BP- PHLHK Wilayah Sumatera, Diduga Lepaskan Barang Bukti Ilegal logging

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 3 April 2021 - 17:02 WIB

40468 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Agaaranews.com Jumat 2/4/2021. Satu unit mobil sebagai barang bukti hasil tangkapan aparat penegak hukum  diduga yakni mobil  jenis Dam Truk bermuatan kayu tanpa dokumen resmi, diduga dilepaskan  atau di pinjam pakai dengan jaminan BPKB, demikian informasi yang di terima media ini di Kutacane Jumat 2/4/2021.

Sumber ini lebih lanjut menjelaskan kepada media ini, Mobil tersebut diberikan kepada pemiliknya oleh jajaran Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP-PHLH) Wilayah Sumatera.

Seharusnya tidak semudah itu memberikan pinjam pakai kepada pemiliknya, sebab mobil Dam Truk itu di amankan aparat karena mengangkut kayu Ilegal.Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pada Jumat (2/4/21) dari beberapa sumber mengatakan, mobil Dam Truk yang diduga dilepas oleh pihak BP-PHLHK Wilayah Sumatera tersebut, merupakan hasil tangkapan aparat untuk mengangkut kayu dari daerah Kecamatan Darul Hasanah Aceh Tenggara belum lama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah diamankan, kemudian mobil dan kayu tanpa dokumen itupun dibawa ke Kantor BP-PHLHK Medan Sumatra Utara.

Hal itupun menjadi perhatian serius  masyarakat Aceh Tenggara, pasalnya kenapa begitu mudah pihak BP-PHLHK mengeluarkan barang bukti tersebut, seharus nya mobil beserta sopir harus di amankan juga oleh mereka sebagai aparat hukum guna untuk mendalami siapa cukong kayu yang bebas beroperasi  dengan mendanai atau memberikan modal kepada orang tertentu yang ada di wilayah sana,sebut sumber media ini.

Baca Juga :  Korbinmas-ABUJAPI, Kabaharkam Polri Singgung Kesejahteraan dan Pemuliaan Profesi Satpam

Sedangkan saat mobil itu amankan oleh oknum aparat, mobil tersebut bermuatan puluhan batang kayu yang sudah diolah oleh penyedia diduga selama ini kerap memasok kayu olahan kepada panglong -panglong  dan warga yang membutuhkan kayu di Aceh Tenggara.

Dari hasil pengamanan mobil Dam Truk yang mengangkut kayu tanpa dokumen tersebut, pihak Gakkum BP-PHLK Sumatra Utara pun menetapkan  satu orang tersangka, yakni inisial Jl (40) tahun. Padahal seharusnya penetapan tersangka bukan berhenti di pembeli  kayu saja, akan tetapi si penjual dan sopir mobil Dam Truk itupun bisa menjadi tersangka, karena perbuatan bersama – sama, guna untuk mendalami siapa  cukong kayu yang sebenarnya, sebut salah seorang kerabat inisial, (Jl) kepada media ini.

Lanjut kerabat (Jl) yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa  anehnya kenapa sopir pengangkut kayu tersebut dan cukong nya sampai saat ini bebas berkeliaran, malah inisial Jl (40)  cuma sebagai pembeli kayu  untuk keperluan kontruksi rumah pribadi diperpanjang masa penahannya. Ini suatu keanehan apa yang dilakukan oleh pihak dari Gakkum BP-PHLK Sumatra itu, imbuhnya

Baca Juga :  Polri Terbitkan Surat Telegram Dukung Rencana PPKM Skala Mikro Hingga Tingkat RT/RW

Keluarga (Jl)  pun sangat berharap kepada pihak Gakkum BP-PHLK Sumatra, untuk bisa bersikap adil dalam menegakkan hukum  serta harus jeli dalam kasus ini. Karena kuat dugaan kayu yang menjadi barang bukti tersebut juga saat ini tidak lagi berada disana. Sedangkan mobil pengangkut kayu tersebut kok semudah itu dilepaskan, padahal seharusnya mobil itu tidak bisa dipinjam pakai karena mobil tersebut sebagai barang bukti, tegasnyaSelanjutnya berdasarkan informasi yang berkembang bahwa mobil jenis Dam Truk tersebut diduga tidak memiliki Dokumen BPKB alias bodong

Ditempat terpisah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dari pihak BP-PLHK Wilayah Sumatera, Sunarya,  saat dikonfirmasi  di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Kutacane baru –  baru ini membenarkan telah menetapkan seorang tersangka inisial Jl (40) tahun terkait perambah hutan. Sembari menunjukkan sejumlah surat dokumen.

Sunarya juga membenarkan sesuai dengan UU perambah hutan maka untuk saat ini saudara Jl (40) tahun  diterapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan akan kita kembangkan penyelidikan nya. Ujarnya.

sampai berita ini di lansir belum diperoleh konfirmasi dari pihak BP PLHK Wilayah Sumatera. ( Kasirin Sekedang ).

Korwil : Lia Hambali / Rinaldi Pandia

Berita Terkait

Selaraskan Prioritas Pembangunan, PJ Bupati Pati Buka Musrenbang RKPD Tahun 2025 dan RPJPD Tahun 2025-2045
Danrem 032/Wirabraja Kunker ke Kodim 0305/Pasaman
Kesigapan Sat Reskrim Polres Simalungun Berbuah Manis, Para Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Berhasil Ditangkap
Satgas Yonif 125/SMB Telah Menyelesaikan pembangunan Rumah Layak Huni Ke-5 di Wilayah Penugasan
Turunkan Bantuan dan Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang, Kapal Perang TNI AL Tiba di Lokasi Bencana
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Berinisial PWGA Ditangkap
Sepanjang Jalan Raya Perjuangan Bekasi Utara Kota Bekasi Aspalnya Retak Berlobang
TNI AD Aktif Bantu Pemerintah Amankan Stok Pangan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 05:16 WIB

Selaraskan Prioritas Pembangunan, PJ Bupati Pati Buka Musrenbang RKPD Tahun 2025 dan RPJPD Tahun 2025-2045

Jumat, 19 April 2024 - 00:43 WIB

Danrem 032/Wirabraja Kunker ke Kodim 0305/Pasaman

Jumat, 19 April 2024 - 00:39 WIB

Kesigapan Sat Reskrim Polres Simalungun Berbuah Manis, Para Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Berhasil Ditangkap

Kamis, 18 April 2024 - 23:30 WIB

Satgas Yonif 125/SMB Telah Menyelesaikan pembangunan Rumah Layak Huni Ke-5 di Wilayah Penugasan

Kamis, 18 April 2024 - 23:24 WIB

Turunkan Bantuan dan Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang, Kapal Perang TNI AL Tiba di Lokasi Bencana

Kamis, 18 April 2024 - 23:12 WIB

Sepanjang Jalan Raya Perjuangan Bekasi Utara Kota Bekasi Aspalnya Retak Berlobang

Kamis, 18 April 2024 - 19:48 WIB

TNI AD Aktif Bantu Pemerintah Amankan Stok Pangan Nasional

Kamis, 18 April 2024 - 19:19 WIB

BPK-P Aceh dan APH Diminta Usut Dugaan Mark Up Anggaran Dana Pada Sekolah (SUPM) Ladong

Berita Terbaru

HEADLINE

Danrem 032/Wirabraja Kunker ke Kodim 0305/Pasaman

Jumat, 19 Apr 2024 - 00:43 WIB