Aceh Kutacane, AGARA News kamis 19/3/2020. – Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim disinyalir kangkangi Qanun Aceh No 10 tahun 2018. Demikian di katakan H Marwan Husni Wakil Ketua Komisi D, membidangi Pendidikan Kesehatan Baitul Mall MAA dan bidang Sosial masyarakat, Kepada sejumlah media,kamis 19/3 di Gedung Dewan setempat, menanggapi Pelantikan Ketua dan Anggota Baitul Mall Aceh Tenggara beberapa waktu lalu yang diduga tidak melaksanakan aturan dan sesuai mekanisme yang di atur dalam Qanun Aceh no 10 tahun 2018, dalam kesempatan ini juga H Marwan Husni minta, hendaknya memperhatikan tataran hukum dan mekanisme serta Regulasi yang ada dalam mengambil keputusan dan menjalankan kebijakan daerah ini.
Terkait pengangkatan ketua dan Anggota Baitul Mall ini Terkesan Bupati mengambil jalan Pintas dan tidak menghargai Dewan perwakilan Rakyat Aceh Tenggara lagi sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah.
Hal ini kata Anggota Dprk Dari PAN ini. Sebagai mana yang di atur dalam Qanun Aceh ini mengamanatkan pengangkatan Ketua dan Anggota Baitul Mall melalui beberapa tahap yaitu pembentukan tim ad hoc atau Panitia Seleksi untuk menjaring anggota setelah itu hasil seleksi delapan orang di sampaikan Bupati kepada Dewan untuk di lakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPRK, selanjutnya Dewan mengajukan lima orang hasil seleksi DPRK kepada Bupati untuk di SK kan, sedangkan Ketua dipilih dari salah satu Anggota oleh Anggota yang telah ditetapkan.
Ini mekanisme dan aturan yang mesti di ikuti malah tampa proses apapun dan diluar pengetahuan kami sebagai Dewan tiba tiba ada Pelantikan Ketua dan Anggota Baitul Mall. Oleh karena itu kami menilai bahwa pengangkatan Ketua dan Anggota Baitul Mal selama ini adalah illegal dan cacat hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan ini juga kita minta kepada Bupati untuk mencabut dan membatalkan Sk pengangkatan Baitul Mall Aceh Tenggara yang sudah dilantik tersebut, Karena Kata H Marwan Mengingatkan sebuah produk yang illegal memiliki konsekwensi hukum.
Karena menggunakan uang rakyat.
Dalam kesempatan ini juga Wakil Ketua Komisi D, ini minta kepada Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim segera Membentuk Pansel seleksi perekrutan menjadi Anggota Baitul Mall Daerah Bumi Sepakat Segeneb sebagai mana yang di atur dan mekanisme dalam Qanun Aceh no 10 tahun 2018 tersebut
Anggota Dewan ini.kepada sejumlah media di Ruang Kerjanya kamis 19/3/2020.
Saiful Rahman kabag Organisasi tata laksana (ortala) Setdakab Aceh Tenggara ketika dikomfirmasi di ruangkerjan Asisten III Sudirman kamis 19/3, mengatakan pengangkatan Saudara Saidul Akram sebagai Ketua Baitul Mall Aceh Tenggara kabag ini berdalih karena ketua yang lama saudara Hamdani Al Alasyi mengundurkan diri dari jabatan sebagai ketua terkai proses sesuai Qanun ia berdalih segera akan dilakukan perekrutan sesuai Qanun karena dulu waktu pengangkatannya Belum lahir Qanunnya oleh karena itu dalam hal ini secepatnya kita persiapkan pembentukan Panitia seleksi.
Pengangkatan Akram sebagai ketua hanya untuk mengisi kekosongan jabatan sementara saja sampai terlaksananya seleksi.
Menyingkung kalau Akram bukan dari Fungsionaris atau Anggota Baitulmal dia sipatnya hanya sementara dan seperti itulah kondiri saat ini jelasnya yang turut di dampingi Asisten III Sudirman.
Ketua Baitul Mall Aceh Tenggara yang baru beberapa minggu lalu dilantik sebagai pengganti Antar waktu ketika dikompirmasi lewat telp genggamnya minta agar di kompirmasi saja kepada Bapak Sekda saja ungkapnya, terkait apakah ada mengikuti seleksi Akram mengaju kalau tidak ada seleksi sesui yang di amanatkan Qanun Aceh no 10 tahun 2018. Kepada media ini Rabu 18/3.via telp.
(Kasirin)