Dialog Interaktif Halo Polisi : Penegakan Hukum Polsek Tuntungan Sebagai Motto Polisi Presisi

Hidayat Desky

- Redaksi

Kamis, 13 Januari 2022 - 01:47 WIB

40188 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan Agara News.Com

Dialog Interaktif Halo polisi Polda Sumatera Utara di hari Rabu tanggal 12/01/22, sekitar pukul 15.00-16.00 WIB, dengan narasumber Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, SS Kapolsek Medan Tuntungan, jajaran Polrestabes Medan, mengambil topik “Penegakan hukum Polsek Tuntungan sebagai motto Polisi Presisi,” bersama Host Aska Fikri di Pro 1 Medan di channel 94,3 FM di RRI Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pelaksanaan daring ini, narasumber didampingi dari Humas Poldasu Penata TK I Jamaluddin S.Sos Paur Mitra Subbid penmas dan Aiptu Widodo Baur Penmas.

Banyak pertanyaan yang disampaikan presenter maupun para pemirsa terkait teknis penegakan hukum, tentang penerimaan pengaduan, daerah rawan tindak kejahatan, perlukah pendamping dalam membuat pengaduan dan banyak lagi pertanyaan yang disampaikan berdasarkan topik yang diangkat dalam Dialog Interaktif ini.

Kapolsek Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, SS dengan suara lembut dan tegas tanpa ada keraguan sedikitpun menjawab semua pertanyaan tersebut.

Harus bisa terlebih dahulu membedakan laporan dan pengaduan.
Laporan adalah berlaku bagi setiap orang kapan saja mau melaporkan sesuatu kejadian, baik itu tindak Pidana, hal ini telah diatur dalam pasal 1 angka 24 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sedangkan pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang yang berhak mengajukannya.
Selanjutnya dikeluarkan Laporan Polisi Model B, dibuatkan berita acara interogasi terhadap pelapor dan pelapor menerima tanda bukti lapor Model B1, hal yang sama dengan pengaduan juga mendapat tanda bukti pengaduan agar segera diproses dan ditindak lanjuti oleh unit Reskrim, sesuai dengan moto Polri yang Presisi, ucap narasumber.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Sumut Maruli Siahaan Melayat Kerumah Duka Rusmaida Siahaan Anggot PPSD Siahaan Sektor 19.

Selanjutnya narasumber mengatakan, proses penanganan laporan dan pengaduan harus mengikuti SOP (Standar Operasional Procedure) yakni menerima laporan, mengintrogasi, mengeluarkan surat tanda bukti lapor, laksanakan gelar perkara guna menentukan tindakan penyelidikan dan selanjutnya bila memenuhi unsur tindak pidana maka akan dilakukan penyelidikan, mengirimkan SP2HP (Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) kepada pelapor.

Pelapor tidak wajib didampingi penasehat hukum pada saat membuat laporan atau pengaduan, karena tidak semua masyarakat memiliki kemampuan yang sama, apalagi pada saat pelaporan awal sifatnya masih penyelidikan, lanjut Kapolsek Tuntungan.

Baca Juga :  Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K MH Pimpin Pelaksanaan Upacara Kenaikan Pangkat Perwira Dan Bintara.

Upaya hukum lainnya, selain perkara yang disidangkan di PN, yaitu sebagaimana arahan Kapolri tentang penanganan kasus melalui Alternative Dispute Resolusion (ADR) dan keadilan Restoratif, yakni penyelesaian perkara tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku /korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali kekeadaan semula dan tidak ada pembalasan.


Kriteria yang dapat diselesaikan secara Restoratif Justice berdasarkan Perpol No. 08 Tahun 2021yakni, tidak adanya keresahan /penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah NKRI, bukan saparatisme dan Radikalisme, bukan pelaku pengulangan tindak pidana, bukan terlibat terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tidak korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang, harus ada perdamaian dari ke-2 belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba, harus ada pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk perbuatan pidana tentang narkoba, adanya surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak, tutup narasumber.

Situasi berjalan tertib dan lancar sesuai Protokol Kesehatan.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Godol Dikriminalisasi..!! KASAD Maruli Simanjuntak..!! “Benar“ Senpi Milik Oknum TNI Anggota Kodam 1/BB..!!
Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Pimpin Acara Pisah Sambut Kalapas Pancur Batu
Polri Watch Acung Jempol Kinerja Polri Presisi
Istri Kopda Mirwansyah : Suami Saya Tidak Pernah Punya Senjata Api
Dumas Permasalahan Lahan PT Kuala Gunung 300 Ha, TM Gamkara Minta Kapoldasu Periksa X Bupati Batubara
Diduga Melakukan Pencucian Uang, GM Gamkara Minta Kajatisu Periksa Aset Mantan Bupati Batubara
BRI Regional Office Medan Dukung Proses Belajar Mengajar di Yayasan Kemala Bhayangkari Sumatera Utara
Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang Memenuhi Undangan Konsulat Jenderal China di Medan

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 00:10 WIB

Satgas Yonif 310/KK Tanamkan Kebersihan Sejak Dini, Begini Caranya,..!!!

Jumat, 19 April 2024 - 22:55 WIB

Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-9 Saitun GBKP Klasis Kabanjahe Tigapanah

Jumat, 19 April 2024 - 22:44 WIB

Atasi Serangan OPM Pimpinan Egianus Kogoya Ke Pos TNI, KOOPS TNI HABEMA Sita Senpi dan Puluhan Munisi

Jumat, 19 April 2024 - 22:41 WIB

KASAD Terima Penyerahan Jabatan Ka RSPAD dan Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis TNI AD

Jumat, 19 April 2024 - 20:57 WIB

Kapolda Kunjungi Polres Pakpak Bharat dan Berpesan “Harus Menjadi Mitra Bagi Masyarakat dan Seluruh Stakeholder

Jumat, 19 April 2024 - 20:23 WIB

Kapolda Sumut Kunker Ke Polres Dairi, Berikan Pelayanan Terbaik Terhadap Masyarakat

Jumat, 19 April 2024 - 19:50 WIB

Kembali Lakukan Anjangsana ke Kampung Yarat Timur, Kedatangan Satgas Yonif 623 Disambut Hangat Oleh Masyarakat

Jumat, 19 April 2024 - 19:43 WIB

Tingkatkan Pemolisian Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Sambangi Masyarakat Desa Binaan

Berita Terbaru