oleh

Bupati Agara Raidin Pinim Larang Dana Kute Digunakan Pembelian Sembako Masyarakat

Kutacane, Aceh,AGARA News.Rabu 1/4/2020. –  Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim, melarang keras terhadap seluruh Kepala Desa (Kepdes) se Aceh Tenggara untuk menggunakan dana desa untuk pembelian sembako kepada warga, yang dibagikan kepada masyarakat, hal itu disampaikan Bupati Agara Raidin Pinim, saat pembukaan kegiatan penyemperotan massal Disinfektan terhadapan sejumlah lokasi dan warga acara itu berlangsung pada Selasa (31/3/2020) di Lapangan Ahmad Yani Kutacane.

Kemudian Bupati Agara lagi mengulangi pernyataannya dengan tegas saya katakan, bahwa saya garis bawahi tidak dibenarkan uang desa untuk pengadaan sembako terkecuali uang desa itu untuk pencegahan Corona atau covid 19, kepada Kepala Desa saya sampaikan bagi yang sudah memberikan sembako kepada wargaya ini tidak dibenarkan, karena tadi malam saya menelepon ke Banda Aceh bahwa uang desa tidak dibenarkan untuk pembelian sembako. Tegas Raidin Pinin.

Salah seorang warga Aceh Tenggara, Arman kepada wartawan di Kutacane (31/3/2020), terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Bupati itu sangat melukai hati warga, karena kondisi saat ini dalam memenuhi kebutuhan hidup sangat berat dan lapangan kerjapun sangat lah minim, dan sebagian warga dan was was untuk mencari kerja diluar sangat was was karena merebaknya isu Virus Corona yang sangat kita takuti serta gencarnya pemberitaan baik di media cetak maupun di medsos selama ini.

Disisi lain apa yang sudah diberikan oleh sejumlah Kepdes seperti sembako kepada warganya itu tentunya sudah sangat membantu masyarakat dalam meringankan beban kebutuhan sehari hari yang terasa sangat sulit saat ini, sehingga jikapun benar pernyataan Bupati Agara Raidin Pinim seperti itu maka sangat melukai hati rakyat banyak, seharusnya seorang pemeimpin bersikap bijak menyikapi perkembangan situasi dan mengedepankan kepentingan masyarakat secara umum dan memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, hal itu yang perlu diutamakan. Ujar Nya.

Salah seorang Pengulu Kute Badar Indah Kecamatan Badar Aceh Tenggara, Abi Hasan Nyakkub, menanggapi pernyataan Bupati Agara Raidin Pinim, selaku Pengulu kami sangat menghargai pernyataan Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim, melarang pembelian dan pembagian sembako menggunakan dana Kute itu.

Kami para Pengulu Kute yang sudah membagikan semabako kepada masyarakat kami bukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Agara atau Instruksi Camat, namun kami menggunakan hak dan kewenangan kami sebagai Pengulu Kute Bersama Masyarakat. Ujarnya.

Karena Desa adalah merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas dan wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI demikian yang diatur dala penjelasan UUD Desa No 6 Tahun 2014. Jelas Abi Hasan Pengulu Badar Indah ini kepada Media ini.

Namun Pada sisi lain Permendes No 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2020 yang mencantumkan bahwa penggunaan dana desa diantaranya Penggunaan dan pencegahan penanganan bencana Alam kegiatan tanggap darurat bencana alam. Selanjutnya sebagai mana yang diatur dalam Permendes No Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendes No 16 Tahun 2019 tentang musyawarah desa .Berdasarkan regulasi diatas jelas hak dan kewenangan masyarakat desa menentukan kebutuhan dan kepentingan mereka sendiri ,adapun jenis musyawarah ada dua yakni musyawarah dusun (musdus) dan musyawarah Indensial atau musywarah hal mendesak kejadian luar biasa seperti musibah dan bencana yang harus diambil tindakan cepat untuk kepentingan masyarakat.

Berdasarkan regulasi diatas dan musyawarah yang dipimpin oleh BPK serta pemahaman kami hal itu boleh dilakukan selama tidak melanggar peraturan yang ada dan sebelumnya belum ada satupun regulasi yang menyatakan tidak membolehkan membagikan sembako kepada masyarakat. Demikian dikemukanan Pengulu Kute Badar Indah Kecamatan badar Agara,

Berdasarkan regulasi diatas dan musyawarah yang dipimpin oleh BPK serta pemahaman kami hal itu boleh dilakukan selama tidak melanggar peraturan yang ada dan sebelumnya belum ada satupun regulasi yang menyatakan tidak membolehkan membagikan sembako kepada masyarakat. Demikian dikemukanan Pengulu Kute Badar Indah Kecamatan badar Agara, Abi Hasan Nyakkub, kepada wartawan ini.
. (Kasirin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *