AGARA NEWS,(KUTACANE) – Bupati Aceh Tenggara, H Raidin Pinim, melarang keras terhadap seluruh Kepala Desa (Kepdes) se Aceh Tenggara untuk menggunakan dana desa untuk pembelian sembako kepada warga, yang dibagikan kepada warga, hal itu disampaikan Bupati Agara H Raidin Pinim, saat pembukaan kegiatan penyemperotan massal Disinfektan terhadapsejumlah lokasi dan warga acara itu berlangsung pada Selasa (31/3/2020) di Lapangan Ahmad Yani Kutacane.
Kemudian Bupati Agara lagi mengulangi pernyataannya dengan tegas saya katakan, bahwa saya garis bawahi tidak dibenarkan uang desa untuk pengadaan semabko terkecuali uang desa itu untuk pencegahan Corona atau covid 19, kepada Kepala Desa saya sampaikan bagi yang sudah memberikan sembako kepada wargaya ini tidak dibenarkan, karena tadi malam saya menelepon ke Banda Aceh bahwa uang desa tidak dibenarkan untuk pembelian sembako. Ujar Bupati
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang warga Aceh Tenggara, Arman kepada aceh bisnis di Kutacane (31/3/2020), terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Bupati itu sangat melaukai hati warga, karena kondisi saat ini dalam memenuhi kebutuhan hidup sangat berat dan lapangan kerjapun sangat lah minim, dan sebagian warga dan was was untuk mencari kerja diluar sangat was was karena merebaknya isu Virus Corona yang sangat kita takuti.
Disisi lain apa yang sudah diberikan oleh sejumlah Kepdes seperti sembako kepada warganya itu tentunya sudah sangat membantu masyarakat dan dalam meringankan beban kebutuhan sehari hari yang terasa sangat sulit saat ini, sehingga jikapun benar pernyataan Bupati Agara seperti itu maka sangat melukai hati rakyat banyak, seharusnya seorang pemeimpin bersikap bijak menyikapi perkembangan situasi dan mengedepankan kepentingan masyarakat secara umum dan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, hal itu yang perlu diutamakan. Uajar Arman
Salah seorang Pengulu Kute Badar Indah Kecamatan Badar Aceh Tenggara, Abi Hasan Nyakkub, menanggapi pernyataan Bupati Agara Raidin Pinim, selaku Pengulu kami sangat menghargai pernyataan Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim, melarang pembagian sembako menggunakan dana desa.
Kami para Pengulu Desa yang sudah membagikan semabako kepada masyarakat kami bukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Agara atau Intruksi Camat, namun kami menggunakan hak dan kewenangan kami sebagai Kepala Desa dan Masyarakat. Ujarnya
Karena Desa adalah merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas dan wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI demikian yang diatur dala penjelasan UUD desa No 6 Tahun 2014. Jelas Abi Hasan
Namun Pada sisi lain Permendes No 11 Tahun 2019 tentang priorotas penggunaan dana desa Tahun 2020 yang mencantumkan bahwa penggunaan dana desa diantaranya penggunaan dan pencegahan penanganan bencana alam kegiatan tanggap darurat bencana alam. Selanjutnya sebagai mana yang diatur dalam Permendes No Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendes No 16 Tahun 2019 tentang musyawarah desa .berdasarkan regulasi diatas jelas hak dan kewenangan masyarakat desa menentukan kebutuhan dan kepentingan mereka sendiri adapun jenis musyawarah ada dua yakni musyawarah dusun (musdus) dan musyawarah indensial atau musywarah hal mendesak kejadian luar biasa seperti musibah dan bencana yang harus diambil tindakan cepat untuk kepentingan masyarakat.
Berdasarkan regulasi diatas dan musyawarah yang dipimpin oleh BPK serta pemahaman kami hal itu boleh dilakukan selama tidak melanggar peraturan yang ada dan sebelumnya belum ada satupun regulasi yang menyatakan tidak membolehkan membagikan sembako kepada masyarakat. Demikian dikemukanan Pengulu Kute Badar Indah Kecamatan badar Agara, Abi Hasan Nyakkub, kepada wartawan ini.(sadikin)