Bravo… 179 Butir Pil Extasi Berhasil Diamankan Polsek Medan Baru

admin

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2020 - 00:15 WIB

40669 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan |  Tiga orang tersangka kepemilikan Narkoba Jenis Pil Ektasi berhasil diringkus oleh satuan Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Iptu Philip A Purba ,SH Pada Tanggal 27 Desember 2019 Pukul 23.00 Wib

Masing masing tersangka yakni ” Edward Wilson Ginting , Andre Mei Pepayosa , Muhammad Ganda Gurusinga sebut Iptu Philips Purba Kepada wartawan .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka bertiga berhasil diringkus oleh Piket Reskrim di TKP I : Hari Jumat tanggal 27 Desember 2019 sekitar pukul 21.00 wib, di Jl. Bunga Herba 3 Padang Bulan Kota Medan , TKP II Hari Jumat tanggal 27 Desember 2019 sekitar pukul 23.00 wib di Jalan Jamin Ginting Perumahan Buena Vista Blok B 7 Sebut Kanit Philips

Penangkapan tersebut bermula pada Jumat 27/12/2019 , ketika itu kami mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang laki laki bernama ” Edward Wilson Ginting” yang memiliki Narkotika jenis Pil Esktasi mendapatkan laporan tersebut tim langsung bergerak menuju ke lokasi yang di maksud di Jalan Bunga Herba 3 , setibanya di lokasi kami langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut dan ditemukan dari tangan kanan dua buah pil bergambar Hellowin berwarna merah jambu selanjutnya tersangka kami amankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut ke Polsek Medan Baru tutur Philips .

Selanjutnya kami kembangkan dan sekitar pukul 23.00 , kami melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang bernama Andre Mei Pepayosa dan Muhammad Ganda atas keterangan dari tersangka EWD .

Andre dan Ganda berhasil kami ringkus di Jalan Jamin Ginting , Tepatnya di lokasi Perumhanan Buena Vista Blok B 7 , dan pada saat penangkapan dan penggeledahan kami menemukan barang bukti 151 butir Pil Extasi Bergambar Hellowin Warna hijau dan dan juga 26 (dua puluh enam) Pil ekstasi gambar Allien warna merah jambu dengan berat bersih 8,6 (delapan koma enam) Gram yang disimpan di lokasi kamar mandi yang berada di lantai 2 (dua) di lokasi tersebut .

Saat kami lakukan introgasi kepada kedua tesangka yang ditangkapa atas pengembangan dari tersangaka satu EWD , Kedua tersangka masing masing Andre dan M Ganda mengaatkan bahwa Narkoba jenis Pil Extasi tersebut adalah”KAEL SEMBIRING” yang merupakan pemilik Rumah dan dari Pengakuan salah seorang tersangka yang bernama Andre Ginting yang mengatakan bahwa Barang haram tersebut dititipkan oleh Kael kepada nya .

Tersangka Muhammad Ganda Gurusinga yang berhasil kami ringkus menerangkan bahwa Pil Extasi tersebut mereka jual hanya kepada para pembeli yang datang kelokasi ungkap kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philips A Purba .

Kapolsek Medan Baru Komisaris Polisi Martuasah H Tobing SH,MH menjelaskan bahwa seluruh tersangka saat ini sudah di jebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Medan Baru dan mereka kami jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara seumur Hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(Leodepari)

Berita Terkait

Membangun Kesehatan dan Kebersamaan : Pesan Inspiratif dari Jam Komandan Dandim 0806/Trenggalek
Keren,…!!! Tim SFQR TNI AL Berhasil GAGALKAN Penyelundupan Ballpress Modus Baru
Sat Binmas Polres Pakpak Bharat, lakukan Sosialisasi Sadar Hukum dan Bahaya Narkoba
Pemkab Aceh Singkil Gelar Upacara Bendera Perayaan Hari KORPRI Ke-52, Ini Harapan Dewan Pengurus Nasional
Festival Kicau Burung 3 Negara “TUMBAK CUP III” Dalam rangka HUT Yonarmed 16/TK Ke-26 dan HUT Armed Ke-78 Tahun 2023
Cipta Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pegunungan Bintang Laksanakan Patroli Dialogis
Ini Pesan Danrem Wijayakusuma Untuk Anggota Korpri TNI Unit Korem 071/Wijayakusuma
Pembinaan Fisik, Mental & Disiplin (FMD) Petugas Lapas Siborongborong KanwilKumham Sumut

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 20:04 WIB

Membangun Kesehatan dan Kebersamaan : Pesan Inspiratif dari Jam Komandan Dandim 0806/Trenggalek

Rabu, 29 November 2023 - 20:01 WIB

Keren,…!!! Tim SFQR TNI AL Berhasil GAGALKAN Penyelundupan Ballpress Modus Baru

Rabu, 29 November 2023 - 19:52 WIB

Sat Binmas Polres Pakpak Bharat, lakukan Sosialisasi Sadar Hukum dan Bahaya Narkoba

Rabu, 29 November 2023 - 19:25 WIB

Pemkab Aceh Singkil Gelar Upacara Bendera Perayaan Hari KORPRI Ke-52, Ini Harapan Dewan Pengurus Nasional

Rabu, 29 November 2023 - 18:19 WIB

Festival Kicau Burung 3 Negara “TUMBAK CUP III” Dalam rangka HUT Yonarmed 16/TK Ke-26 dan HUT Armed Ke-78 Tahun 2023

Rabu, 29 November 2023 - 18:12 WIB

Ini Pesan Danrem Wijayakusuma Untuk Anggota Korpri TNI Unit Korem 071/Wijayakusuma

Rabu, 29 November 2023 - 16:30 WIB

Pembinaan Fisik, Mental & Disiplin (FMD) Petugas Lapas Siborongborong KanwilKumham Sumut

Rabu, 29 November 2023 - 16:14 WIB

Polsekta Berastagi Sampaikan Pesan Kamtibmas Jelang Pemilu di Puskesmas Korpri

Berita Terbaru