Agaranews.com: Aceh Tenggara – Jasa dana Bantuan operasional kesehatan (BOK) dan dana rutin tahun 2018 – 2019 pos untuk pakaian staf, puskesmas gugur perdemuan di duga tidak pernah di distribusikan, dana BPJS yang di potong oleh kepala puskesmas gugur perdemuan, kecamatan babulmakmur, ada dugaan di peruntukan untuk keperluan akreditasi,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan yang di dapat wartawan media ini dari beberapa staf puskesmas gugur perdemuan seminggu yang lalu, mengatakan bahwa jasa dana bantuan operasional kesehatan puskesmas gugur perdemuan sampai saat ini staf tidak pernah menerima nya , dan dana rutin dari tahun 2018-2019 pos pakai staf itu pun tidak didistribusikan sampai sekarang, kapus gugur perdemuan juga memangkas dana BPJS Staf, yang diduga pemotongan BPJS di peruntukan untuk keperluan akreditasi puskesmas gugur perdemuan.tegasnya
Para staf puskesmas gugur perdemuan membuat surat keberatan dan di tandatangani oleh beberapa staf yang merasa keberatan dengan kebijak kapus gugur perdemuan tersebut, melalui media ini staf puskesmas gugur perdemuan meminta kepada kepala dinas kesehatan agar mengevaluasi kinerja kampus , dan membayarkan jasa dana bantuan operasional kesehatan, serta menditri busi kan dana rutin tahun 2018-2019 pos pakai staf.
Menindak lanjuti informasi dari staf puskesmas gugur perdemuan wartawan media ini mencoba untuk mengkonfirmasi kapus gugur perdemuan melaui hp selurer Wahsap, wa, namun kapus gugur perdemuan, mengarahkan langsung aja konfirmasi ke Dinkes pak,. Wartawan media ini jug a langsung mengkonfirmasi sekertaris dinas kesehatan Selasa 14/04/2020, hasil konfirmasi dari sekjen Dinkes, sekjen blm bisa menjelaskan secara jelas dan untuk saat ini karena dinas masih sibuk mengurusi masalah Pencegahan penanggulangan COVID-19, dan sekjen mengatakan dalam waktu dekat ini akan menelusuri terlebih dahulu permasalahan kapus gugur perdemuan ini. Tegas sekjen dinkes
Menurut tanggapan dari ketua lembaga BPAN Aliansi Indonesia DPC kabupaten Aceh tenggara, Supardi kepala puskesmas sudah melanggar peraturan menteri kesehatan RI Nomor 16 tahun 17 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana alokasi khusus nofisik bidang kesehatan, tahun 2018 pasal 2 huruf, a sampai dengan huruf,e dan pasal 3 huruf, a sampai dengan huruf,c .
Berdasarkan, pemenkres , di atas kepala puskesmas gugur perdemuan, patut di duga melakukan penyimpangan penyalah gunaan hak dan wenang, menyakut informasi staf diatas, tegas Supardi.
Supardi juga meminta kepada kepala dinas kesehatan kabupaten Aceh tenggara, dan kepada penegak hukum, yang ber kompeten agar mengevaluasi, dan menginvestigasi kebenaran nya , kapus gugur perdemuan, agar ada efeknya jera terhadap kapus di kabupaten Aceh tenggara khususnya, tidak se mena mena menggunakan anggaran nya..(Yusuf)