga Desa Beganding.
Dan akhirnya perkara dapat dilaksanakan dengan diadakannya perdamaian di Ruangan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Rabu (28/09), pagi tadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Simpang Empat AKP. A. Ridwan Harahap, S.H, didampingi Kasi Humas IPTU M. Sahril, Restorative Justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.
“Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif”, lanjutnya.
Lanjut Kapolsek ganteng ini, perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Program dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, M. Si.
Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui Gelar Perkara yang dipimpin Kapolsek Simpang Empat, yang juga dihadiri dari kedua belah pihak dan keluarganya serta Kepala Desa Beganding Pelawi Sembiring Pelawi.
Pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait Restorative justice.
Pelaku dan Korban juga masih mempunyai hubungan keluarga serta korban telah membuat Surat Permohonan Pencabutan Perkara / Laporan Pengaduannya ke Polsek Simpang Empat, timpal Kasi Humas Polres Tanah Karo.
Kepala Desa Beganding saat proses mediasi, menyampaikan apresiasi kepada aparat Kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.
“Terimakasih kepada Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsek Simpang Empat, yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan warga masyarakat Desa Beganding melalui Restorative Justice,” tuturnya.
Hal serupa dikatakan kedua belah pihak yang telah berdamai, keduanya mengucapkan terimakasih atas fasilitas dan mediasi yang dilaksanakan Polsek Simpang Empat.( Lia Hambali)
Sumber : Humas Polres TK