*Khusus tentang camat, Kapuskesmas, dan Kades
Kutacane.Agaaranews
Bupati Aceh Tenggara, Drs.Raidin Pinim, M.AP mengeluarkan surat edaran no.410/07 tentang penggunaan dana kute(desa) tahun 2020, tentang penggunaan penyebaran virus corona(covid-19), tertanggal 23 Maret 2020, yang ditujukan kepada camat, Kapuskesmas, dan kepala desa (pengulu kute) di Kabupaten Aceh Tenggara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat edaran ini, sangat penting mengingat bahaya virus corona(covid-19), yang cepat dan menular(endemik), dan mendunia (pandemik). Bupati Aceh Tenggara, Drs.Raidin Pinim, M.AP mungkin melakukan tindakan cepat, proaktif, pencegahan (preventif), sesuai arahan Presiden RI, Ir.H.Joko Widodo, Maklumat Kapolri, Jend.(pol) Idham Aziz, pernyataan Kemendes PDT & T, surat edaran gubernur Aceh, dan Forkopimda Aceh.
Banyak masyarakat yang setuju dan memuji, tentang kebijakan Bupati Aceh Tenggara yang proaktif, dalam penanganan penyebaran virus corona(covid-19), dalam penggunaan dana kute tahun 2020.
Sekalipun desa(kute) di Kabupaten Aceh Tenggara, mayoritas sudah menyelesaikan musrenbangdes, APBDes, SPj, pajak, pemampangan kegiatan desa di Baliho,dan dana desa sudah ada yang cair; Namun karena kondisi wabah virus corona(covid-19) darurat dan mendesak, serta menyangkut nyawa orang; maka camat, Kapuskesmas, dan terutama kepala desa (pengulu kute), wajib memprioritaskan dana desa, bagi penanganan penyebaran virus corona, sekalipun ada perubahan (sudah posting-red) pos kegiatan, pos perubahan anggaran, perubahan APBDes, dan perubahan Baliho (Info grafik).(P.Lubis)