Bupati Agara Raidin Pinim Larang Dana Kute Digunakan Pembelian Sembako Masyarakat

admin

- Redaksi

Rabu, 1 April 2020 - 20:29 WIB

40849 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Aceh,AGARA News.Rabu 1/4/2020. –  Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim, melarang keras terhadap seluruh Kepala Desa (Kepdes) se Aceh Tenggara untuk menggunakan dana desa untuk pembelian sembako kepada warga, yang dibagikan kepada masyarakat, hal itu disampaikan Bupati Agara Raidin Pinim, saat pembukaan kegiatan penyemperotan massal Disinfektan terhadapan sejumlah lokasi dan warga acara itu berlangsung pada Selasa (31/3/2020) di Lapangan Ahmad Yani Kutacane.

Kemudian Bupati Agara lagi mengulangi pernyataannya dengan tegas saya katakan, bahwa saya garis bawahi tidak dibenarkan uang desa untuk pengadaan sembako terkecuali uang desa itu untuk pencegahan Corona atau covid 19, kepada Kepala Desa saya sampaikan bagi yang sudah memberikan sembako kepada wargaya ini tidak dibenarkan, karena tadi malam saya menelepon ke Banda Aceh bahwa uang desa tidak dibenarkan untuk pembelian sembako. Tegas Raidin Pinin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang warga Aceh Tenggara, Arman kepada wartawan di Kutacane (31/3/2020), terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Bupati itu sangat melukai hati warga, karena kondisi saat ini dalam memenuhi kebutuhan hidup sangat berat dan lapangan kerjapun sangat lah minim, dan sebagian warga dan was was untuk mencari kerja diluar sangat was was karena merebaknya isu Virus Corona yang sangat kita takuti serta gencarnya pemberitaan baik di media cetak maupun di medsos selama ini.

Baca Juga :  Patuhi Protokol Kesehatan Babinsa Rutin Himbau Warga

Disisi lain apa yang sudah diberikan oleh sejumlah Kepdes seperti sembako kepada warganya itu tentunya sudah sangat membantu masyarakat dalam meringankan beban kebutuhan sehari hari yang terasa sangat sulit saat ini, sehingga jikapun benar pernyataan Bupati Agara Raidin Pinim seperti itu maka sangat melukai hati rakyat banyak, seharusnya seorang pemeimpin bersikap bijak menyikapi perkembangan situasi dan mengedepankan kepentingan masyarakat secara umum dan memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, hal itu yang perlu diutamakan. Ujar Nya.

Salah seorang Pengulu Kute Badar Indah Kecamatan Badar Aceh Tenggara, Abi Hasan Nyakkub, menanggapi pernyataan Bupati Agara Raidin Pinim, selaku Pengulu kami sangat menghargai pernyataan Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim, melarang pembelian dan pembagian sembako menggunakan dana Kute itu.

Kami para Pengulu Kute yang sudah membagikan semabako kepada masyarakat kami bukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Agara atau Instruksi Camat, namun kami menggunakan hak dan kewenangan kami sebagai Pengulu Kute Bersama Masyarakat. Ujarnya.

Karena Desa adalah merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas dan wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI demikian yang diatur dala penjelasan UUD Desa No 6 Tahun 2014. Jelas Abi Hasan Pengulu Badar Indah ini kepada Media ini.

Baca Juga :  Forum BPD Tambun Selatan Gelar Rapat Koordinasi Dan Konsolidasi Anggota Di Lambangsari

Namun Pada sisi lain Permendes No 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2020 yang mencantumkan bahwa penggunaan dana desa diantaranya Penggunaan dan pencegahan penanganan bencana Alam kegiatan tanggap darurat bencana alam. Selanjutnya sebagai mana yang diatur dalam Permendes No Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendes No 16 Tahun 2019 tentang musyawarah desa .Berdasarkan regulasi diatas jelas hak dan kewenangan masyarakat desa menentukan kebutuhan dan kepentingan mereka sendiri ,adapun jenis musyawarah ada dua yakni musyawarah dusun (musdus) dan musyawarah Indensial atau musywarah hal mendesak kejadian luar biasa seperti musibah dan bencana yang harus diambil tindakan cepat untuk kepentingan masyarakat.

Berdasarkan regulasi diatas dan musyawarah yang dipimpin oleh BPK serta pemahaman kami hal itu boleh dilakukan selama tidak melanggar peraturan yang ada dan sebelumnya belum ada satupun regulasi yang menyatakan tidak membolehkan membagikan sembako kepada masyarakat. Demikian dikemukanan Pengulu Kute Badar Indah Kecamatan badar Agara,

Berdasarkan regulasi diatas dan musyawarah yang dipimpin oleh BPK serta pemahaman kami hal itu boleh dilakukan selama tidak melanggar peraturan yang ada dan sebelumnya belum ada satupun regulasi yang menyatakan tidak membolehkan membagikan sembako kepada masyarakat. Demikian dikemukanan Pengulu Kute Badar Indah Kecamatan badar Agara, Abi Hasan Nyakkub, kepada wartawan ini.
. (Kasirin)

Berita Terkait

Pengadaan Baju Linmas Pegulu Kute Belanja Langsung Ke Usaha Dagang.
DPC Partai Gerindra Aceh Tenggara Buka Pendaftaran Balon Bupati/ Wakil Bupati Aceh Tenggara Priode 2024 – 2029
Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad Latihan Mountaineering dan Senam Praktek
Puji Tuhan, Mama Veronica Terima Kasih Bapak TNI Sudah Kasih Obat dan Vitamin Gratis
Panglima TNI Pimpin Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2024
Melalui Patroli Malam, Polres Tanah Karo Pastikan Situasi Kamtibmas Malam Hari Kondusif
Babinsa Sertu Sutarman Giat Kumpulkan Data Teritorial Desa Bertungen Julu: Menjaga Ketahanan Wilayah dan Mendukung Pembangunan Desa
Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Lingkungan

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 07:38 WIB

Pengadaan Baju Linmas Pegulu Kute Belanja Langsung Ke Usaha Dagang.

Rabu, 24 April 2024 - 23:19 WIB

Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad Latihan Mountaineering dan Senam Praktek

Rabu, 24 April 2024 - 23:15 WIB

Puji Tuhan, Mama Veronica Terima Kasih Bapak TNI Sudah Kasih Obat dan Vitamin Gratis

Rabu, 24 April 2024 - 23:06 WIB

Melalui Patroli Malam, Polres Tanah Karo Pastikan Situasi Kamtibmas Malam Hari Kondusif

Rabu, 24 April 2024 - 15:36 WIB

Babinsa Sertu Sutarman Giat Kumpulkan Data Teritorial Desa Bertungen Julu: Menjaga Ketahanan Wilayah dan Mendukung Pembangunan Desa

Rabu, 24 April 2024 - 15:33 WIB

Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Lingkungan

Rabu, 24 April 2024 - 15:30 WIB

Bersama Perangkat Kecamatan, Warga, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Goro Bersama

Rabu, 24 April 2024 - 15:19 WIB

Babinsa Koramil 02/Sidikalang Berbagi Cerita dan Keakraban di Kedai Ibu Tina Simarmata

Berita Terbaru