ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
JAKARTA – agaranews.com
Corruption Investigation Committee (CIC) mempertanyakan proses tender mitra kerja sama pengembangan dan pembangunan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
CIC bahkan meminta KPK , POLRI dan Kejagung Mengawasi mekanisne pelalangan tender senilai Rp 3,4 Triliun itu karena dinilai tidak sesuai prosedur dan syarat kecurangan.
Dalam keterangannya, Ketua Corruption Investigation Committee (CIC) R Bambang S menyatakan menuntut evaluasi ulang atau pembatalan penentuan pemenang lelang yang telah dijalankan pada Juni 2024 ini. Terangnya
Ia juga meminta pihak terkait segera memproses, dan mengusut tuntas jika ada indikasi kecurangan dan kongkalikong atau KKN dalam tender proyek tersebut.
Ia menyebut ada beberapa dugaan kesalahan yang dilakukan pihak penyelenggara lelang dalam proyek tersebut. Baik itu terkait proses verivikasi peserta lelang yang tidak sesuai, memihak rekanan tertentu, melampau wewenang serta penuh dugaan rekayasa.
“Proses lelang tidak fair dan tidak adil, atau diduga curang. Seperti ada rekanan di bawahnya yang tidak . Ada penawar di bawahnya yang menawar lebih rendah tapi dibikin tidak bisa bersaing. Ada persyaratan yang tidak fair dan tidak benar. Contohnya soal uang jaminan penawaran harusnya mempunyai modal 40 M, tapi buktinya hanya punya modal 2,5 miliar.” ujarnya.
Disebutkan, hal itu terungkap dari penjelasan panitia pada Aanwijzing lelang pertama bahwa, Perusahaan yang sudah mengelola satu terminal feri di Batam Center tidak diperkenankan mengikuti prakualifikasi dengan alasan untuk memberi kesempatan kepada investor lain mengelola terminal penumpang internasional Batam Centre.
Lalu bagaimana dengan rencana bentuk kerja sama pengoperasian dan pembangunan pelabuhan baru yang akan dibangun di atas tanah reklamasi 23 hektare lebih dan dengan rencana biaya Rp 3,4 triliun lebih itu?. Ungkapnya
(Tim)