BUPATI LARANG KERAS TAKBIR KELILING

Redaksi Jawa Tengah

- Redaksi

Kamis, 29 April 2021 - 14:07 WIB

40338 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI | AGARANEWS.COM Bupati Pati mengeluarkan SE (Surat Edaran) perihal Larangan Mudik dan Takbir Keliling pada malam Idul Fitri 1442 H/2021.

Surat bernomor 440/2131 tertanggal 28 April 2021 itu ditujukan kepada Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Pati guna disosialisasikan kepada masyarakat.

Surat itu mendasarkan salah-satunya pada Surat Edaran Bupati Nomor 440/1861 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini, SE menyebutkan perlu dilakukannya kegiatan pemantauan dan pengendalian.

 

 

 

 

 

Ada 8 hal yang penting yang tertuang dalam SE, antara lain, para Camat, Kepala Desa dan Lurah diperintahkan untuk menyosialisasikan peniadaan mudik lebaran kepada masyarakat dan para perantau di wilayah masing – masing.

 

Apabila terdapat pelanggaran terhadap hal tersebut, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai ketentuan perundang – undangan.

Baca Juga :  Menyambut Hari Bhayangkara Polres Tanah Karo Melaksanakan Bakti Sosial Donor Darah.

 

Monitoring dan peningkatan kesiapsiagaan dalam mengantisipasi kepulangan lebih awal para pemudik atau masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas daerah, juga ditekankan.

 

Terkait takbiran malam Idul Fitri, tegas dinyatakan hanya boleh dilakukan di masjid atau mushola dengan protokol kesehatan ketat dan jumlah warga yang hadir dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruang.

 

Serta tidak diperbolehkan melakukan takbir keliling.

Red: parno,Hans

Berita Terkait

Baitul Mal Agara Telah menyalurkan 100 Persen ZISWAF Pada Bulan Ramadhan lalu
Baitul Mal Agara Telah  menyalurkan 100 Persen ZISWAF Pada Bulan Ramadhan lalu
Kasrem 033/WP Menghadiri Acara Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Ke – 52 Tingkat Provinsi Kepri
Tingkatkan Ketaqwaan, Prajurit Menarmed 2 Kostrad Laksanakan Rutinitas Doa Bersama 
Demi Bantu Petani dan Masyarakat, Prajurit TNI AD ini Rela Rugi Rp 20 Juta / Bulan
Wujud Perhatian Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Bagikan Baju Layak Pakai Untuk Masyarakat Perbatasan
Peduli Pendidikan Diperbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS Laksanakan Gadik
Jelang Hardikal Ke-78, Kodiklatal Meriahkan Lomba Panahan Dengan Penuh Kegembiraan

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 16:36 WIB

Baitul Mal Agara Telah menyalurkan 100 Persen ZISWAF Pada Bulan Ramadhan lalu

Kamis, 25 April 2024 - 16:31 WIB

Baitul Mal Agara Telah  menyalurkan 100 Persen ZISWAF Pada Bulan Ramadhan lalu

Kamis, 25 April 2024 - 14:50 WIB

Kasrem 033/WP Menghadiri Acara Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Ke – 52 Tingkat Provinsi Kepri

Kamis, 25 April 2024 - 14:44 WIB

Tingkatkan Ketaqwaan, Prajurit Menarmed 2 Kostrad Laksanakan Rutinitas Doa Bersama 

Kamis, 25 April 2024 - 14:41 WIB

Demi Bantu Petani dan Masyarakat, Prajurit TNI AD ini Rela Rugi Rp 20 Juta / Bulan

Kamis, 25 April 2024 - 14:35 WIB

Peduli Pendidikan Diperbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS Laksanakan Gadik

Kamis, 25 April 2024 - 14:31 WIB

Jelang Hardikal Ke-78, Kodiklatal Meriahkan Lomba Panahan Dengan Penuh Kegembiraan

Kamis, 25 April 2024 - 14:21 WIB

SMK N1 Sipispis Gelar Acara Pelepasan Peserta Didik TA 2023/2024

Berita Terbaru