Tanah Karo. Agaranews.com – Berawal dari sebuah postingan status di media sosial Facebook yang di unggah oleh salah seorang oknum PNS ber inisial SB yang bertugas di Dinas Perkim Kab.Karo.
Pemilik akun FB bernama Syarifin Bangun,Tentara Langit,Teger – Teger ( satu orang ) diduga telah melecehkan Adat Istiadat masyarakat Desa Juhar Simbelang yang kini berujung ke ranah hukum,laporan telah diterima oleh pihak Polres Karo beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun ternyata laporan beberapa tokoh masyarakat Desa Juhar yang didampingi oleh 4 orang Kades se -Juhar di Mapolres Karo beberapa hari lalu itu, belum juga cukup untuk membuatnya kapok, malah semakin menjadi – jadi membuat kisruh warga net / pengguna media sosial FB.
Atas dasar permasalahan tersebut beberapa kali terlihat jejak digital akun atas nama Syarifin Bangun dan akun Teger -Teger silih berganti menuliskan status menebar fitnah terhadap orang lain yang diduga kuat telah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik.
Beberapa nama seperti Danu Sebayang SH,MH yang beprofesi sebagai Pengacara di Jakarta, Tokoh Pemuda Joey Harlim Nonink Sinuhaji yang juga seniman karo dan Daris Kaban yang berprofesi sebagai wartawan dan menjabat juga sebagai Ketua Organisasi Pelopor Lingkungan,terkena imbas kekesalan SB oknum PNS tersebut.
Dari kesalahan dan keteledorannya mengunggah status di jejaring sosial FB dengan menuliskan tuduhan tak berdasar, bukti tersebut menyatakan bahwa ketiga tokoh tersebut telah memprovokasi warga Desa Juhar dalam membuat laporan kepihak kepolisian.
Oknum PNS SB secara gamblang menyerang pribadi yang berbeda profesi itu melalaui postingan – postingan statusnya yang bernada melecehkan.
Tak sedikit dari warga net pemilik akun facebook dibuatnya gerah dan berang membaca dan menanggapi postingan SB dan juga akunnya Teger – Teger yang juga mengaku – ngaku sebagai Tentara Langit dan juga mengaku sebagai Sekjen CYBER NKRI Provinsi Sumut, hal itu dianggap telah salah kaprah dan telah lari jalur dari topik permasalahan awal.
Atas dasar beberapa potingan yang menyangkut pelecehan nama baik tersebut,maka Ronald Abdi Negara Sitepu SH yang menjabat sebagai Ketua Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kab.Karo angkat bicara.
Menurut Ronald “Tidak sepantasnya bila seorang oknum PNS menulis status di media sosial yang dapat mengundang kegaduhan dan keresahan, apalagi menyindir tentang adat istiadat maupun budaya.
Seharusnya kalau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak dari pengangkatan harus memahami benar apa tugas pokok dan fungsinya,yang paling utama adalah melayani masyarakat dan ketika melayani, maka harus mengerti orang lain, meskipun seringkali tidak dimengerti oleh orang lain.
Mengabdi sama dengan menempatkan diri lebih rendah daripada yang dilayani dan bertahan dalam keadaan sulit serta menderita karena melayani masyarakat,” jelas Ronald.
Tokoh Pemuda ini menambahkan, Sudah sepatutnya Bupati Karo sebagai Pimpinan Daerah menindak tegas oknum ASN tersebut, karna sudah membuat keresahan ditengah – tengah masyarakat Karo dan juga warga net.
Seharusnya ASN tsb menunjukan kinerjanya guna Pembangunan di Kabupaten ini, bukan menjadi kontroversial bahkan sering menebar kebencian,berikanlah sanksi sesuai perundang – undangan yang berlaku kepada ASN yang lalai menjalankan tugasnya dan suka menebar kebencian, bebernya kesal… (Lia Hambali)