GAYO LUES, AGARANEWS – Bupati Gayo Lues H.Muhammad Amru, menerbitkan Surat Edaran minta penutupan Perbatasan Gayo Lues dengan Abdya dan Gayo Lues dengan Aceh Timur Demi mencegah Covid-19. Senin (30/03/2020). Surat edaran tersebut bernomor 755/192/2020 sifat Segera.
Dalam Poin pertama, Dengan telah diterbitkannya Keputusan Gubcrnur Aceh Nomor 360/969/2002, tanggal 20 Maret 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019, bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COV1D-19) di Indonesia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, mcnimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lehih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Poin kedua disebutkan, Berkenaan dengan hal tersebut di atas, guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Gayo Lues, maka Pemerintah Kabupaten Gayo Lues akan melakukan penutupan beberapa akses jalan darat masuk dan keluar dari Kubuputen Guyo Lues sementara waktu, yaitu Perbatasan Aceh Timur (melalui Kecamatan Pining) dan Perhatasan Aceh Barat Daya (melalui Kecamatan Terangun), Kecuali untuk kendaraan roda empat (truk) yang membawa barang-barang kebutuhan pokok atau penting lainnya yang hanya boleh terdiri dari I (satu) orang sopir dan I (satu) orang penumpang. Penutupan ini mulai berlaku sejak tanggal 2 April 2020 sampai dengan tanggal 30 Mei 2020, dapat diperpanjang waktunya apabila terjadi kondisi yang scmakin tidak kondusif (kondisional). Langkah penutupan ini merupakan salah satu upaya dalam menungani dampak penyebaran guna menjaga kesehatan dan melindungi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Gayo Lues.
Berikut surat edarannya.
(ABDIANSYAH)