CSR PT. HWA SEUNG Pati 2 tak jelas jadi pemicu bentrok di masyarakat di tiga desa .

Redaksi Jawa Tengah

- Redaksi

Selasa, 17 September 2024 - 09:27 WIB

50298 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI |AGARANEWS.COM Akibat kebijakan dari oknum menejemen PT HWA SEUNG Pati 2 yang tidak sesuai dan terkesan mengadu domba warga menjadi pemicu adanya perebutan dan saling curiga masyarakat satu dengan yang lain.

Bahkan pihak pemerintah desa satu dengan yang lainnya pun dibuat renggang karna adanya dugaan devide of Impera .

Berdasar dari kebijakan yang salah terkait penunjukan Delegasi lingkungan yang merujuk pada oknum dari kabupaten lain yang juga di duga menguasai job job maupun supplay ke pabrik yang harusnya bisa di kelola dan di serap oleh masyarakat di tiga desa. Namun sangat ironis semua job dan supplay di kendalikan oleh oknum delegasi lingkungan yang berasal dari luar kabupaten . Sehingga menjadikan geramnya warga masyarakat disekitar pabrik. Bahkan cara cara adu domba dilakukan agar masyarakat saling baku hantam .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini perlu diatasi karna berdirinya pabrik bukannya untuk membantu incom masyarakat disekitar tapi membuat permasalahan baru .

Masyarakat berharap Bapak PJ bupati beserta jajarannya. Bapak kementrian ESDM dan kementrian marvest bisa menjembatani permasalahan ini dan mengembalikan apa yang menjadi hak warga .

Pihak pemerintahan desa, paguyuban Triloka maupun bumdesma sudah beberapa kali mediasi dengan pihak pabrik baik secara terpisah diundang maupun serempak tetapi menurut ketua paguyuban Triloka jawaban dari pabrik  tidak ada kejelasan hanya muter muter tanpa ada titik temu .

Bahkan salah satu kades dan anggota bumdesma juga menyatakan hal serupa disetiap pertemuan tidak ada titik temu yang ada hanya jawaban yang tidak bisa di pertanggung jawabkan dan sepertinya menutupi adanya propaganda dalam menejemen yg bekerja sama dengan oknum vendor dan oknum delegasi .

Masyarakat juga memohon kepada bapak presiden dan wakil presiden yang baru agar peduli terhadap apa yang terjadi di lingkup masyarakat batangan yang terdampak pabrik .

Terkait dasar hukum pengelolaan dana CSR oleh PMA sudah jelas diatur dalam undang undang

Apa dasar hukum keberadan dan manajemenya. Dan, apa sanksi jika salah kelola?

Siapa yg berhak mengelola dan berhak menerima CSR PMA?

Ini penjelasannya Jika pengelolaan tak sesuai aturan yg diterapkan, bisa ga ditegur? Apa sanksi bagi merek?

sudah dalam Kepastian Hukum dengan Mekanisme Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility). dan sanksi yang seharusnya diatur juga, yaitu sanksi pidana sehingga tanggung jawab sosial perusahaan akan ditaati sebagai kewajibanhukum.

Nahh terdapat landasan hukum yang
kuat untuk memberlakukan kewajiban CSR di Indonesia. Namun sejatinya pemenuhan
tanggung jawab hukum perusahaan berupa CSR tersebut hendaknya tidak dilihat sekedar
memenuhi tanggung jawab peraturan perundang-undangan semata, melainkan lebih
sebagai kebutuhan perusahaan terhadap pemenuhan tanggung jawab sosial. Program
CSR dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan terutama pasal 74
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas.

Bila di duga ada penunjukkan pengelolaan dana CSR tersebut pada bukan warga batangan Pati Jateng

Dan diduga, pengelolaan dana CSR tak tepat sasaran hingga tak dirasakan masyarakat secara adil. Maka perlu disikapi dengan tegas .

apalagi banyak produk perundangan yang lahir setelah itu yang memuat ketentuan yang berkenaan dengan CSR seperti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terutama dalam Bab V Pasal 74 ayat (1), (2), (3), dan (4). Selain itu juga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal terurama dalam Pasal 15 (b) dan Pasal34. Selanjutnya ialah Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada bagian menimbang butir a, b, d, e, Pasal 1 butir 1, 2,3, dan Pasal 3. Kebijakan CSR juga berimplikasi pada Undang-undang Nomor 40 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal terurama dalamPasal 15 (b) dan Pasal 34. Kemudian Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Program CSR merupakan komitmen
perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan.

Nah itu penjelasan tentang peraturan CSR seyogyanya bila sudah tidak sesuai jalur maka hendaknya pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera menindak perusahaan PMA yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai mana yang telah diatur dalam undang undang.

Reporter : NN, HR , SPN
Sumber. : liputan
Editor : TE Jateng

Berita Terkait

Jalan Penghubung Desa Durian Remuk – Muara Kati Lama Dibangun Tahun Pertama Ratna Machmud Menjabat Bupati
Keikey Children Welcomed Habema Marines Social Communication
Perayaan HUT Ke-9 Komunitas Breakers : Kombreak Sukses Gelar Acara Penuh Kekeluargaan di Deli Serdang
Tribun Merdeka Binjai : Rekreasi Keluarga di Jantung Kota Binjai
Pelda BJ. Pulungan Hadiri Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ) se-Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labura 
Minggu Berkah, Satgas Yonif 512/QY Berbagi Kebahagiaan dengan Jemaat Gereja di Kampung Somografi
TNI Dekat Dengan Petani, Serda Irfan Beri Pendampingan Perawatan Jagung
Danyonarmed 12 Kostrad Sambut Kehadiran Wakil Presiden Republik Indonesia di Benteng Van Den Bosch Yonarmed 12 Kostrad

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024 - 22:30 WIB

Jalan Penghubung Desa Durian Remuk – Muara Kati Lama Dibangun Tahun Pertama Ratna Machmud Menjabat Bupati

Minggu, 3 November 2024 - 22:25 WIB

Keikey Children Welcomed Habema Marines Social Communication

Minggu, 3 November 2024 - 22:19 WIB

Perayaan HUT Ke-9 Komunitas Breakers : Kombreak Sukses Gelar Acara Penuh Kekeluargaan di Deli Serdang

Minggu, 3 November 2024 - 22:16 WIB

Tribun Merdeka Binjai : Rekreasi Keluarga di Jantung Kota Binjai

Minggu, 3 November 2024 - 19:11 WIB

Pelda BJ. Pulungan Hadiri Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ) se-Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labura 

Minggu, 3 November 2024 - 18:05 WIB

TNI Dekat Dengan Petani, Serda Irfan Beri Pendampingan Perawatan Jagung

Minggu, 3 November 2024 - 18:01 WIB

Danyonarmed 12 Kostrad Sambut Kehadiran Wakil Presiden Republik Indonesia di Benteng Van Den Bosch Yonarmed 12 Kostrad

Minggu, 3 November 2024 - 17:56 WIB

Babinsa Koramil 02/Sidikalang Dukung Petani Jagung Melalui Pengecekan Kualitas Tanaman

Berita Terbaru

HEADLINE

Keikey Children Welcomed Habema Marines Social Communication

Minggu, 3 Nov 2024 - 22:25 WIB