Aceh Singkil Agaranews.com – Badan Permusyawatan Kampung (BPKam) Blok 15 ogah terima tunjangan dan Operasional tahun anggaran 2022. Hal itu ditenggarai karena mereka menduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) tahun 2022 ilegal alias cacat hukum.
Seharusnya sesuai dari amanah regulasi rencana penyusunan peraturan kampung seperti Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPKam) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (R-APBKam) sebelum di sahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) tidak terlepas dari kesepakatan antara Eksekutif (Pemerintah Kampung) dan Legislatif (BPKam).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, Kemudian Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawatan Desa, dan juga
BPKam Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Idrus Syahputra mengatakan “Kami tidak pernah membahas RKPKam serta R-APBKam menjadi APBKam, tau – tau sudah di jadikan APBKam Blok 15 Tahun 2022 dan hebatnya lagi bisa sukses penarikan dana baik bersumber dari APBN maupun dari APBK,” Kata Ketua BPKam Blok 15, Idrus Syahputra. Rabu 29 Juni 2022 lalu
“Bila berpedoman pada Permendagri Nomor 111 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.dalam regulasi tersebut diatur lebih detail pada BAB III Peraturan Desa Bagian Kesatu ‘Perencanaan’ Pasal 5 ayat 1 Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD/BPKam dalam rencana kerja Pemerintah Desa (RKPDes) atau sebutan di Aceh Singkil (RKPKam),”
Idrus menjelaskan pihaknya terlibat dalam proses dan tahapan penganggaran hanya saat pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan Kampung (Musrenbangkam) pertengahan Desember 2021 lalu namun tidak ada pembahasan RKPKam dan pengesahannya sebagai dasar belanja pemerintah kampung tahun 2022 padahal kata dia pihaknya sudah pernah menyarankan segera disusun tim RKPKam.
Belakangan lanjut Idrus bulan Maret 2022 pihaknya mendapatkan informasi bahwa Pemerintah Kampung Blok 15 telah mengajukan pencarian Dana Kampung bersumber APBN 40 persen lebih kurang Rp 256 juta dan sukses pencairan akhir April 2022 lalu,” tuturnya
Sementara itu Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa (Kades) Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Sunarti (Atik) mengatakan pada saat konfrensi Pers di Kantor Camat Gunung Meriah Kamis (30/06/22) mengatakan “Masa itu tahun 2021 ada Musrembang, musrembang itu masa pak Gcik Amin, penyusunan – penyusunan udah sama pak gcik dan dihadiri oleh BPG, status saya waktu itu masih bendahara, sesuai yang setau saya SK saya turun di bulan 4 (Empat) tanggal 26 April 2022, berartikan APBKam – RKPKam udah selesai, ada ketua BPG Kala itu Hasni Anak Ampun, memang sampai sekarang yang saya ketahui Hasni Anak Ampun,” kata atik
“Karna Hasni Anak Ampun itu dipilih ketua disaksikan BPG, perangkat desa, masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda, sampai detik ini masih Hasni Anak Ampun jadi ketua BPG,”
Atik menambahkan “Secara tahapan – tahapan saya udah lengkapi dan RKPKam udah diteken oleh ketua BPG, dikala itu diberita acara dia ketua BPG, ketika ditanyai tentang SK Hasni anak ampun ini tertuang sebagai BPG, Atik menjelaskan ada juga masyarakat yang tau, tapi saya tidak ada memegang dokumentasi itu ada dimasyarakat, SK ini nantinya akan saya tanyakan sama masyarakat, karna yang diakui Blok 15 sampai detik ini Hasni anak ampun sesuai dengan musyawarah ada berita acara sama masyarakat,” ucapnya
“Cuman ada diserahkan yang namanya SK dia ya, cuman saya lihat dan menurut saya di SK itu 26 Oktober 2020 itu kan masa pak almarhum Sanif, seharusnya pak sanif lah yang meneken, kalo memang dia ketua,”
Lanjut Atik “Disini saya melanjutkan lo pak, kalo cerita dan kronologi dari awal saya gak ngerti, terkecuali dari awal saya yang nyusun mungkin saya salah, saya pun tau peratiran itu,” teranya
Dalam kesempatan yang sama Camat Gunung Meriah Drs, H. Abdul Hanan menyampaikan “Pada saat pengajuan dan penarikan itu tidak ada lagi problem artinya sesuai dengan aturan yang berlaku, ketika saya tanyakan sama kasie PMD beberapa kali saya panggil, ini bagaimana Blok 15 pak kasie, sudah pak kata kasie PMD, lalu saya perintahkan agar dilengkapi sesuai dengan aturan,” kata hannan
“Akhirnya lengkaplah semua Aitem – aitem itu, sehingga kita rekomendasikan ke Dinas PMK,”
Lanjut Hannan “Memang ada dibantah oleh pak Idrus di poin 5 (Lima) dalam surat ini bahwa camat membuat rekomendasi ke dinas PMK, yaudah karena udah benar semua tidak ada yang salah, jadi baik tentang pengentrian aplikasi siskeudesnya sudah berjalan sesuai sebagaimana mestinya,” imbuhnya (SBY)