Kutacane, Agaaranews.com Jumat 2/4/2021. Satu unit mobil sebagai barang bukti hasil tangkapan aparat penegak hukum diduga yakni mobil jenis Dam Truk bermuatan kayu tanpa dokumen resmi, diduga dilepaskan atau di pinjam pakai dengan jaminan BPKB, demikian informasi yang di terima media ini di Kutacane Jumat 2/4/2021.
Sumber ini lebih lanjut menjelaskan kepada media ini, Mobil tersebut diberikan kepada pemiliknya oleh jajaran Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP-PHLH) Wilayah Sumatera.
Seharusnya tidak semudah itu memberikan pinjam pakai kepada pemiliknya, sebab mobil Dam Truk itu di amankan aparat karena mengangkut kayu Ilegal.Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pada Jumat (2/4/21) dari beberapa sumber mengatakan, mobil Dam Truk yang diduga dilepas oleh pihak BP-PHLHK Wilayah Sumatera tersebut, merupakan hasil tangkapan aparat untuk mengangkut kayu dari daerah Kecamatan Darul Hasanah Aceh Tenggara belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah diamankan, kemudian mobil dan kayu tanpa dokumen itupun dibawa ke Kantor BP-PHLHK Medan Sumatra Utara.
Hal itupun menjadi perhatian serius masyarakat Aceh Tenggara, pasalnya kenapa begitu mudah pihak BP-PHLHK mengeluarkan barang bukti tersebut, seharus nya mobil beserta sopir harus di amankan juga oleh mereka sebagai aparat hukum guna untuk mendalami siapa cukong kayu yang bebas beroperasi dengan mendanai atau memberikan modal kepada orang tertentu yang ada di wilayah sana,sebut sumber media ini.
Sedangkan saat mobil itu amankan oleh oknum aparat, mobil tersebut bermuatan puluhan batang kayu yang sudah diolah oleh penyedia diduga selama ini kerap memasok kayu olahan kepada panglong -panglong dan warga yang membutuhkan kayu di Aceh Tenggara.
Dari hasil pengamanan mobil Dam Truk yang mengangkut kayu tanpa dokumen tersebut, pihak Gakkum BP-PHLK Sumatra Utara pun menetapkan satu orang tersangka, yakni inisial Jl (40) tahun. Padahal seharusnya penetapan tersangka bukan berhenti di pembeli kayu saja, akan tetapi si penjual dan sopir mobil Dam Truk itupun bisa menjadi tersangka, karena perbuatan bersama – sama, guna untuk mendalami siapa cukong kayu yang sebenarnya, sebut salah seorang kerabat inisial, (Jl) kepada media ini.
Lanjut kerabat (Jl) yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa anehnya kenapa sopir pengangkut kayu tersebut dan cukong nya sampai saat ini bebas berkeliaran, malah inisial Jl (40) cuma sebagai pembeli kayu untuk keperluan kontruksi rumah pribadi diperpanjang masa penahannya. Ini suatu keanehan apa yang dilakukan oleh pihak dari Gakkum BP-PHLK Sumatra itu, imbuhnya
Keluarga (Jl) pun sangat berharap kepada pihak Gakkum BP-PHLK Sumatra, untuk bisa bersikap adil dalam menegakkan hukum serta harus jeli dalam kasus ini. Karena kuat dugaan kayu yang menjadi barang bukti tersebut juga saat ini tidak lagi berada disana. Sedangkan mobil pengangkut kayu tersebut kok semudah itu dilepaskan, padahal seharusnya mobil itu tidak bisa dipinjam pakai karena mobil tersebut sebagai barang bukti, tegasnyaSelanjutnya berdasarkan informasi yang berkembang bahwa mobil jenis Dam Truk tersebut diduga tidak memiliki Dokumen BPKB alias bodong
Ditempat terpisah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dari pihak BP-PLHK Wilayah Sumatera, Sunarya, saat dikonfirmasi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Kutacane baru – baru ini membenarkan telah menetapkan seorang tersangka inisial Jl (40) tahun terkait perambah hutan. Sembari menunjukkan sejumlah surat dokumen.
Sunarya juga membenarkan sesuai dengan UU perambah hutan maka untuk saat ini saudara Jl (40) tahun diterapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan akan kita kembangkan penyelidikan nya. Ujarnya.
sampai berita ini di lansir belum diperoleh konfirmasi dari pihak BP PLHK Wilayah Sumatera. ( Kasirin Sekedang ).
Korwil : Lia Hambali / Rinaldi Pandia